Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Optimalisasi Peran Hukum Administrasi Negara dalam Upaya Pemberantasan Praktik Korupsi di Indonesia Hedwig Adianto Mau
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2531

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi penanganan dan pencegahan praktik korupsi di Indonesia, terutama dalam perspektif hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena sosial tertentu. Metode deskriptif kualitatif ini memungkinkan peneliti untuk menggali lebih dalam dan memberikan penjelasan yang rinci terkait fenomena yang diteliti. Dalam konteks penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis-normatif, sebuah metode yang mengandalkan bahan-bahan hukum utama, seperti teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum administrasi negara memiliki peran penting. Korupsi, yang berasal dari kata Latin "corruptio," merujuk pada penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi berdampak negatif pada integritas institusi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, keadilan sosial, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, pendekatan sistemik-struktural, abolisionistik, dan moralistik diperlukan untuk memberantas korupsi. Pendekatan sistemik-struktural menyoroti pentingnya reformasi sistem politik, ekonomi, dan sosial untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan. Pendekatan abolisionistik berfokus pada penghapusan penyebab korupsi melalui peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum yang konsisten. Pendekatan moralistik menekankan penguatan nilai-nilai moral dan etika untuk membangun karakter individu yang integritas.
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER PESERTA ASURANSI PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Deviani Nur Amalina; Hedwig Adianto Mau; Edwin
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3611

Abstract

Profesi dokter ataupun tenaga medis memiliki risiko yang tinggi terkait dengan tuntutan hukum dan klaim ganti rugi dari pasien atau pihak terkait. Kecenderungan meningkatnya jumlah tuntutan hukum terhadap dokter dapat menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para praktisi medis, terutama mereka yang mengikuti asuransi profesi. Asuransi profesi dapat didefinisikan dalam hukum sebagai kontrak antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau perusahaan) serta menjadi dasar bagi penerimaan premi dalam hal ini adalah perusahaan penyedia asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung dalam hal ini adalah pemegang polis karena suatu keadaan yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga dalam hal ini adalah pasien.
EKSISTENSI MUATAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Prijanto, Prijanto; Yuhelson, Yuhelson; Hedwig Adianto Mau
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 8: Januari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i8.9418

Abstract

Sejak awal UUD 1945 diamandemen tahun 1999-2002, telah mendapat tentangan dari kalangan negarawan, politisi, akademisi, punawirawan TNI/Polri yang tergabung dalam Front Pembela Proklamasi ’45 (FPP ’45), bahkan kini aktivis pencinta konstitusi pun ikut menentang, sehingga pada peringatan 25 tahun reformasi, Ketua MPR RI Bamsoet menyampaikan adanya diskursus tentang konstitusi di masyarakat, yaitu: (1) mempertahankan hasil amandemen, atau UUD 2002 (2) kaji ulang UUD 2002, (3) melakukan amandemen ke-5, dan (4) kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum. Dengan adanya diskurus tersebut, maka untuk mendapatkan pilihan terbaik, salah satunya perlu dilakukan penelitian terhadap ‘’Eksistensi Muatan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dalam UUD NRI Tahun 1945’’, khusus Pasal 6 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan (2) UUD 2002, serta Pasal 16, dalam UUD 1945 dan UUD 2002, dengan rumusan masalah apakah pasal-pasal tersebut sesuai dengan pemikiran Founding fathers and mothers Indonesia dan Pembukaan UUD 1945, serta bagaimana seharusnya sikap bangsa Indonesia terhadap diskursus tersebut. Jenis penelitian dipilih yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), sejarah (Historical Approach), analisis (Analytical Approach) dan perbandingan (Comparative Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 16 UUD 1945 sesuai dengan pemikiran Founding fathers and mothers Indonesia dan Pembukaan UUD 1945; sedangkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 UUD 2002 tidak sesuai dengan pemikiran Founding fathers and mothers Indonesia dan Pembukaan UUD 1945, karena pembentukannya ada intervensi asing, sehingga muatan bersifat liberalis, individualistis dan kapitalistis; yang outcome dari Pemilu yang diciptakan tidak saja mahal dalam ukuran rupiah, tetapi mahal karena rusaknya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, seperti pembelahan persatuan bangsa, KKN, lahirnya buzzer dan influencer politik yang brutal, melahirkan oligarki, menjamurnya ketidakjujuran dan ketidakadilan, turunnya kualitas kepemimpinan dan peraturan perundang-undangan sehingga lemahnya check and balance yang mengakibatkan hutang Indonesia tak terkontrol, yang kesemuanya merupakan indikator adanya kegentingan negara, dan oleh karena itu bangsa Indonesia diharapkan segera kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum, sebelum Indonesia punah.