Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI

LOGAM TANAH JARANG, KEDAULATAN DAN KEAMANAN NASIONAL Ismawati, Lilik; Suparno, Fanteri Aji Dharma
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI 2020: PROSIDING TEMU PROFESI TAHUNAN PERHAPI
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.211

Abstract

Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) merupakan suatu komoditi yang strategis untuk beberapa dekade terakhir ini. Logam tanah jarang terdiri dari 17 unsur pada tabel periodik, meliputi 15 unsur yang dimulai dengan nomor atom 57 (lantanum) dan meluas sampai dengan nomor 71 (lutetium), serta dua unsur lain yang memiliki sifat serupa (yttrium dan skandium). Logam tanah jarang tersebar luas dalam kerak bumi dengan konsentrasi rendah. Keberadaan logam tanah jarang banyak tersebar diberbagai Negara, dengan sebaran terbanyak di Cina. Logam tanah jarang diindonesia cukup berpotensi namun masih dalam kategori belum layak di produksi besar-besaran. logam tanah jarang Indonesia banyak ditemukan pada tailing timah dan diproduksi sebagai produk sampingan komoditas induk.Produksi logam tanah jarang Indonesia harus terus dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan impor pada Negara asing. Ketergantungan impor pasokan bahan strategis dan perting bagi pertahanan nasional memiliki resiko tersendiri terhadap keamanan nasional. Salah satu solusi yang memiliki resiko rendah ialah memproduksi sendiri didalam negeri. Produksi mandiri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan mengurangi atau bahkan menghilangkan ketergantungan nasional terhadap negara asing. Dalam hal produksi atau pemanfaatan secara maksimal logam tanah jarang dalam negeri diperlukan suatu tindakan yang ketat agar pemanfaatan cadangan logam tanah jarang dalam negeri benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran dan keselamatan rakyat serta tetap menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Salah satu tindakan tegas tersebut dapat berupa suatu kebijakan atau regulasi. Berikut kebijakan atau regulasi yang telah diterapkan oleh beberapa Negara maju dalam optimasilasai pemanfaatan logam tanah jarang :1). Pemerintah melakukan pengembangan strategi keamanan nasional, memastikan sumber bahan andal yang penting untuk keamanan nasional dan mengurangi keberadaan resiko suku cadang palsu dalam rantai pasokan.2). Pengembangan daur ulang logam tanah jarang 3). Pemerintah mengadakan program penelitian lebih lanjut terkait elemen kritis energy (logam tanah jarang)
PEMBELAJARAN KOLABORATIF SEBAGAI PLATFORM PENDUKUNG UNTUK MENGEMBANGKAN KARAKTERISTIK BERPIKIR KRITIS, EMPATI, DAN PRAKTIK TERBAIK DALAM PENDIDIKAN Dian Istanto; Fanteri Aji Dharma Suparno
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI 2020: PROSIDING TEMU PROFESI TAHUNAN PERHAPI
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.193

Abstract

Pandemi covid-19 telah berdampak pada sektor pendidikan. Keterbatasan akses kerja praktek lapangan, kegiatan laboratorium, maupun magang berpotensi menyebabkan penurunan kualitas dan kapabilitas lulusan perguruan tinggi, sementara itu tantangan dunia prakerja akan semakin kompetetif dimasa mendatang, terutama bagi lulusan perguruan tinggi, yang minim pengalaman. Pengetahuan berbasis praktis dalam operasi industry pertambangan yang dinamis dan kompleksitasnya menuntut pelaku pertambangan untuk terlatih berpikir kritis dan empati dalam rangka pengambilan keputsan yang bijak. Proyek sosial sebagai media pembelajaran kolaboratif diawali oleh Sesi Pembelajaran Online dan Sesi Berbagi dengan mahasiswa sebagai pesera. Dari hasil evaluasi, sebagian besar peserta mendapat wawasan dan perspektif baru, namun masih ada kesenjangan antara pengetahuan teoritis peserta dan pemahaman praktis dilapangan. Perlu adanya ruang untuk berlatih. Evaluasi menghasilkan beberapa ide rekomendasi sebagai tindak lanjut, yaitu Forum Group Discussion, Sharing Session, dan Bootcamp. Program tersebut dikemas dengan tajuk Ruang Pandang, Sharing Session, dan Fast Track Bootcamp yang dilakukan secara virtual. Meskipun strategi dan perencanaan telah dilakukan, namun masih ada kendala operasional, sehingga diperlukan kreatifitas dan analisa yang berkesinambungan agar program tersebut dapat terlaksana. Program yang dikemas dalam konteks proyek sosial ini selaras dengan visi organisasi Ecodex untuk mempromosikan pertambangan yang berkelanjutan sekaligus sebagai upaya untuk menggiatkan iklim kolaboratif antar pemangku kepentingan untuk pendidikan yang lebih baik sebagai ruang persiapan menghadapi dunia prakerja dimasa pandemi, memfamiliarkan kegiatan kebiasaan baru“new normal” yang selaras dengan rencana Kampus Merdeka oleh Menteri Pendidikan demi menyongsong pembangunan Sumber Daya Manusia untuk Indonesia 2045. Makalah ini lebih lanjut menjelaskan mengenai tahapan pembangunan sebuah ide yang solutif yang dikemas dalam proyek sosial sebagai upaya untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan pendidikan, situasi saat ini, dan tantangan dimasa depan.
ANTARA PASAL BERBAHAYA DAN PASAL SOLUTIF REVISI UU MINERBA Ika Febriana Kuswardani; Fanteri Aji Dharma Suparno
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI 2020: PROSIDING TEMU PROFESI TAHUNAN PERHAPI
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.210

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam. Salah satu sumber kekayaan Indonesia yang mejadi aset terbesar negara adalah mineral dan batubara (minerba). Sumberdaya minerba memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan ekonomi negara karena menjadi salah satu sumber devisa atau penerimaan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan regulasi dan tata kelola pertambangan yang tepat sehingga tidak hanya menguntungkan beberapa pihak untuk saat ini namun juga tetap memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk generasi anak bangsa ke depannya. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk regulasi berupa undang-undang khusus mengatur minerba UU 4/2009. Regulasi diperlukan untuk melakukan pembaruan dan penataan kembali terkait evaluasi kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minerba.Dalam 10 tahun semenjak diterbitkannya UU 4/2009, beberapa persoalan krusial belum bisa diselesaikan dengan UU ini. Persoalan yang masih belum dapat diselesaikan antara lain: kewenangan perizinan, korupsi penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian minerba, pencemaran lingkungan hidup, izin penggunaan lahan, dan konflik perusahaan dengan masyarakat setempat yang berujung kriminalisasi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan krusial tersebut diperlukan revisi regulasi dengan harapan terwujudnya pengelolaan minerba sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar atau Good Mining Practice dan berkelanjutan serta terjadinya keselarasan putusan MK terkait paradigma penyelenggaraan minerba.Penyusunan revisi UU Minerba diperhatikan dan dikaji lebih dalam oleh pemerintah dan DPR yang selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2020, revisi UU Minerba disahkan menjadi UU 3/2020 yang merupakan perubahan pertama dari UU 4/2009. Terdapat beberapa poin penting dalam revisi UU Minerba yang menarik perhatian publik, diantaranya seperti perubahan kewenangan perizinan, penguatan peran BUMN di sektor minerba, dan aturan reklamasi atau pengembalian lahan bekas tambang yang menuai pro kontra.Pemerintah sebagai pembuat kebijakan khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam pemecahan konflik yang terjadi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk tidak berorientasi pada isu bisnis pertambangan saja melainkan harus melihat kondisi lingkungan sekitar dan masyarakat dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan pertambangan supaya tercipta keserasian dan keadilan baik dari pihak pemerintahan, pelaku usaha, serta masyarakat.