Agung Basuki Prasetyo
Faculty Of Law, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275

Published : 53 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PRAKTIK KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PEMBANGUNAN WILAYAH PERKOTAAN TANPA PEMBEBASAN TANAH Gede Putra Wijaya*, Ana Silviana, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.964 KB)

Abstract

Kota Denpasar merupakan pusat pemerintahan dan pergerakan ekonomi Provinsi Bali. Ketersediaan tanah yang terbatas dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akan menimbulkan berbagai permasalahan. Klasifikasi lahan yang berakhir pada pembebasan lahan akan menimbulkan konflik yang tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan konsolidasi tanah perkotaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat dan mengetahui alasan konsolidasi tanah perkotaan dapat dijadikan sebagai alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah, penataan berdasarkan desain yang telah disepakati dan redistribusi tanah obyek konsolidasi tanah kepada pemilik tanah. Konsolidasi tanah perkotaan mampu mengatasi kelemahan-kelemahan dari pembebasan tanah, yaitu adanya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, tidak memerlukan pemberian ganti kerugian, penataan wilayah yang lebih teratur dan berkepastian hukum. Pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Pemecutan Klod sudah  sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Dengan adanya kelebihan dari konsolidasi tanah perkotaan, maka konsolidasi tanah perkotaan dapat dijadikan sebagai alternatif model pembangunan wilayah perkotaan tanpa pembebasan tanah.
PEROLEHAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN PUSAT REKREASI DAN PROMOSI PEMBANGUNAN JAWA TENGAH DI KOTA SEMARANG (Berdasarkan Perspektif Hukum Pertanahan Nasional) Ariefa Naila Izzati*, Ana Silviana, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.846 KB)

Abstract

Tanah merupakan suatu benda bersifat permanen yang disadari atau tidak menimbulkan permasalahan. Salah satunya terjadi di Jawa Tengah dalam pelaksanaan perolehan tanah bagi pembangunan PRPP antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT. IPU yang kejelasan atas penguasaan dan pemanfaatan tanah di PRPP belum sejalan dengan kronologis pelaksanaan perolehan tanah serta adanya penyimpangan dalam pemberian kuasa. Penelitian dilakukan untuk mengetahui mekanisme perolehan tanah bagi pembangunan PRPP, serta mencari jawaban dari penyimpangan pemanfaatan tanah di PRPP atas pemberian kuasa HGB di atas hak pengelolaan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada PT. IPU. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan deskriptif analitis. Subjek dan objek penelitian diperoleh dari pejabat kantor pertanahan Kota Semarang dan pejabat Pemerintah Propinsi Jawa Tengah komisi A bidang pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Perolehan tanah pembangunan PRPP dianggap tidak sinkron dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jawa Tengah dengan Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Semarang, sehingga terjadi tumpang tindih sebagai tujuan utama pembangunan PRPP dan dianggap batal demi hukum.
PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT DESA BLIGOREJO KECAMATAN DORO KABUPATEN PEKALONGAN (PERSPEKTIF PASAL 10 UUPA MENUJU TERWUJUDNYA ASPEK KEADILAN MASYARAKAT) Efa Roha*, Ana Silviana, Agung Basuki Prasetyo
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.337 KB)

Abstract

Penguasaan tanah pertanian pada kenyataan di lapangannya masih banyak pemilik dari pemilik tanah pertanian yang melakukan sistem bagi hasil tanah petanian dengan banyak alasan dan berbagai pertimbangan diantaranya karena tali persaudaraan antara pemilik tanah dan penggarap tanah pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah perjanjian bagi hasil tanah pertanaian sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di dalam  hukum tanah nasional, dan apakah pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian di Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan telah memenuhi aspek keadilan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Bligorejo belum memenuhi ketentuan hukum tanah nasional, karena perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang di buat hanya dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, maka aspek keadilan telah terwujud dalam masyrakat. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian bagi hasil tanah pertanian semestinya dilakukan secara tertulis guna adanya bukti otentik adanya perjanjian bagi hasil tanah pertanian. 
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU KARO DESA SUGIHEN KECAMATAN JUHAR KABUPATEN KARO Nadya Rahmayanti*, ng Basuki Prasetyo, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.232 KB)

Abstract

Pengangkatan anak yang terjadi pada masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu mengangkat anak laki-laki sebagai penerus keturunan. Pengangkatan anak perempuan tidak banyak dilakukan oleh masyarakat adat dengan sistem kekerabatan patrilineal dikarenakan sistem kekerabatan patrlineal lebih mengutamakan anak laki-laki dibandingkan anak perempuan. Namun pengangkatan anak perempuan terjadi  pada masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah anak angkat perempuan diakui oleh masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen dan bagaimanakah kedudukan anak angkat perempuan dalam hukum waris masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat. Spesifikasi penelitian bersifat dekriptif analitis yang bermaksud menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode pengumpulan datanya dengan penilitian langsung ke lapangan melalui wawancara untuk data primernya dan studi literatur untuk data sekundernya. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian yaitu dalam praktek pengangkatan anak perempuan yang lakukan pada masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen dilakukan secara terang dan tidak tunai namun mengakibatkan hubungan orang tua kandung dengan anak perempuan angkat menjadi putus. Masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen mengakui adanya terhadap pengangkatan anak perempuan. Diakuinya anak  angkat perempuan di dalam masyarakat Suku Karo Desa Sugihen yaitu dengan dilaksanakannya upacara adat yang dilakukan oleh keluarga angkat. Upacara adat yang dilakukan tidak secara besar-besaran dan hanya dihadiri oleh ketua adat, warga setempat dan pihak keluarga angkat. Asal usul orang tua kandung dari anak angkat perempuan menjadi rahasia pihak keluarga angkat serta tidak memberitahukan kepada anak angkat perempuan. Kedudukan anak angkat perempuan dalam harta warisan orang tua angkatnya tidak sama dengan kedudukan anak angkat laki-laki. Pada masyarakat adat Desa Sugihen yang masih memegang teguh adat istiadat, anak angkat perempuan tidak menjadi ahli waris terhadap harta orang tua angkatnya. Anak angkat perempuan hanya mendapat harta berdasarkan pemberian dari orang tua angkatnya dan pengecualian tehadap harta peninggalan berupa tanah dari pemberian ibu untuk dikelola oleh anak angkat perempuan dapat dijual dengan persetujuan dari pihak bapak.
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ANTARA PT.MALIGI PERMATA INDUSTRIAL ESTATE DENGAN PERORANGAN (Studi Kasus di Desa Margakaya, Kabupaten Karawang) Asri Artariana*, Ana Silviana, Sri Sudaryatmi
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.854 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan hak atas tanah dengan jalur litigasi berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor : 125PK/Pdt/2002 dan jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelesaian sengketa tumpang tindih alat bukti kepemilikan tanah dilakukan melalui jalur litigasi sampai ke upaya hukum peninjauan kembali dengan keputusan bahwa Agus dan Aja merupakan pemilik sah hak atas tanah girik dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki yaitu Akta Jual Beli tanah girik yang asli sebagai bukti. Sedangkan, pertimbangan Hakim dalam memutus perkara MA nomor : 125PK/Pdt/2002 sudah sesuai dengan peraturan hukum agraria dalam pembuktian hak lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat bukti kepemilikan tanah girik yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi. Kesimpulan dari penulisan hukum ini, bahwa putusan Majelis Hakim MA pada tahap peninjauan kembali telah memutus dengan hukum tanah yang berlaku yang melindungi pemilik tanah sebenarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang termuat dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf f, tentang pembuktian hak-hak lama.
TANGGUNG JAWAB PT. PEGADAIAN (PERSERO) ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) KOTA SEMARANG Joni Oktavianto*, R. Suharto, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.912 KB)

Abstract

PT. Pegadaian (persero) merupakan sarana pendanaan alternative yang memberikan pinjaman dana atas dasar hukum gadai, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (Persero).Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitianhukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dilapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait sebagai acuan dalam memecahkan masalah. Data primer dalam penelitian diperoleh langsung dari masyarakat atau sumber utama. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang menyusun data secara sistematis dari hasil penelitian atas dasar ilmu hukum, yang kemudian ditulis dalam bentuk penulisan hukum.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat kasus kerusakan atau kehilangan barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka pihak PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab atas benda jaminan gadai yang rusak atau hilang tersebut. Dalam memberikan ganti rugi, PT. Pegadaian (Persero) harus berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Buku Tata Pekerjaan Pegadaian yang mengatur bagaimana cara memberikan ganti rugi apabila barang jaminan tersebut hilang, rusak seluruhnya ataupun rusak sebagian. 
SERTIPIKASI TANAH MAGERSARI OLEH PEKERJA HUTAN DI KAWASAN HUTAN BAYAT KABUPATEN KLATEN Rizki Rahardianto Putra*, Ana Silviana, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.398 KB)

Abstract

Kawasan hutan yang berada di komplek Hutan Bayat, bagian Hutan Surakarta, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta terdapat kawasan hutan yang diterbitkan sertipikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten yaitu sebanyak 17 sertipikat Hak Milik atas nama perorangan masyarakat Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.Penelitian ini bertujuan mengetahui proses sertipikasi tanah negara menjadi tanah hak di kawasan Magersari Hutan Bayat Kabupaten Klaten dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa di kawasan Magersari Hutan Bayat Kabupaten Klaten.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu mengkaji sertipikasi tanah magersari dan penyelesaian sengketa di kawasan Hutan Bayat.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses sertipikasi diajukan oleh pekerja hutan tidak sesuai dengan Pasal 4 PMNA/Ka.BPN. Penyelesaian sengketa di kawasan Magersari dilakukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa 17 sertipikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dicabut dan status Kawasan magersari kembali kepada fungsinya sebagai kawasan hutan negara.Kesimpulan dari hasil penelitian, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dalam menerbitkan sertipikat terbukti tidak mengumpulkan dan memeriksa data – data yang relevan secara cermat di dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Perhutani.
IMPLEMENTASI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI DESA MANGGIHAN, KECAMATAN GETASAN, KABUPATEN SEMARANG Katherine Candra Dewi*, Agung Basuki Prasetyo, Tri Laksmi Indreswari
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.864 KB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan  kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya pengaturan mengenai perkawinan telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang- Undang Perkawinan mengatur batas umur minimal seseorang dalam melangsungkan perkawinan yakni pihak pria harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita harus sudah mencapai 16 tahun, apabila terdapat penyimpangan terhadap batasan umur minimal tersebut dapat dilakukan dengan meminta  dispensasi usia perkawinan kepada Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor yang menyebabkan perkawinan dibawah umur di Desa Manggihan, akibat dari dilangsungkannya perkawinan dibawah umur di Desa Manggihan, serta Implementasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap perkawinan dibawah umur di Desa Manggihan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disampaikan faktor- faktor yang menyebabkan warga di Desa Manggihan melangsungkan perkawinan dibawah umur, akibat- akibat yang timbul dari perkawinan dibawah umur, serta diketahui pula bahwa implementasi Undang- Undang Perkawinan terhadap perkawinan dibawah umur di Desa Manggihan sudah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat pelaksana hukum, namun Undang- undang Perkawinan tersebut belum berlaku efektif bagi masyarakat di Desa Manggihan, dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum paham dan mengerti betul mengenai Undang- Undang Perkawinan.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL) Elvira Elvira; Agung Basuki Prasetyo; Triyono Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.501 KB)

Abstract

Putusan peradilan formal terkait sengketa tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan.Hak semacam itu dalam Peraturan Perundang-undangan disebutdengan hak ulayat.Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara, pemenuhan asas keadilan bagi Masyarakat AKUR dalam putusan peradilan formal, dan alasan Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang.Berdasarkan komponen struktural, kultural, dan substantif teridentifikasi tidak terdapat asas keadilan bagi Masyarakat AKUR.Terdapat alasan filosofis, historis, dan sosial budaya dalam mempertahankan objek sengketa guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR. Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL) Elvira Elvira; Agung Basuki Prasetyo; Triyono Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.501 KB)

Abstract

Putusan peradilan formal terkait sengketa tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan.Hak semacam itu dalam Peraturan Perundang-undangan disebutdengan hak ulayat.Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara, pemenuhan asas keadilan bagi Masyarakat AKUR dalam putusan peradilan formal, dan alasan Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang.Berdasarkan komponen struktural, kultural, dan substantif teridentifikasi tidak terdapat asas keadilan bagi Masyarakat AKUR.Terdapat alasan filosofis, historis, dan sosial budaya dalam mempertahankan objek sengketa guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR. Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat