Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RATU ADIL

PENGARUSUTAMAAN GENDER DI BIDANG KETENAGAKERJAAN Hervina Puspitosari; Andina Elok Puri Maharani
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.162 KB)

Abstract

      Gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Sejarah perbedaan gender antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Evaluasi dilakukan meliputi 5 aspek yakni aspek dukungan politik, aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek sistem informasi, aspek sumber daya manusia. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan ketenagakerjaan (program APBN), dinilai masih kurang memberi manfaat bagi pengembangan PUG. Kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengarusutamaan gender masih sangat terbatas. Belum banyak kegiatan program ketenagakerjaan yang mengarusutamakan gender. Hal ini disebabkan karena pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengarusutamaan gender menggunakan pendekatan proyek. Keterbatasan konsep pemahaman berwawasan gender para pelaksana di lapangan menjadikan kendala dalam pengarusutamaan gender.
MEDIASI DALAM RANGKA ASAS PERADILAN CEPAT BIAYA MURAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN TERJADINYA SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Hervina Puspitosari
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.85 KB)

Abstract

Arti pentingnya Peradilan Tata Usaha Negara, pada dewasa ini sangat dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia yang menginginkan terpeliharanya rasa kenyamanan dan rasa keadilan masyarakat, sehubungan dengan semakin meningkatnya peranan dan campur tangan pemerintah dalam segala bidang segi kehidupan masyarakat. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara terjadi ketidakseimbangan   antara kedudukan penggugat dan tergugat (Pejabat Tata Usaha  Negara) karena diamsusikan kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata ) adalah dalam posisi lebih lemah dibandingkan tergugat selaku pemegang kekuasaaan publik. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat I, dengan menggunakan prosedur acara biasa dan prosedur acara luar biasa.