Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Notary Law Journal

Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara) Nur Azizah; Barkatullah, Abdul Halim; Hafidah, Noor
Notary Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): April-Juni
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.924 KB) | DOI: 10.32801/nolaj.v1i2.12

Abstract

Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan menurut Permen ATR/BPN No.5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Wilayah Banjarmasin Utara dan kendala pendaftaran hak tanggungan tidak dilakukan secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Banjarmasin Utara. Dalam penulisan hukum ini peneliti menggunakan jenis penelitian empiris yaitu jenis penelitian yang langsung diperoleh dari penelitian lapangan, dengan cara mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Dalam hal pelaksanaan pendaftaran setelah diberlakukannya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 yaitu, pada saat pendaftaran Hak Tanggungan secara manual dimana PPAT harus datang langsung ke kantor BPN untuk mewakili bank mengurus keseluruhan sampai diterbitkannya sertifikat Hak Tanggungan, kini tugas PPAT hanya sampai menyampaikan APHT melalui sistem elektronik dan memberikan jaminan terhadap keabsahan dokumen - dokumen pendukung yang dimuat dalam sebuat surat pernyataan yang dikirim melalui sistem elektronik, Hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik lebih cenderung pada kendala-kendala teknis yang berkaitan dengan sistem elektronik.
Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Non-Disclosure Agreement) oleh Pekerja yang Mengundurkan Diri Nugroho, Kresno Adi; Djumadi, Djumadi; Hafidah, Noor
Notary Law Journal Vol. 1 No. 3 (2022): July-September
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.482 KB) | DOI: 10.32801/nolaj.v1i3.27

Abstract

Artikel ini membahas tentang Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ketika dalam melakukan sebuah perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan meminta mantan pekerja persuahaan tersebut menandatanganinya. Mantan pekerja tersebut merasa keberatan karena ada poin-poin yang didalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) merasa dirugikan sehinga perlu dikaji akibat yang ditimbulkan jika mantan pekerja tersebut menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Tujuan dari Penelitian ini untuk mengkaji menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan metode yang digunakan bersifat normatif yaitu mengkaji persoaln hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian Theoritical Research Hasil Penelitiannya adalah perlu adanya batasan yang jelas dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dapat memenuhi tujuan yang berlandaskan asas keadilan kedua Seharusnya si pekerja pada saat menandatangani perjanjian kerja pada awal memasuki perusahaan tersebut juga harus mempelajari apakah dalam isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa mengharuskan si pekerja menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sendiri belum diatur secara eksplisit dan perjanjian ini pun mengacu pada asas kebebasan berkontrak sehingga ketika seorang pekerja mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor, selama dalam perjanjian kerja tidak diatur demikian, maka hal itu tidak mengapa karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia