Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurisprudence

Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Efektif Dikaitkan Dengan Kompetensi Di Peradilan Agama Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional B, Renny Supriyatni; Fariana, Andi
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i1.4361

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif (win win solution) merupakan suatu keniscayaan dalam setiap aktifitas bisnis. Semakin berkembang ekonomi syariah dan aktifitas bisnis maka kemungkinan jumlah sengketapun akan meningkat. Berkembangnya ekonomi  dan bisnis yang didasarkan prinsip syariah menyebabkan jenis-jenis sengketa juga semakin beragam baik pola dan jenisnya. Pengadilan Agama sebagai lembaga litigasi yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menjadi perhatian mengingat selama ini dikenal sebagai lembaga litigasi yang hanya menyelesaikan sengketa dalam bidang hukum keluarga. Permasalahan yang muncul, bagaimana modelnya dikaitkan dengan kompetensi Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menemukan model sebagai solusi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif di Pengadilan Agama dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.Metode penelitian yang digunakan, secara yuridis normatif, dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan  praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. yang merupakan suatu metode untuk menganalisis data dengan mempergunakan perundang-undangan yang berlaku dan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan, memperhatikan khierarkhi dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib mencari dan menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau lebih dikenal dengan “the living law”, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis (Hukum Islam).Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa yang cepat, murah, transparan, adil serta menjamin kepastian hukum menjadi tolok ukur bagi para investor. Oleh karena itu, menjadi penting keberadaan Peradilan Agama untuk menerapkan model mediasi di dalam Pengadilan yang ditangani oleh mediator-mediator independent bersertifikat dan berstatus hakim yang memiliki kompetensi absolut, serta didukung oleh putusan yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat. Saran diajukan, dibentuk Peradilan Niaga Syariah Adhoc yang akan menerapkan proses mediasi syariah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sehingga pada akhirnya akan lahir kepercayaan yang tinggi terhadap proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Hal tersebut, akan berdampak positif, diantaranya kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam bidang bisnis syariah meningkat, dan secara tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional. 
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN PERASURANSIAN DI INDONESIA B., Renny Supriyatni; Fauji, Asep Ahmad
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i1.4352

Abstract

Akad murabahah merupakan akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan jaman yang semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi Takaful Keluarga merupakan suatu lembaga yang menjalankan usaha perlindungan yang bersedia mengambil alih risiko atas ancaman bahaya atas kekayaan, badan dan jiwa orang berdasarkan Prinsip Syariah.Dalam hal menghadapi risiko kematian, seseorang mengatasi risiko mengatasi risiko dengan mengalihkannya pada pihak lain dalam hal ini lembaga asuransi jiwa dengan cara mengalihkan risiko menjadi tertanggung pada lembaga asuransi tersebut. Pengaturan perjanjian pengalihan kerugian kepada lembaga asuransi jiwa tersebut dituangkan dalam suatu polis asuransi jiwa. Polis tersebut harus merupakan suatu polis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak yaitu pihak penaggung daan pihak tertanggung. Permasalahannya, bagaimanakah perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa dalam praktik menurut hukum Islam dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bertujuan, memperoleh gambaran dalam praktik, perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa didasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu, penelitian yang bertujuan menggambarkan, permasalahan hukum lapangan dalam fakta-fakta berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, dalam praktik bentuk kerjasama Asuransi Takaful Keluarga Syariah dengan Bank Mandiri Syariah tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang didalamnya mengandung akad musytarakah. Salah satu produk Asuransi, dimana Bank Mandiri Syariah sebagai pihak pertama (penyelenggara produk pembiayaan), sedangkan Asuransi Takaful sebagai pihak kedua (atas nama agency Takaful Keluarga). Pengalihan hak jaminan Ahli waris dari Pemegang Polis yang telah meninggal berhak mendapatkan pengalihan hak jaminan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh Pemegang Polis (yang teleh meninggal) dari PT. Asuransi Takaful Keluarga yang dibayarkan melalui PT. Bank Mandiri Syariah karena merupakan hak dari ahli warisnya (subjek dalam asuransi Jiwa).
Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Efektif Dikaitkan Dengan Kompetensi Di Peradilan Agama Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional Renny Supriyatni B; Andi Fariana
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i1.4361

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif (win win solution) merupakan suatu keniscayaan dalam setiap aktifitas bisnis. Semakin berkembang ekonomi syariah dan aktifitas bisnis maka kemungkinan jumlah sengketapun akan meningkat. Berkembangnya ekonomi  dan bisnis yang didasarkan prinsip syariah menyebabkan jenis-jenis sengketa juga semakin beragam baik pola dan jenisnya. Pengadilan Agama sebagai lembaga litigasi yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menjadi perhatian mengingat selama ini dikenal sebagai lembaga litigasi yang hanya menyelesaikan sengketa dalam bidang hukum keluarga. Permasalahan yang muncul, bagaimana modelnya dikaitkan dengan kompetensi Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menemukan model sebagai solusi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif di Pengadilan Agama dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.Metode penelitian yang digunakan, secara yuridis normatif, dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan  praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. yang merupakan suatu metode untuk menganalisis data dengan mempergunakan perundang-undangan yang berlaku dan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan, memperhatikan khierarkhi dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib mencari dan menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau lebih dikenal dengan “the living law”, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis (Hukum Islam).Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa yang cepat, murah, transparan, adil serta menjamin kepastian hukum menjadi tolok ukur bagi para investor. Oleh karena itu, menjadi penting keberadaan Peradilan Agama untuk menerapkan model mediasi di dalam Pengadilan yang ditangani oleh mediator-mediator independent bersertifikat dan berstatus hakim yang memiliki kompetensi absolut, serta didukung oleh putusan yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat. Saran diajukan, dibentuk Peradilan Niaga Syariah Adhoc yang akan menerapkan proses mediasi syariah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sehingga pada akhirnya akan lahir kepercayaan yang tinggi terhadap proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Hal tersebut, akan berdampak positif, diantaranya kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam bidang bisnis syariah meningkat, dan secara tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional. 
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN PERASURANSIAN DI INDONESIA Renny Supriyatni B.; Asep Ahmad Fauji
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i1.4352

Abstract

Akad murabahah merupakan akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan jaman yang semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha sedangkan Asuransi Takaful Keluarga merupakan suatu lembaga yang menjalankan usaha perlindungan yang bersedia mengambil alih risiko atas ancaman bahaya atas kekayaan, badan dan jiwa orang berdasarkan Prinsip Syariah.Dalam hal menghadapi risiko kematian, seseorang mengatasi risiko mengatasi risiko dengan mengalihkannya pada pihak lain dalam hal ini lembaga asuransi jiwa dengan cara mengalihkan risiko menjadi tertanggung pada lembaga asuransi tersebut. Pengaturan perjanjian pengalihan kerugian kepada lembaga asuransi jiwa tersebut dituangkan dalam suatu polis asuransi jiwa. Polis tersebut harus merupakan suatu polis yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak yaitu pihak penaggung daan pihak tertanggung. Permasalahannya, bagaimanakah perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa dalam praktik menurut hukum Islam dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bertujuan, memperoleh gambaran dalam praktik, perjanjian pembiayaan Murabahah dengan jaminan polis asuransi jiwa didasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu, penelitian yang bertujuan menggambarkan, permasalahan hukum lapangan dalam fakta-fakta berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, dalam praktik bentuk kerjasama Asuransi Takaful Keluarga Syariah dengan Bank Mandiri Syariah tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang didalamnya mengandung akad musytarakah. Salah satu produk Asuransi, dimana Bank Mandiri Syariah sebagai pihak pertama (penyelenggara produk pembiayaan), sedangkan Asuransi Takaful sebagai pihak kedua (atas nama agency Takaful Keluarga). Pengalihan hak jaminan Ahli waris dari Pemegang Polis yang telah meninggal berhak mendapatkan pengalihan hak jaminan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki oleh Pemegang Polis (yang teleh meninggal) dari PT. Asuransi Takaful Keluarga yang dibayarkan melalui PT. Bank Mandiri Syariah karena merupakan hak dari ahli warisnya (subjek dalam asuransi Jiwa).