Abstract: Adoption is a legal act in which a child is taken into a family, establishing a legal relationship between the adoptive parents and the adopted child. This study aims to examine and analyze the procedures and legal norms of adaption in Indonesia, this research employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical method. The data used is secondary data obtained through a literature studi (document analysis). The findings indicate that the procedures and legal norms of adoption in Indonesia have evolved from customary systems to a more structured legal system involving strict legislative regulations, especially in cases of intercountry adoption. The legal status of an adopted foreign child concerning the inheritance of their adoptive parents obtained through a will, as seen in Decision No. 486/K/PDT/2020. Is subject to Indonesian inhertance law. In this case, the legal status of the adopted foreign child concerning the inhertance stated in the authentic deed was not recognized, aligning, with the court’s decision to overturn the previous high court ruling. Keyword: Adopted Child, Foreign National, Inhertance, Will Abstrak: Pengangkatan anak atau adopsi adalah perbuatan hukum yang mengambil anak orang lain ke dalam keluarga sendiri, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak angkat. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan (dokumen). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Prosedur dan norma hukum pengangkatan anak di Indonesia telah berkembang dari sistem adat ke system hukum yang lebih terstruktur dan melibatkan peraturan perundang-undangan yang ketat, terutama dalam kasus adopsi oleh warga negara asing (Intercountry Adoption). Kedudukan hukum anak angkat WNA terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya yang diperoleh berdasarkan wasiat dalam Putusan Nomor 486/K/PDT/2020 bergantung pada hukum waris Indonesia, Dalam kasus ini, kedudukan hukum anak angkat WNA terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya yang diatur dalam akta autentik tersebut tidak diakui, sejalan dengan keputusan hakim yang membatalkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya. Kata kunci: Anak Angkat, Warga Negara Asing, Harta Warisan, dan Wasiat