Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Efektivitas Patroli Aparat Kepolisian Sebagai Upaya Pencegahan Balap Liar di Wilayah Hukum Polresta Kota Bengkulu Satriady Vergino Setiawan; Dwikari Nuristiningsih; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2371

Abstract

Balap liar adalah aktivitas adu kecepatan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan tanpa mengikuti aturan resmi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan berlangsung di jalan umum, bukan di lintasan balap yang legal. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana efektivitas patroli aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (socio-legal) dan objek penelitiannya adalah hukum dan masyarakat serta merujuk pada penelitian deskriptif, dalam penelitian terdapat dua jenis data, yaitu data primer (field research) dan data sekunder (library research). Subjek penelitian adalah 3 (tiga) orang Bagian Satuan Polisi lalu Lintas Polresta Kota. Hasil penelitian yang diperoleh dari ke 3 (tiga) Satuan Polisi lalu Lintas Polresta Kota diketahui bahwa Efektivitas patroli aparat kepolisian  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada setiap pelanggar yang terbukti bersalah  akan di jatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 115 UU LLAJ, larangan bagi pengemudi untuk mengemudi secara membahayakan, mengganggu konsentrasi, atau menggunakan kendaraan tidak sesuai fungsinya. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu yaitu kendala penegak hukum/sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, sulitnya jangkauan internet, serta kurangnya kepedulian dan kesadaran dari masyarakat
Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan Dengan Pelaku Geng Motor di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu Djody Indra Nugraha; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2404

Abstract

Fenomena tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polresta Bengkulu menjadi masalah sosial dan hukum yang memerlukan penanganan serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polresta Bengkulu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan aparat kepolisian, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan tokoh masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi kesulitan memperoleh alat bukti yang sah, minimnya partisipasi masyarakat sebagai saksi, serta keterbatasan fasilitas dan tempat pembinaan bagi pelaku anak di bawah umur. Selain itu, lemahnya kontrol sosial keluarga dan menurunnya pendidikan moral generasi muda turut menjadi faktor penyebab meningkatnya tindak kekerasan oleh geng motor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor antara kepolisian, BAPAS, tokoh adat, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan serta pembinaan remaja agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal serupa
Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita Hamil Di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Rizon Effendi; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.12090

Abstract

Penelitian ini membahas pembinaan terhadap narapidana wanita hamil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Fenomena narapidana hamil menimbulkan perhatian khusus karena adanya kebutuhan biologis, psikologis, dan sosial yang berbeda dibandingkan narapidana pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara dengan petugas lapas dan narapidana, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana wanita hamil pada dasarnya disamakan dengan narapidana lain, yang meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Namun, terdapat dispensasi berupa keringanan untuk tidak mengikuti kegiatan fisik yang berisiko terhadap kehamilan. Hak-hak narapidana hamil, seperti pemeriksaan kesehatan, makanan tambahan, serta hak untuk mengasuh anak hingga usia dua tahun, pada praktiknya belum terpenuhi secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur (fasilitas kesehatan dan kamar khusus), keterbatasan anggaran, lemahnya implementasi regulasi, serta kurangnya tenaga medis dan petugas terlatih. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pembinaan melalui penyediaan sarana khusus, peningkatan sumber daya manusia, serta kerja sama lintas sektor agar pembinaan narapidana wanita hamil lebih efektif dan manusiawi.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diwilayah Hukum Polres Kepahiang: Studi Kasus Duel Maut Di Pasar Kepahiang Tahun 2025 Mhemes Tia Bella; Rochman; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5184

Abstract

Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tindakan dengan sengaja dan dengan  rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Salah satu kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang adalah peristiwa duel maut di Terminal Pasar Kepahiang pada tanggal 27 Maret 2025, yang melibatkan pelaku bernama Reki Ternando dan korban bernama Riduan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini dipicu oleh konflik personal yang bersifat emosional dan  relasional akibat persoalan asmara, yang menunjukkan bahwa faktor psikologis dan ketimpangan  relasi sosial berperan penting dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kepahiang serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pembunuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan Kapolres Kepahiang, dua anggota Satreskrim, dan dua orang saksi kejadian, serta didukung oleh data sekunder berupa berkas perkara resmi Polres Kepahiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kriminologis, tindak pidana pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh faktor konflik emosional akibat persoalan asmara, lemahnya pengendalian diri pelaku, serta kebiasaan membawa senjata tajam dalam kehidupan sehari-hari. Adapun faktor-faktor yang menghambat penanganan kasus ini meliputi minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan, keterbatasan personil kepolisian di lapangan, tidak tersedianya kamera CCTV di lokasi kejadian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan koordinasi lintas wilayah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kepahiang bersifat multifaktorial dan aparat Polres Kepahiang masih menghadapi sejumlah hambatan dalam penanganannya, sehingga diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pembunuhan
Upaya Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Barang Spare Part Di Toko Putra Mm Di Kota Bengkulu: Studi Kasus Di Polresta Bengkulu Tersangka Tidak Melakukan Pembayaran Gita Varera; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5606

Abstract

Gita Varera. Upaya Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Barang Spare Part Di Toko Putra MM Di Kota Bengkulu (Studi Kasus Di Polresta Bengkulu Tersangka Tidak Melakukan Pembayaran). Dibimbing oleh Ibu Dr. Marlinah, S.H,M.H dan Bapak Addy Candra, S.H,M.H Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan barang spare part di Toko Putra MM Kota Bengkulu serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum yang sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian di Polresta Bengkulu, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan dan literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus penggelapan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penerimaan laporan, penyelidikan, dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan tersangka. Dalam proses penanganan perkara terdapat beberapa kendala, antara lain kurangnya bukti tertulis dalam transaksi serta hubungan kepercayaan antara pelaku dan korban yang menyulitkan pembuktian. Penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui jalur hukum pidana maupun penyelesaian secara damai (restorative justice), namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka perkara dilanjutkan melalui proses peradilan pidana.
Perlindungan Hak Terhadap Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Pendahuluan Di Polres Bengkulu Selatan Wilpriandi Pandiangan; Marlinah; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5874

Abstract

Dalam konteks penegakan hukum, perlindungan hak tersangka menjadi isu yang semakin penting, terutama dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Proses ini merupakan tahap awal yang krusial dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan hak tersangka tidak hanya mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum. Proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya di Polres Bengkulu Selatan, menjadi titik awal yang krusial dalam menentukan arah penyelidikan dan perlakuan terhadap tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perlindungan hak-hak tersangka diterapkan selama proses pemeriksaan pendahuluan, serta tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam artikel ini menggunakan Jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hak terhadap tersangka pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik di Polres Bengkulu Selatan, yaitu  melakukan pendekatan yang humanis sebelum dimintai keterangan dengan menanyakan terlebih dahulu keadaan tersangka termasuk juga menanyakan kepada tersangka apakah didampingi oleh penasihat hukum apa tidak. Apabila tersangka tidak memiliki Penasihat Hukum, maka penyidik menawarkan terlebih dahulu penasihat hukum dari kepolisian. Hasil kesimpulan yang didapat bahwa Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 menandai transformasi besar dalam perlindungan hak tersangka di tingkat Polres. Dengan adanya standar pembuktian yang lebih ketat, alasan penahanan yang objektif, penguatan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif, diharapkan praktik-praktik penyidikan yang represif dapat diminimalisir.
Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peledakan Bom : (Studi Normatif Peristiwa Peledakan Bom Di Sman 72 Jakarta) Intan Indah Sang Putri; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5913

Abstract

Tindak pidana peledakan bom yang menimbulkan ledakan, korban, dan kerusakan pada fasilitas umum menurut kitab undang-undang hukum pidana adalah sebuah tindak pidana yang dapat dihukum dan ditindak dengan pidana hukuman penjara yang disesuaikan dan diputuskan melalui analisis dan kajian khusus menggunakan undang-undang yang berlaku. secara yuridis normatif tindak pidana peledakan bom di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 yang dilakukan oleh seorang pelajar berusia 17 tahun sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu dianalisa mendalam dengan beberapa undang-undang yang bertolak belakang seperti undang-undang terorisme dan undang-undang perlindungan anak. Penelitian yang bertujuan menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terhadap pelaku dalam peristiwa ini fokus pada analisis yuridis penerapan peraturan perundang-undangan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sebab pelaku adalah anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan teori penegakan hukum, teori perlindungan anak, teori tindak pidana pemberantasan terorisme. penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku dapat dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Namun demikian, karena pelaku masih berusia anak dibawah umur, maka proses penanganan perkara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis yang menjamin perlindungan hak anak. Dalam konteks perlindungan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif, ultimum remedium, dan rehabilitasi tetap harus diutamakan, meskipun penerapan diversi memiliki keterbatasan mengingat sifat tindak pidana yang berat yang kesemuaannya di atur sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014. konflik benturan antara penerapan undang-undang terorisme dan perlindungan anak dalam menyikapi peristiwa tindak pidana peledakan bom di SMAN 72 Jakarta adalah gambaran bahwa ketentuan tindak pidana terorisme dan sistem peradilan anak diselesaikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Tinjauan Yuridis Proses Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Pada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu Marcel Gabriel Tambun; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5914

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran prostitusi adalah alat krusial untuk melestarikan etika, norma agama, serta ketertiban di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi regulasi hukum terkait prostitusi dalam kerangka hukum pidana di Indonesia serta menganalisis cara penanganan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Metode  yang  digunakan  adalah penelitian  hukum  empiris yang memperhatikan penerapan hukum dalam konteks sosial, dengan sumber data yang mencakup data primer melalui observasi langsung dan data sekunder yang diperoleh dari telaah literatur. Partisipan dalam studi ini terdiri dari tiga penyidik di Unit PPA, tiga individu yang menjadi korban, dan tiga pelaku agar dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penegakan hukum. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan seperti Pasal 420 KUHP yang baru dan UU PTPPO sudah menetapkan hukuman untuk keduanya, pelaku dan mucikari, pada kenyataannya Unit PPA masih menghadapi berbagai tantangan,baik internal maupun eksternal. Kendala ini mencakup peningkatan signifikan dalam angka kejahatan, di mana terdapat lonjakan kasus sebesar 180% pada tahun 2023, serta perlunya revisi SOP penanganan kasus yang saat      ini masih mengacu pada Perkapolri yang belum sempurna setelah penerapan KUHP baru.
Urgensi dan Kecukupan Pengaturan Deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia Naufal Budi Putra Athallah; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i09.2279

Abstract

erkembangan Generative Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu konten audiovisual sintetis yang dihasilkan oleh model kecerdasan buatan sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Di Indonesia, penyalahgunaan teknologi ini meningkat tajam PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mencatat lonjakan 1.550% kasus penipuan berbasis deepfake antara 2022 dan 2023. Penelitian ini mengkaji kecukupan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjerat tindak pidana manipulasi data deepfake dan merumuskan konsep regulasi yang tepat. Dengan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 35 UU ITE mengandung dua lompatan penafsiran yang berpotensi bertentangan dengan asas legalitas khususnya tuntutan lex certa. Empat celah regulasi struktural ditemukan: ketiadaan definisi teknis-yuridis, kesulitan atribusi subjek hukum, lemahnya kapasitas forensik digital, dan sifat perlindungan korban yang masih reaktif. Kajian komparatif terhadap sepuluh yurisdiksi termasuk Uni Eropa (EU AI Act 2024), Korea Selatan, Australia, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan dua jalur pembaruan regulasi secara paralel: jangka pendek melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bridging regulation dengan empat muatan minimum, dan jangka menengah melalui revisi terbatas UU ITE disertai percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Kecerdasan Buatan.
Peran Bidang Hukum Polda Bengkulu dalam Pendampingan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri Felisya, Dhita Viona; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i09.2280

Abstract

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu mengemban peran strategis dalam menjamin pelaksanaan due process of law pada proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penelitian ini bertujuan menganalisis secara empiris peran, prosedur pendampingan, hambatan struktural, dan upaya optimalisasi Bidkum Polda Bengkulu, serta menggali implikasi teoretis dan kemungkinan generalisasi temuan bagi penguatan sistem bantuan hukum internal kepolisian. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan socio-legal approach. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima narasumber kunci, studi dokumentasi, dan observasi partisipasi terbatas, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan jaminan keabsahan melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidkum menjalankan tiga dimensi peran normatif, ideal, dan faktual melalui lima tahapan prosedur sistematis. Data lapangan mencatat 45 kasus ditangani selama 2024–2025. Hambatan utama bersifat multidimensional: keterbatasan kompetensi personel dan ketegangan peran (role strain), ketimpangan kewenangan memanggil saksi, disharmoni koordinasi dengan Propam, hambatan psikologis anggota, serta kendala teknis-administratif. Secara teoretis, penelitian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum internal bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen normatif esensial dalam mewujudkan fair process dan perlindungan hak fundamental anggota. Temuan ini berpotensi digeneralisasi ke Polda lain mengingat keseragaman kerangka regulasi nasional, sehingga urgensi reformasi kelembagaan Bidkum bersifat sistemik, bukan lokal.