Masih banyak pelaku Usaha UMKM yang belum memiliki sertifikat halal tidak terkecuali UMKM di Kabupaten Kotawaringin Timur pun mash banyak yang belum memiliki sertifikat halal karena keterbatasan informasi, biaya, atau prosedur yang dianggap rumit. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana regulasi tersebut diterapkan di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan pelaku usaha mikro, kecil dalam mematuhi ketentuan yang berlaku. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dengan pengumpulan data dari sumber-sumber kepustakaan, termasuk membaca, mencatat, serta mengolah data secara objektif, sistematis, analitis, dan kritis yang berkaitan dengan topik sertifikasi halal. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat Unit Usaha Mikro Kecil (UMK). Meskipun terdapat kesadaran awal dari pelaku usaha dan dukungan normatif dari regulasi, implementasinya belum sepenuhnya optimal. Faktor pendukung seperti adanya dasar hukum yang jelas, kesadaran konsumen, dan peran pemerintah daerah mulai tampak, namun belum didukung oleh komunikasi yang masif, pendampingan teknis yang memadai, serta alokasi sumber daya yang memadai. Banyak pelaku UMK masih kesulitan memahami mekanisme sertifikasi halal dan belum memiliki fasilitas yang sesuai standar higienis