Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pembatasan Konstitusional terhadap Hak Prerogatif Presiden dalam Penyusunan kabinet di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perudang-undangan dan konseptual dengan menggunakan teknik analisis deskriptif untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden untuk membentuk memilih menteri dan menentukan jumlah kementerian tidak mutlak. Presiden harus tetap tunduk pada batasan konstitusional, mekanisme checks and balances dan ketentuan undang-undang, seperti UU No. 39 Tahun 2008 dan UU No. 61 Tahun 2024. Adanya pembatasan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan serta menjaga efisiensi birokrasi pemerintahan. Penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan hak prerogatif Presiden harus tetap dalam koridor hukum tata negara sehingga tidak menjadi kekuasaan yang absolut. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai keseimbangan antara diskresi eksekutif dan pembatasan hukum dan implikasinya dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pembatasan Konstitusional terhadap hak prerogatif dalam penyusunan kabinet di Indonesia sangat diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.