Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2023/PN Mbo. Tujuan penelitian adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum terkait bukti dan fakta tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana telah diterapkan tepat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa Banta Rahmadsyah terbukti melakukan pengangkutan ilegal 1.300 liter BBM solar bersubsidi dengan memberikan modal untuk pembelian menggunakan surat rekomendasi nelayan palsu dan memerintahkan pengangkutan untuk dialihkan ke lokasi pertambangan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp20.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan. Pertimbangan hukum telah memenuhi sistem pembuktian negatif dengan menggunakan keterangan 7 saksi, keterangan ahli, bukti laboratorium, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Penelitian mengungkap lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk mudahnya jual-beli surat rekomendasi, tidak adanya verifikasi identitas pembeli, dan keterlibatan oknum aparat. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya reformasi sistem pengawasan yang komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2023/PN Mbo. Tujuan penelitian adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum terkait bukti dan fakta tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana telah diterapkan tepat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa Banta Rahmadsyah terbukti melakukan pengangkutan ilegal 1.300 liter BBM solar bersubsidi dengan memberikan modal untuk pembelian menggunakan surat rekomendasi nelayan palsu dan memerintahkan pengangkutan untuk dialihkan ke lokasi pertambangan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp20.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan. Pertimbangan hukum telah memenuhi sistem pembuktian negatif dengan menggunakan keterangan 7 saksi, keterangan ahli, bukti laboratorium, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Penelitian mengungkap lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk mudahnya jual-beli surat rekomendasi, tidak adanya verifikasi identitas pembeli, dan keterlibatan oknum aparat. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya reformasi sistem pengawasan yang komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.