Penelitian ini membahas mengenai penerapan asas kepastianhukum terkait pengelolaan dalam retribusi parkir liar. Asas kepastian hukum menjamin setiap pungutan retribusidilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan yang konkrit, dan adil, serta memberi perlindungan hukum untukmasyarakat. Namun, masih maraknya praktik parkir liar menunjukkan ketidakpastian hukum dan ketidaktertibanadministratif, seperti adanya pungutan tanpa karcis resmi, tarif yang sifatnya memaksa, dan juru parkir tidak resmi. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif denganpendekatan secara kualitatif, serta mengkaji kesesuaianantara prinsip hukum pajak dengan praktik di lapangan. Penegakan asas kepastian hukum begitu penting untuk dapatmemaksimalkan pendapatan daerah, memberantas pungutanliar, dan terjaminnya keadilan. Penelitian inimerekomendasikan diwujudkannya kerjasama antaramasyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukumdalam menciptakan sistem retribusi parkir secara adil, dan transparan melalui dibentuknya kebijakan yang menyesuaikan perkembangan zaman seperti halnyadigitalisasi parkir, sehingga dapat dilakukan pengawasansecara ketat terhadap setiap retribusi parkir.