Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengacu pada model teori implementasi kebijakan dari George C. Edwards III, yang mencakup empat indikator: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari pihak kepolisian dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan SIM di Kabupaten Sampang belum berjalan secara optimal. Faktor komunikasi antara aparat dan masyarakat masih perlu ditingkatkan, sumber daya manusia sudah cukup baik namun masih butuh peningkatan kompetensi, disposisi sebagian pelaksana belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan kebijakan, dan struktur birokrasi telah berjalan namun masih terdapat toleransi terhadap penyimpangan prosedural. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi yang masif, serta pengawasan internal yang lebih ketat dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.