Claim Missing Document
Check
Articles

Found 39 Documents
Search

Hak-Hak Tersangka Pelaku Narkoba Untuk Mendapatkan Rehabilitasi Mohd. Yusuf DM; Asa Kasela; Fadhil Iqbal Sanjaya; Marlisa Rahmayani Hasibuan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12961

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimiliki
Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Rehabilitasi Mohd. Yusuf DM; M. Irvan Ramadhan; Hendra Gunawan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12962

Abstract

Dalam perkembangannya, permasalahan menengai penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat dengan semakin maraknya penyelundupan, peredaran dan perdagangan gelap, penyalahgunaan. Keadaan demikian ditindaklanjuti dengan penangkapan, penahanan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun para pengedar narkotika. Upaya penanggulangan masalah narkotika, tidaklah cukup dengan satu cara melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan rehabilitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Hak-hak pelaku narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika bahwasanya Penyidik dapat memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam mendapatkan Hak rehabilitasi, tersangka harus melakukan proses asesmen medis dan hukum untuk melakukan proses rehabilitasi. Dengan ini tersangka yang sudah sesuai persyaratan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai dengan peraturan kepala BNN No. 11 tahun 2014 untuk dilakukannya rehabilitasi karena pengguna narkoba merupakan kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang harus di rehabilitasi untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan yang dimiliki
Tinjauan Perspektif Sosiologi Terhadap Aspek Penting Yang Memiliki Hubungan Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat Mohd. Yusuf DM; Tunggul Sihotang; Gabriel Francius Silaen; Nurul Anissa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12964

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hak bukanlah objek, melainkan tindakan (setelah dilaksanakan). Untuk mempelajari hal ini, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui efektifitas hukum dalam masyarakat. Memperdebatkan efektivitas hukum di tengah masyarakat berarti membicarakan efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dipastikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik penelitian dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), lembaga kepolisian, tempat atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Pentingnya Penasehat Hukum Dalam Persidangan Pidana Mohd. Yusuf DM; Givan Rahmat Nuari; Herman Jaya Hulu; Suhadi Suhadi; Juhanda Harnas; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12966

Abstract

Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Pada prinsipnya seorang tersangka atau terdakwa diberi kebebasan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya atau diberi kebebasan apakah ia akan didampingi penasihat hukum atau tidak. Namun demikian ada tersangka atau terdakwa yang oleh undang-undang diwajibkan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Tujuan dalam penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk menganalisis pentingnya penasehat hukum dalam persidangan pidana. Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses mulai dari penyidikan hingga ke persidangan. Pada saat pemeriksaan tersangka di muka persidangan, maka penasehat hukum selama pemeriksaan terdakwa bersifat aktif, artinya kehadiran penasehat hukum dapat menggunakan hak-haknya seperti yang dimiliki oleh hakim dan jaksa, yakni hak bertanya jawab, hak mengajukan pembuktian, baik saksi yang memudahkan, maupun surat-surat dan alat bukti lainnya, hak mengucapkan pembelaan (pledoi). Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah untuk memberikan legal opinion, serta nasehat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedang dilembaga peradilan (beracara dipengadilan) penasehat hukum mengajukan atau membela kliennya
Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Mohd. Yusuf DM; Solhani Guntur Siregar; Wahyudi Wahyudi; Surya Prakasa; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12967

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosiall. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat
Analisis Terhadap Peranan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf DM; Muhammad Rio; Vitra Muandri; Kelvin Damario M
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.15028

Abstract

Istilah sistem peradilan pidana menunjukkan mekanisme pencegahan kejahatan yang menggunakan pendekatan sistem yang mendasar. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan semua elemen yang saling terkait sebagai satu kesatuan dan saling berhubungan serta saling mempengaruhi. Melalui pendekatan ini, polisi, kejaksaan, pengadilan dan penjara merupakan elemen penting dan saling berhubungan. Pada dasarnya sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum terhadap hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap peran faktor penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dikaitkan dengan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Pekanbaru Mohd. Yusuf DM; Franky Franky; Wiliam Louis; Donna Arliena
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4667

Abstract

Penulis membahas tentang Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Akibat Akibat Minuman Keras Yang Terjadi Di Pekanbaru. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kejahatan yang disebabkan oleh hilangnya kesadaran akibat mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan banyak terjadi di masyarakat dan sampai saat ini keberadaannya masih belum dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana hakim mempertimbangkan keadaan yang mempengaruhi minuman keras, dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menimbulkan pengaruh minuman keras. Metode pendekatan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data dari buku-buku dan undang-undang yang ada sebagai data terutama didukung oleh data sekunder yang terdiri dari wawancara dengan responden dan narasumber. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara studi lapangan dan kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang terkena dampak minuman keras untuk mempertimbangkan keadaan minuman keras dan pertanggungjawaban pelaku yang menyebabkan pengaruh minuman keras tersebut untuk melakukan perbuatan. upaya preventif dan represif.
LAW ENFORCEMENT AGAINST THE CRIME OF BURNING PEAT LANDS IN RIAU PROVINCE Mohd. Yusuf DM; M. Fadli Daeng Yusuf; Siti Yulia Makkininnawa YD; Zulkarnaini Zulkarnaini; Mimin Sundari Nasution
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 24, No 2 (2022): Vol. 24, No. 2, August 2022
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/kanun.v24i2.35166

Abstract

This article discusses aspects of law enforcement related to the criminal act of burning peatlands in Riau Province. The main focus is on law enforcement efforts carried out against environmental crimes, especially those related to peatland burning. Using the case of peatland burning in Riau Province as an example, this article presents an overview of the challenges and steps that can be taken in law enforcement against this serious environmental crime. The discussion involved the role of law enforcement agencies, existing regulations, obstacles in the law enforcement process, as well as strategies to increase prosecution for these violations. The research results show that law enforcement on the criminal act of burning peatlands is necessary to reduce the occurrence of peatland fires caused by human actions. Law enforcement regarding this issue is the main concern, with various aspects such as the role of law enforcement officers, cross-sectoral cooperation, and obstacles experienced in the law enforcement process being the main focus of discussion. Law enforcement against criminal acts of land burning in Riau does not seem to be running optimally.
Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia Mohd. Yusuf DM
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.7

Abstract

Analisis terhadap pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian di Indonesia merupakan kajian yang sangat penting dalam memastikan bahwa tugas dan fungsi kepolisian dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi batasan-batasan kewenangan kepolisian serta mekanisme pengawasan yang ada guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.  Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepolisian, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kepolisian, seperti pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang cukup komprehensif terkait pembatasan kewenangan kepolisian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan terhadap mekanisme pengawasan, baik dari segi regulasi maupun pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian, perlu adanya reformasi yang lebih mendalam dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga merupakan kunci untuk menciptakan kepolisian yang berintegritas dan dipercaya oleh publik.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdullah Hariri Addermi Addermi Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Aidil Akbar Andhi Syamsul Andrei Rizqan Akmal Ari Wirasto Arief Hariyadi Asa Kasela Atika Salwani Atma Kusuma Boyke. SM Budi Budi Darwin Darwin Deo Abdika Dini Noviarti Dion Welli Donna Arliena Elvina Elisabeth Uli Fadhil Iqbal Sanjaya Fadly YD Fahima Ilmi Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Ferdinand Ferdinand Fhlorida Agustina Simanjuntak Franky Franky Gabriel Francius Silaen Gandi Gandi Geofani Milthree Saragih Givan Rahmat Nuari Hanifal Yunis Hari Mustafa Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Ira Setianari Irwan Abdurachman Jasmine Lim Jon Hendri Juhanda Harnas Kelvin Damario M Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik M. Fadli Daeng Yusuf M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan Mahendra Mahendra Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mimin Sundari Nasution Mochammad Imron Awalludin Mona Agustantia Muhammad Agung Swasno Muhammad Farhan Wiliaziz Muhammad Hatta R Muhammad Rio Musa Sahat Nasri Linra Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nova Diana Putri Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Rahmad Supeno Raudo Perdana Reno Sari Ridho Irnanda Rika Parlina Rizky Pratama Algiffari Robi Hamid S. Rani Said Tabrani Shelfy Asmalindaa Siti Yulia Makkininnawa YD Siti Zulaiha Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Winarsi Srinofrita Srinofrita Suci Haryanti Suhadi Suhadi Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Surya Prakasa Suryadi Suryadi Sustiyanto Sustiyanto Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tunggul Sihotang Vitra Muandri Wahyudi Wahyudi Widiarso Widiarso Wiliam Louis Yoga Marananda Yogi Algiananda Zul Aida Zulkarnaini Zulkarnaini