Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : BINAMULIA HUKUM

Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Grace Sharon
BINAMULIA HUKUM Vol 7 No 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.14

Abstract

Pada awal sejarah pemasaran dilakukan dengan cara pertukaran barang (barter) dan terus berkembang menjadi perekonomian dengan menggunakan uang sampai dengan pemasaran yang modern. Pemasaran haruslah merupakan sarana dari organisasi untuk mengetahui kebutuhan manusia yang tak terpenuhi, baru menjadi peluang usaha menciptakan pemenuhan kebutuhan itu sendiri. Dalam ilmu ekonomi, ruang lingkup pemasaran disederhanakan menjadi empat kegiatan utama yang dikenal dengan 4P yakni: product (produk), price (harga), place (tempat), promotion (promosi). Promosi itu sendiri adalah proses komunikasi atau penyampaian berita tentang produk barang dan/atau jasa dari pelaku usaha kepada konsumen yang sifatnya memberitahukan, membujuk, dan/atau mempengaruhi konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Namun, seringkali pelaksanaan dari kegiatan promosi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seperti halnya dalam metode promosi menyesatkan, yang menjerat konsumen dalam keadaan lemah dan tak berdaya dengan tekanan psikis dari pelaku usaha, atau penggunaan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi, dan hal-hal tersebut sungguh merugikan konsumen. Keywords: perlindungan konsumen, kontrak baku, metode promosi menyesatkan.
Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara Grace Sharon; Bintang Aulia Hutama
BINAMULIA HUKUM Vol 8 No 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.83

Abstract

Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang maladministrasi oleh Penyelenggara Negara masih minim, dengan kenyataan seperti ini tentunya menempatkan masyarakat di posisi pasif dalam kehidupan bernegara yang hanya menerima apapun kualitas pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Negara, dengan kata lain tidak ada keadilan dan kepastian bagi masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Penyalahgunaan kewenangan melalui bentuk maladministrasi tersebut sangat tidak dibenarkan. Maka dalam penulisan artikel ini dijabarkan pengertian maldminstrasi adalah setiap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, kepatutan (etika) administrasi, prosedur (syarat formiil), dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana dari perbuatan maladministrasi oleh Penyelenggara Negara yang menyebabkan kerugian materiil atau immateriil dapat dilakukan penuntutan atau aduan ganti rugi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kata Kunci: maladministrasi, ganti rugi, pelayanan publik, Ombudsman.