Claim Missing Document
Check
Articles

Found 38 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid 19 Dalam Perspektif Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mohd. Yusuf DM; Fahima Ilmi; Mardiansyah Kusuma; Mega Orceka Depera Senja Belantara; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9429

Abstract

Tenaga kesehatan banyak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajibannya selama wabah COVID-19, yang dapat mengganggu kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memahami, dari sudut pandang kesehatan dan keselamatan kerja, bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19. Konsep perlindungan hukum sebenarnya berangkat dari gagasan pengakuan dan perlindungan hak, sesuai dengan temuan yang telah dibuat. Penerapan Pancasila sebagai ideologi dan kerangka dasar filsafat, dengan tujuan menjadikan asas perlindungan hukum bagi bangsa Indonesia sebagai pengakuan dan pembelaan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, gagasan bahwa perlindungan hukum merupakan contoh bagaimana hukum bekerja, khususnya gagasan bahwa hukum mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian, kemaslahatan, dan perdamaian. Perlindungan hukum preventif dan represif tersedia bagi para profesional kesehatan selama wabah COVID-19. Program vaksinasi digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan preventif. Perlindungan represif ditawarkan oleh pemerintah melalui penjatuhan hukuman terhadap mereka yang merugikan atau mendiskriminasi tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Selain itu, meski mengalami beberapa kesulitan, pemerintah juga menawarkan insentif dan santunan kematian.
Peran Informed Consent Dalam Mengatasi Konflik Antara Dokter Dan Pasien Mohd. Yusuf DM; Ferdinand Ferdinand; Gandi Gandi; Lia Martilova; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9430

Abstract

Peran informed consent pada perjanjian medis antara Dokter dengan pasien adalah untuk mencegah adanya tuntutan malpraktik dari pasien yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan antara pasien sebagai pihak yang awam terhadap dunia kesehatan dan dokter sebagai pihak professional diperlukan pelaksanaan mekanisme informed consent. Bagi dokter informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis terhadap pasien, sekaligus dapat dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya bila suatu saat timbul akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dari segi pasien, informed consent merupakan merupakan perwujudan dari hak pasien dimana pasien berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritanya, tindakan medis apa yang hendak dilakukan, kemungkinan yang akan terjadi atas pengambilan keputusan tindakan medis.
Tindak Pidana Dokteroid Dalam Perspektif Hukum Kesehatan (Analisis Putusan Putusan Nomor 598/Pid.Sus /2022/PN Pdg) Mohd. Yusuf DM; Muhammad Agung Swasno; Andhi Syamsul; Ari Wirasto; Afriadi Hamid; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9431

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peraturan mengenai setiap orang yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN Pdg berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini memperlihatkan pengaturan mengenai setiap orang yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktikdi Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Serta dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN Pdg sudah sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dan Dokter Gigi Dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan Mohd. Yusuf DM; Lilia Sarifatamin Damanik; Sri Wahyuninta Tarigan; Sunanda Naibaho; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9443

Abstract

Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya berusaha untuk semaksimal mungkin dalam memberikan perawatan terhadap pasien. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak selamanya mendapatkan hasil yang baik. Praktek kesehatan selalu berpotensi menimbulkan resiko hukum bagi dokter dan dokter gigi. Setiap risiko hukum akan menuntut tanggung jawab hukum sehingga persoalan ini perlu dikaji untuk mendapatkan solusi. Lingkungan hukum memegang peranan penting dalam meregulasi fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berarti usaha mendekati atau mendekatkan masalah yang diteliti melalui pemikiran dan telaah terhadap sifat/karakteristik khusus atau kekhasan hukum normatif. Model yang dapat diterapkan dalam rangka perlindungan hukum terhadap dokter dan dokter gigi adalah model yang adil menurut hukum, dimana dokter dibekali kode etik kedokteran, standar profesi, hukum kesehatan, hak asasi manusia dan peraturan yang mengatur pada praktik kedokteran.
Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Mohd. Yusuf DM; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9446

Abstract

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci malpraktik, kode etik, dan informed consent. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis.
Pandangan Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Dan Pertanggung Jawaban Hukumnya Mohd. Yusuf DM; Sustiyanto Sustiyanto; Tony Irawan; Arief Hariyadi; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9447

Abstract

Dalam upaya untuk mendapatkan kesehatan, seseorang tidak hanya mempercayakan kepada jasa kesehatan medis seperti dokter tetapi masih banyak mempercayakan kesembuhan dari penyakitnya kepada pengobatan tradisonal seperti dukun, tabib, dan lain sebagainya. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Dengan teknik pengumpulan data yang bersumber dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional ini tinggi. Hasil Pembahasannya bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pengobat tradisional yang mengakibatkan luka berat atau kematian hingga saat ini masih diatur dengan KUHP, yaitu pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP jo. 361 KUHP.
Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Rumah Sakit (Studi Kasus Meninggalnya Bayi Falya) Mohd. Yusuf DM; Dini Noviarti; Zul Aida; Budi Budi; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9448

Abstract

Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para professional di bidang kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh dokter dan tenaga medis lainnya yang ada di rumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi kelalaian dokter dan tenaga medis lainnya yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi.
Analisis Hukum Pidana Dengan Sengaja Mempekerjakan Dokter Asing Yang Tidak Memiliki Izin Praktik Yang Dilakukan Oleh Klinik Kesehatan Mohd. Yusuf DM; Fatma Khairul; Sri Winarsi; Nelda Ningsih; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9471

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap surat izin praktik dokter berdasarkan undan-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dokter membuka praktik yang tidak memiliki surat izin praktik berdasarkan undang- undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan yang mengatur mengenai izin profesi dokter diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Dokter sebagai penyelenggara praktik kedokteran baru dapat memperoleh kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran apabila telah memiliki izin dari pemerintah yang mana dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah dinas kesehatan kota/kabupaten.
Tindakan Tukang Gigi Yang Dilakukan Di Luar Kewenangannya Di Nilai Dari Aspek Hukum Mohd. Yusuf DM; Fajri Akbar; Ira Setianari; Mahendra Mahendra; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9472

Abstract

Profesi Tukang Gigi telah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan sebelum dunia Kedokteran Gigi berdiri di Indonesia. Masih banyaknya praktek tukang gigi menandakan bahwa masyarakat kita meminati jasa Tukang Gigi. Meskipun tidak memiliki standar keamanan medis seperti Dokter Gigi, namun biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa tukang gigi relatif terjangkau. Pelayanan Tukang Gigi bermacam-macam, mulai dari menambal, mencabut, melakukan implan gigi, pasang kawat gigi, membuat dan memasang gigi tiruan.Praktek tersebut hampir menyamai kompetensi seorang dokter gigi. Dibekali dengan pendidikan secukupnya, bahkan yang sekedar autodidak, seorang sudah bisa menjadi Tukang Gigi. Mereka menyediakan layanan orthodonti seperti pemasangan behel dan veneer. Harga murah menjadi andalan para tukang gigi untuk menarik pasien. Ditinjau dari perspektif praktisi medis, tindakan Tukang Gigi memang dianggap tak memenuhi kaidah tindakan medis semestinya. Persoalan ini pula yang menjadi perhatian khusus dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini memperlihatkan banyaknya problematika yang ditimbulkan dari adanya praktik dari profesi tukang gigi.
Analisis Yuridis Terhadap Penegak Hukum Yang Memiliki Peran Penting Dalam Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf DM; Sulthon Sekar Jagat; Raudo Perdana; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9488

Abstract

Salah satu faktor penting dalam usaha penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum merupakan bagian penting karena tanpa penegak hukum, suatu hukum tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdullah Hariri Addermi Addermi Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Aidil Akbar Andhi Syamsul Andrei Rizqan Akmal Ari Wirasto Arief Hariyadi Asa Kasela Atika Salwani Atma Kusuma Boyke. SM Budi Budi Darwin Darwin Deo Abdika Dini Noviarti Dion Welli Donna Arliena Elvina Elisabeth Uli Fadhil Iqbal Sanjaya Fadly YD Fahima Ilmi Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Ferdinand Ferdinand Fhlorida Agustina Simanjuntak Franky Franky Gabriel Francius Silaen Gandi Gandi Geofani Milthree Saragih Givan Rahmat Nuari Hanifal Yunis Hari Mustafa Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Ira Setianari Irwan Abdurachman Jasmine Lim Jon Hendri Juhanda Harnas Kelvin Damario M Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik M. Fadli Daeng Yusuf M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan Mahendra Mahendra Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mimin Sundari Nasution Mochammad Imron Awalludin Mona Agustantia Muhammad Agung Swasno Muhammad Farhan Wiliaziz Muhammad Hatta R Muhammad Rio Musa Sahat Nasri Linra Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nova Diana Putri Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Rahmad Supeno Raudo Perdana Reno Sari Ridho Irnanda Rika Parlina Rizky Pratama Algiffari Robi Hamid S. Rani Said Tabrani Shelfy Asmalindaa Siti Yulia Makkininnawa YD Siti Zulaiha Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Winarsi Srinofrita Srinofrita Suci Haryanti Suhadi Suhadi Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Surya Prakasa Suryadi Suryadi Sustiyanto Sustiyanto Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tunggul Sihotang Vitra Muandri Wahyudi Wahyudi Widiarso Widiarso Wiliam Louis Yoga Marananda Yogi Algiananda Zul Aida Zulkarnaini Zulkarnaini