Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU DEMI KEUNTUNGAN KLAIM ASURANSI Timbul, Hari; Hartanto; Sinaga, Parbuntian
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19156

Abstract

Tindak pidana pelaporan palsu merupakan suatu bentuk berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang disampaikan secara tidak benar mengenai suatu kejadian. Secara umum, dalam peraturan perundang-undangan, pengertian laporan palsu tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, ancaman pidana terhadap laporan palsu dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 220. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana dasar pertimbangan Hakim mengenai karakteristik tindak pidana pelaporan palsu demi keuntungan klaim asuransi? Bagaimana akibat hukum pertanggungjawaban tindak pidana pelaporan palsu demi keuntungan klaim asuransi? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Ratio Decidenci Hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa vonis pidana terhadap terdakwa tindak pidana pelaporan palsu berdasarkan kepada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar pertimbangan dan pemeriksaan dipersidangan, yang kemudian akan dibuktikan sesuai dengan barang bukti yang diajukan dalam proses pembuktian dipersidangan, dan juga berdasarkan keterangan para saksi. Serta dalam hal ini Majelis hakim juga memperhatikan berupa hal yang menjadi peringan dan pemberat hukuman bagi terdakwa, sebelum diputuskannya hukuman bagi Terdakwa tindak pidana penipuan tersebut. Pertanggungjawaban Pidana dalam hal tindak pidana pelaporan palsu sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2020/PN.Plj dan Putusan Nomor 157/Pid.B/2020/PN. Gns menurut penulis sudah tepat. Oleh karenanya Terdakwa dapat diberi hukuman sesuai dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MASA JABATAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA Arifin, Firmansyah; Sinaga, Parbuntian; Setyowati, Retno Kus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.19832

Abstract

Masa jabatan hakim merupakan salah satu elemen penting dalam independensi kekuasaan kehakiman yang harus dijamin dalam undang-undang. Hakim ad hoc adalah hakim yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan perlu dijamin masa jabatannya dalam undang-undang. Pada kenyataannya, pengaturan masa jabatan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya bentuk peraturannya yang beragam, model pengaturannya pun beragam, termasuk yang telah diputus melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 85/PUU-XVIII/2020. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan masa jabatan hakim ad hoc, baik dari segi bentuk maupun materi muatan ketentuannya, belum cukup menjamin kepastian hukum dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum serta independensi bagi hakim ad hoc, sebagaimana yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perlu adanya penataan kembali masa jabatan hakim ad hoc melalui perubahan atau pembentukan undang-undang yang komprehensif dalam sistem kekuasaan kehakiman yang berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum, UUD 1945, dan Pancasila.