Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, serta mengkaji kebijakan hukum pidana yang diterapkan terhadap mereka dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini menelaah secara mendalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, doktrin, dan literatur hukum relevan. Fokus utama adalah memahami posisi anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek pemidanaan. Hasil penelitian secara tegas menunjukkan bahwa anak yang terbukti menyalahgunakan narkoba tidak diproses melalui mekanisme pemidanaan konvensional. Sebaliknya, negara mewajibkan prosedur khusus, salah satunya adalah diversi, yakni penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal. Diversi berfungsi sebagai instrumen pemulihan yang bertujuan mengembalikan anak pada kondisi semula tanpa menimbulkan stigmatisasi sosial. Mekanisme ini menegaskan bahwa negara mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), menjadikan pemidanaan sebagai opsi terakhir. Pendekatan yang lebih edukatif, rehabilitatif, dan humanis tersebut membuktikan komitmen Indonesia dalam menjamin hak-hak fundamental anak, sesuai Konvensi Hak Anak, serta mendorong pemulihan sosial yang lebih efektif.