Proses penerimaan barang impor menggunakan service Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu dari bagian pelayanan jasa forwarding dari PT Link Pasipik Indonusa cabang Surabaya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah:1) keterlambatan penerimaan dokumen, 2) efektivitas waktu pengurusan pengeluaran container dari Pelabuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana peranan PT Link Pasipik Indonusa dalam aktivitas barang impor IBC Tank PT Lahud Jaya Abadi, 2) untuk mengetahui prosedur yang dilakukan PT Link Pasipik Indonusa dalam pengiriman barang impor PT Lahud Jaya Abadi, 3) untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlakukan PT Link Pasipik Indonusa dalam proses pengeluaran barang impor PT Lahud Jaya Abadi.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di PT Link Pasipik Indonusa cabang Surabaya dari bulan februari 2022 sampai bulan April 2022. Teknik pengumpulan data: observasi, interview, studi pustaka, dan dokumentasi, data yang telah terkumpul kemudian dilakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan informasi yang dijadikan peneliti adalah staf operasioanl dan staf customer service.Hasil dari penelitian ini adalah 1) prosedur dilakukan dalam pengurusan barang impor meliputi dari:, a). menerima dokumen dari consignee, b). cek ETA kapal, c).pembuatan draft PIB, d). pembuatan surat pengambilan delivery order (D/O), e).menunggu PIB dikonfirmasi consignee kemudian PIB di online kan untuk mendapat respon billing , f). billing PIB di e-mail kan ke consignee untuk dibayarkan, g). setelah billing dibayarkan respon selanjutnya SPPB, h). penyerahan dokumen ke bea cukai (wajib dokumen original). 2) dokumen yang diperlukan dalam pengurusan barang impor meliputi: a). bill of lading, b). commercial invoice, c). packing list, d). Asuransi, e). Pemberitahuan Impor Barang (PIB), f). Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB), g). Delivery Order (D/O). 3) peranan PT Link Pasipik Indonusa sebagai Freight Forwarding (ship owner container EMKL) sebagai pemilik/penyedian kontainer dan space di kapal dan juga sebagai wakil pemilik barang (consignee) untuk mengurus dokumen-dokumen serta barang-barang yang digunakan dalam perdagangan internasional.