Mustamam Mustamam
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 33 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/PN Mdn) Juni Hendrianto; Mustamam Mustamam; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i2.428

Abstract

Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan. Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Upaya pre-emtif merupakan upaya pencegahan kejahatan untuk pertama kali. Upaya represif merupakan upaya yang penanganan kejahatannya sudah terjadi dan upaya preventif yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan hanya memberi sanksi pidana,hanyalah bersifat sementara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/ PN Mdn adalah seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan pada tahun 2017 dalam kasus narkotika.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AHLI WARIS YANG MENJADIKAN HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Met) Rahmatin Triyunda; Mustamam Mustamam; Danialsyah Danialsyah
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i2.429

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah memberikan tanah harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit diatur dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah Terdakwa suwartinah binti siswo suwito (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan akta autentik yang dipalsukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum dan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN DI MINIMARKET INDOMARET (Studi Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 24/Pid.B/2021/PN Bnj) Krisno Krisno; Mustamam Mustamam; Adil Akhyar
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 1 (2023): Edisi Maret 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i1.435

Abstract

Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan di minimarket Indomaret, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket Indomaret, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 24/Pid.B/2021/PN Bnj. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 24/Pid.B/2021/PN Bnj adalah Majelis Hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini yaitu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum serta terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.