Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Aspek Hukum Pembiayaan Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai melalui Green Bond Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.249

Abstract

ABSTRAKPemerintah saat ini aktif mendorong konversi kendaraan listrik seiring dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Langkah nyatanya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp1,4 triliun guna memberikan potongan biaya konversi sepeda motor sebesar Rp7 juta per-unit. Namun, percepatan program ini akan sulit tercapai bila hanya mengandalkan anggaran yang bersumberkan dari negara. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan skema pembiayaan alternatif. Penelitian ini menawarkan green bond (obligasi hijau) sebagai salah satu solusinya, dengan fokus menganalisis aspek yuridis dan arah kebijakannya untuk pembiayaan konversi kendaraan listrik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan analisis ekonomi hukum (economic analysis of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa green bond layak dijadikan skema pembiayaan karena sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa dana green bond dapat dialokasikan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan, termasuk transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Kedepan, diperlukan peran serta pemerintah, OJK, dan sektor terkait melalui pemberian insentif untuk mengoptimalkan potensi instrumen keuangan ini.Kata kunci: green bond; konversi; kendaraan listrik. ABSTRACTThe government is currently implementing measures to encourage the conversion of electric vehicles, in accordance with Indonesia's commitment to the Paris Agreement and the UN Sustainable Development Goals (SDGs). The pivotal step in this process is the issuance of Presidential Regulation Number 55 of 2019, which pertains to the Acceleration of the Battery-Based Electric Motor Vehicle Program. In order to provide support for this initiative, the government has allocated a subsidy budget of Rp 1.4 trillion to provide a discounted motorcycle conversion fee of Rp 7 million per unit. Nevertheless, the acceleration of this programme may encounter challenges if it is contingent on state budgetary resources alone. Consequently, there is an imperative to devise alternative financing schemes. This research posits green bonds as a potential solution, with a particular emphasis on the analysis of legal aspects and policy directions for financing the conversion of electric vehicles. The methodology employed in this study is legal research, encompassing statute, conceptual, comparative, and economic analysis of law approaches. The findings indicate that green bonds are a viable financing scheme, as they are in alignment with POJK No. 18 of 2023. The regulation stipulates that financial resources allocated to green bond funds may be utilised for environmentally sound business activities, including the promotion of environmentally friendly transportation methods, such as electric vehicles. In order to optimise the potential of this financial instrument, it is essential that the government, OJK, and related sectors participate in future initiatives by providing incentives.Keywords: conversion; electric vehicle; green bond.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.265 KB)

Abstract

Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Keabsahan Perjanjian Financial Technology Peer To Perr Lending (P2P Lending) Di Indonesia Nur Hidayatul Fithri; Budi Endarto; Muhamad Chaidar
Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2024): Maret : Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/terang.v1i1.50

Abstract

The existence of fintech P2P Lending can help Indonesian people who are still unreached by banking services to borrow funds with easy, fast terms and without making a direct agreement. Electronic lending system make it easy public to borrow funds with easy reuqirements and without need to meet for make a agreement. Trading system transaction originally paper based and then shift to electronic based system (digital) is something that needs to be studied further about validity of the e-contract as the basis of relations between two parties that make agreement, by using legal protection theory, legal certainty theory, and theory of justice. The purpose of this research is to study together validity of e-contract in Fintech P2P Lending industry. The results of this research analysis show that the practice of online lending and borrowing based on fintech P2P Lending still does not have legal certainty for loan recipients, the benchmark for the validity of an agreement in fintech P2P Lending only refers to article 1320 of the Civil Code regarding the conditions for the validity of the agreement. The Fintech Lending Law should be drafted immediately to guarantee legal certainty for P2P Lending fintech.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Aspek Hukum Pembiayaan Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai melalui Green Bond Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v9i1.249

Abstract

ABSTRAKPemerintah saat ini aktif mendorong konversi kendaraan listrik seiring dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Langkah nyatanya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp1,4 triliun guna memberikan potongan biaya konversi sepeda motor sebesar Rp7 juta per-unit. Namun, percepatan program ini akan sulit tercapai bila hanya mengandalkan anggaran yang bersumberkan dari negara. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan skema pembiayaan alternatif. Penelitian ini menawarkan green bond (obligasi hijau) sebagai salah satu solusinya, dengan fokus menganalisis aspek yuridis dan arah kebijakannya untuk pembiayaan konversi kendaraan listrik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan analisis ekonomi hukum (economic analysis of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa green bond layak dijadikan skema pembiayaan karena sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa dana green bond dapat dialokasikan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan, termasuk transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Kedepan, diperlukan peran serta pemerintah, OJK, dan sektor terkait melalui pemberian insentif untuk mengoptimalkan potensi instrumen keuangan ini.Kata kunci: green bond; konversi; kendaraan listrik. ABSTRACTThe government is currently implementing measures to encourage the conversion of electric vehicles, in accordance with Indonesia's commitment to the Paris Agreement and the UN Sustainable Development Goals (SDGs). The pivotal step in this process is the issuance of Presidential Regulation Number 55 of 2019, which pertains to the Acceleration of the Battery-Based Electric Motor Vehicle Program. In order to provide support for this initiative, the government has allocated a subsidy budget of Rp 1.4 trillion to provide a discounted motorcycle conversion fee of Rp 7 million per unit. Nevertheless, the acceleration of this programme may encounter challenges if it is contingent on state budgetary resources alone. Consequently, there is an imperative to devise alternative financing schemes. This research posits green bonds as a potential solution, with a particular emphasis on the analysis of legal aspects and policy directions for financing the conversion of electric vehicles. The methodology employed in this study is legal research, encompassing statute, conceptual, comparative, and economic analysis of law approaches. The findings indicate that green bonds are a viable financing scheme, as they are in alignment with POJK No. 18 of 2023. The regulation stipulates that financial resources allocated to green bond funds may be utilised for environmentally sound business activities, including the promotion of environmentally friendly transportation methods, such as electric vehicles. In order to optimise the potential of this financial instrument, it is essential that the government, OJK, and related sectors participate in future initiatives by providing incentives.Keywords: conversion; electric vehicle; green bond.
Impact of Foreign Direct Investment Policy on the Economy in Indonesia M Yazhar Rayhan Al Farrasy; Nur Hidayatul Fithri
Melayunesia Law Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/sf5wyh56

Abstract

Given the large number of investors who are starting to be interested in the State of Indonesia, studies related to foreign investment legal policies need to be carried out. The specific purpose of this paper is to see how the economic impact of foreign investment in Indonesia will be. The method to be carried out is Normative Juridical with a legal approach. There are two types of investment in Indonesia, namely Domestic Investment and Foreign Investment. Foreign Direct Investment has a significant impact on economic growth in Indonesia, because foreign investment can create jobs, and opening new job opportunities in developing countries. FDI is one of the sources of state financial savings in line with the increasing economic increase due to investment from foreign parties who invest. With the existence of PMA, the government establishes policies that have been regulated in Law No. 25 of 2007 Article 4.