Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Themis: Jurnal Ilmu Hukum

Peran Generasi Muda dalam Pendidikan Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Riyanti, Ratna; Luthfi, Amir; Rohana, Dian
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v1i1.330

Abstract

Peran generasi muda dalam mengembangkan dan meningkatkan partisipasi politik melalui pendidikan politik. Dalam era modern ini, partisipasi politik menjadi fondasi demokrasi yang kuat, dan generasi muda dianggap sebagai agen perubahan yang penting. Pendidikan politik berperan dalam membangun kesadaran politik di kalangan generasi muda. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar politik, termasuk struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, generasi milenial dapat mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya partisipasi dalam proses politik. Peran pendidikan politik dalam membentuk pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem politik, hak-hak warga, dan tanggung jawab sebagai pemilih. Generasi muda memiliki potensi besar untuk memperluas jangkauan partisipasi politik, terutama melalui penerapan teknologi informasi dan media sosial. Artikel ini juga membahas dampak positif yang dapat dicapai melalui keterlibatan aktif generasi muda dalam diskusi politik, kampanye pemilihan, dan kegiatan partisipatif lainnya.
Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua RI sebagai Penyelenggara Pemilu Husnaldi, Husnaldi; Riyanti, Ratna
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v1i2.408

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu system yang penyelenggaraan pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis. Hasyim Asy’ari merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan Putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Ada pun pasal-pasal yang dikenakan Pasal 6 ayat (2) huruf b, c dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, I, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; huruf 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Kode Kunci : pemilu, kode etik, ketua KPU.