The relationship between politics and law development in Indonesia is inseparable. Politics serves as a tool of power to regulate society in order to achieve collective goals such as justice, security, and welfare. In this context, law—particularly legislation—is a product of political processes that are often influenced by vested interests. Rather than reflecting the needs of the people, legal products frequently benefit certain elite groups. This paper aims to critically examine the relationship between politics and legal development in Indonesia. The study finds that the ruling political configuration significantly influences the direction and content of national legal policies. When politics is conducted democratically and with accountability, legal development tends to promote justice. However, when political dominance overshadows the law, it may compromise legal neutrality and fairness. Therefore, maintaining a balance between political power and legal principles is essential to ensure justice and legal certainty in the development of law. Abstrak : Relasi antara politik dan pembangunan hukum di Indonesia merupakan suatu keterkaitan yang tak terpisahkan. Politik berperan sebagai instrumen kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat guna mencapai tujuan bersama seperti keadilan, keamanan, dan kesejahteraan. Dalam konteks ini, hukum khususnya undang-undang merupakan produk dari proses politik yang tidak jarang sarat akan kepentingan kekuasaan. Alih-alih merepresentasikan kepentingan rakyat, produk hukum sering kali lebih menguntungkan kelompok elit tertentu. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis hubungan antara politik dan pembangunan hukum di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa konfigurasi politik yang berkuasa sangat memengaruhi arah dan substansi politik hukum nasional. Jika politik dijalankan secara demokratis dan akuntabel, maka pembangunan hukum akan mengarah pada keadilan. Namun sebaliknya, dominasi politik atas hukum dapat mengikis netralitas dan nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, keseimbangan antara kekuasaan politik dan prinsip-prinsip hukum menjadi hal yang esensial dalam proses pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkepastian