Penelitian ini mengkaji efektivitas penyidikan tindak pidana judi online di Polresta Bengkulu beserta hambatan-hambatan yang ditemui selama prosesnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris berpendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penyidik dan anggota masyarakat, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyidikan pada umumnya telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi KUHAP dan UU ITE, mencakup tahap penyelidikan, penetapan tersangka, analisis forensik digital, hingga pemberkasan dan pelimpahan perkara. Namun demikian, efektivitas keseluruhan masih belum optimal akibat sejumlah kendala: keterbatasan personel berkeahlian teknologi informasi, peralatan forensik yang belum memadai, kesulitan dalam memperoleh dan mengautentikasi bukti elektronik, akses terbatas terhadap data yang tersimpan di server luar yurisdiksi nasional, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kapasitas penyidik, investasi pada infrastruktur forensik, penguatan koordinasi antarlembaga, dan edukasi hukum publik yang berkelanjutan menjadi langkah strategis yang perlu segera diambil.