Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Tindak Pidana Judi Online: Studi Kasus terhadap Platform Aplikasi Indra Purba Harahap; Nur Oloan
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2872

Abstract

Maraknya tindak pidana perjudian daring melalui platform aplikasi menunjukkan transformasi bentuk kejahatan konvensional menjadi digital yang lebih kompleks dan sulit dijangkau oleh sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online dalam konteks regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mengevaluasi hambatan normatif dan teknis yang dihadapi aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta laporan lembaga terkait seperti PPATK dan Kominfo. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum implementatif yang signifikan, terutama terkait ketiadaan ketentuan yang mengatur tanggung jawab pidana penyedia platform digital yang memfasilitasi perjudian online. Regulasi yang berlaku saat ini, yakni Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terbukti belum mampu menjangkau modus operandi perjudian berbasis aplikasi yang tersembunyi melalui sistem top-up, reward acak, dan mekanisme pembayaran digital. Hambatan teknis dalam pembuktian elektronik, keterbatasan SDM forensik digital, serta ketidakharmonisan antar regulasi juga memperburuk efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus tentang judi online dan tanggung jawab platform digital, penguatan infrastruktur digital forensik, serta peningkatan literasi hukum dan digital masyarakat. Pembaruan sistem hukum pidana yang adaptif terhadap kejahatan berbasis teknologi menjadi syarat mutlak untuk menanggulangi ekosistem perjudian daring secara menyeluruh.
Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam Kejahatan Kebocoran Data Pribadi: Analisis Pasca Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indra Purba Harahap; Anwar Sulaiman Nasution
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.8131

Abstract

Digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan menempatkan data pribadi warga negara sebagai elemen penting dalam pelaksanaan fungsi publik. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah dan pejabat publik sebagai pengelola data. Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkenalkan sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan hukum, sehingga menimbulkan persoalan mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam kejahatan kebocoran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pejabat publik sebagai subjek pertanggungjawaban pidana serta menentukan batas antara kesalahan administratif dan kesalahan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi apabila perbuatan atau kelalaiannya memenuhi unsur tindak pidana dan prinsip kesalahan dalam hukum pidana. Jabatan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan pidana ketika kebocoran data terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian serius dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menegaskan bahwa kebocoran data pribadi dalam lingkup pemerintahan tidak selalu dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi kejahatan pidana yang mengancam hak privasi warga negara. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat kepastian hukum dan kerangka penegakan hukum pidana terhadap pejabat publik dalam era pemerintahan digital.