Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terjadi setiap tahun dan memberikan dampak yang merugikan pada beberapa aspek kehidupan dan lingkungan. Patroli pencegahan karhutla merupakan kegiatan untuk mengobservasi kondisi rawan karhutla di lapangan, mendeteksi dini terjadinya kebakaran, dan melakukan sosialisasi pada stakeholder terkait. Pengembangan Sistem Informasi Patroli Pencegahan (SIPP) Karhutla bertujuan untuk memudahkan tim patroli pencegahan karhutla dan pengelola data patroli melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Sejak tahun 2021, SIPP Karhutla telah diterapkan oleh Manggala Agni di wilayah Sumatera dan telah memiliki payung hukum berupa Perdirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHKKLHK). Kebijakan ini telah terbukti mendukung pelaksanaan patroli secara lebih efisien dan efektif efektif. Beberapa implikasi kebijakan tersebut telah teridentifikasi untuk disiapkan oleh KLHK.