Modernisasi penyampaian relaas panggilan di Pengadilan Agama menimbulkan tantangan terhadap prinsip akses keadilan karena dapat memperlebar kesenjangan, terutama bagi pihak yang rentan secara sosial dan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait disfungsi modernisasi penyampaian relaas panggilan terhadap akses keadilan di lingkungan pengadilan agama. Penelitian ini adalah penelitian lapangan berbasis teks dengan pendekatan kualitatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa modernisasi penyampaian relaas panggilan belum mampu memastikan keadilan di fase hulu bagi sebagian masyarakat yang rentan secara sosial dan administratifnya, disebut disfungsi keadilan substantif. Dalam hal ini keadilan prosedural pemanggilan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, secara keadilan substantif manfaat modernisasi belum dirasakan secara nyata oleh sebagian masyarakat pencari keadilan. Kesenjangan infrastruktur digital, disparitas literasi hukum, serta hambatan teknis, yang membuat sebagian pihak kesulitan memahami relaas panggilan dan konsekuensi ketidakhadiran, mengakibatkan tingginya putusan verstek serta terbatasnya hak pembelaan. Kata Kunci: Disfungsi; Modernisasi; Relaas Panggilan; Akses Keadilan