Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Pilar

ANALISIS SISTEM BAGI HASIL ANTARA PEMILIK MODAL DAN PENGGARAP LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA St Walida Mustamin; Musdalifah Musdalifah; Saidin Mansyur
PILAR Vol 12, No 2 (2021): JURNAL PILAR, DESEMBER 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui apakan Sistem Bagi Hasil Pertanian di Kecamatan Tombolo Pao sudah sesuai dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini di laksakan di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa yang berlangsung selama 2 bulan mulai dari Februari sampai April 2020. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melakukan wawancara secara langsung kepada informan yaitu pemilik lahan sekaligus pemilik modal, petani penggarap dan pemilik lahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem bagi Hasil yang dilakukan masyarakat di Kecamatan tombolo Pao di dasarkan pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian tersebut dilakukan secara lisan tanpa ada bukti di atas kertas yang memperkuat perjanjian tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan kerja sama yaitu karena adanya petani yang tidak memiliki lahan untuk di garap dan ada juga pemilik lahan yang kewalahan jika harus mengolah sendiri lahannya. Sistem bagi hasilnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana jawaban dari salah satu pemilik lahan mengatakan bahwa apabila semua biaya dikeluarkan oleh pemilik lahan maka pemilik lahan mendapatkan 2/3 bagian sementara petani penggarap hanya mendapat 1/3 bagian saja. Kerja sama ini dilakukan untuk saling membantu antara petani yang sama sekali tidak memiliki lahan untuk digarap dan pemilik lahan yang memiliki banyak lahan sehinggaa kewalahan jika harus mengolah lahannya sendiri. Perjanjian ini dilakukan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan dari pihak lain. Ditinjau dari hukum Islam maka kerja sama ini sudah sesuai dengan hukum Islam sebagaimana yang dijelaskan dalan Q.S An-Nisa ayat 29 dan Q.S At-Tabuah ayat 7 yang menjelaskan bahwa suatu transaksi yang halal adalah transaksi yang dilakukan secara suka rela diantara kedua belah pihak. Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Pemilik Modal dan Penggarap Lahan Pertanian
PERBANDINGAN TRANSAKSI PEMBAYARAN SISTEM OVO DAN CASH Ulil Amri; St Walida Mustamin
PILAR Vol 11, No 2 (2020): JURNAL PILAR, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang dilakukan dikomunitas Grab dan pengguna ovo pada grab di kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara sistem pembayaran menggunakan ovo dan sistem pembayaran yang menggunakan cash terhadap grab yang ditinjau dari sisi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam penelitian ini terdiri dari 4 variabel di antaranya ovo, cash, grabpay dan hukum ekonomi syariah. Dengan total sampel dalam penelitian ini adalah 60 orang pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menyebar kuesioner atau angket dan wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut diolah dengan menggunakan metode Smart PLS 2.0M3 Partial Least Square (PLS). Hasil penelitian membuktikan bahwa variabel ovo memiliki pengaruh yang sangat signifikan karena nilai thitung lebih besar dari ttabel terhadap variabel cash dan variabel grab berpengaruh signifikan positif dengan nilai thitung lebih kecil dari ttabel terhadap variabel Hukum Ekonomi Syariah.Kata kunci: Transaksi Pembayaran; Ovo; Cash
ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP OPERASIONAL PRODUK INVESTASI EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH (STUDI PEGADAIAN SYARIAH KABUPATEN GOWA) St Walida Mustamin; Hajra Hajra
PILAR Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekonomi Kapitalisme yang menguasai dunia, telah menimbulkan sistem ekonomi sekuler pada masrakakat, di mana sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan realitas. Sementara dalam Islam, agama justru menjadi pegangan hidup umatnya dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat bermuamalah. Prinsip-prinsip dari ekonomi Islam terdiri dari prinsip tauhid dan persaudaraan, bekerja dan berproduktif, serta mendistribusikan kekayaan secara adil. Dengan menggunakan metode deskriptif, kajian ini menganalisis sumber-sumber hukum dalam Islam yang mengatur tentang sistem perekonomian yang menjadi pedoman umat Islam dalam bermuamalah. Sumber-sumber hukum Islam, terdiri dari Al Qur’an sebagai sumber hukum yang abadi dan asli. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya riba. Sumber hukum kedua adalah As-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun takrirnya. Sumber hukum ketiga adalah Ijma yang merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Sedangkan sumber hukum keempat adalah Ijtihad dan Qiyas. Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran.  Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas.Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.Kata Kunci: Ekonomi Islam; Muamalah, Sumber Hukum
Analisis Implementasi Norma Akad Murabahah Bil Wakalah pada Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sulsebar Cabang Syariah Makassar St Walida Mustamin; Alifa Dzahabiyah Sir; Muhammad Ridwan; Abdillah Abdillah
PILAR Vol 13, No 2 (2022): JURNAL PILAR, DESEMBER 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deksriptif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui proses wawancara dan dokumentasi dengan salah seorang karyawan yang bekerja pada bidang Analisis Kredit/Pembiayaan dan juga nasabah pembiayaan akad Murabahah bil Wakalah. Penelitian ini dilaksanakan di UUS Bank Sul-Selbar Cabang Syariah Makssar yang berlangsung selama dua bulan dimulai pada bulan Desember 2021 sampai Februari 2022 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad Murabahah bil Wakalah dan pengimplementasian norma akad Murabahah Bil Wakalah yang dilaksanakan oleh UUS Bank Sul-Selbar Cabang Syariah Makassar. Adapun hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa praktik akad Murabahah Bil Wakalah telah berjalan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang pelaksanaan akad murabahah dan pengimplementasian norma akad Murabahah bil Wakalah telah mematuhi norma syariah yakni menghindari hal-hal yang bertentangan dengan Syariah dan pelaksanaannya telah mengikut prinsip-prinsip Syariah yaitu: Keadilan, Tolong Menolong, Kebersamaan, dan Kehalalan. Kata Kunci: Norma, Murabahah bil Wakalah, UUS BPD Syariah Makassar
Analisis Yuridis Penyelesaian Kasus Ekonomi Syariah Tentang Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Makassar Saidin Mansyur; Riska Fadila; Siti Walida Mustamin
PILAR Vol 13, No 2 (2022): JURNAL PILAR, DESEMBER 2022
Publisher : PILAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Juknis beserta proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah tentang Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama Tingkat IA Kota Makassar serta Tantangan yang diahadapi dalam proses penyelesaiannya. Manfaat dalam penelitian ini yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (Field Reasearch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara mendalam serta analisis dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa ; Pertama, Pengadilan agama Tingkat IA Kota Makassar dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan atau sesuai pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Oleh karena itu dalam hal menyelesaikan suatu kasus sengketa ekonomi syariah pengadilan agama Memiliki juknis prosedur pengaduan. Kedua, Sebelum para majelis hakim memutus suatu perkara harus banyak pertimbangan dan tahu bukti dari masing-masing tergugat maupun penggugat agar dari putusannya nanti tidak menimbulkan putusan yang berat bagi sebelah pihak, dan secara umum prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui dua tahap yakni pra persidangan dan tahap persidangan. Ketiga Pengadilan Agama Tingkat IA Kota Makassar memandang Perlunya peningkatan Mutu dan integritas para hakim pengadilan agama Kota makassar dalam melakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan senantiasa memberikan pelatihan yang terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal penanganan kasus sengketa ekonomi syariah.Kata Kunci: Analisis Yuridis, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama