Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

TRADISI BHAN-GHIBHAN (SESERAHAN) DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus Di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura) Masykurotus Syarifah, M.HI (Dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang); Rusdi M.Sos.I (Dosen STAI Miftahul Ulum Panyepen); Bahrut Tamam (Mahasiswa)
IQTISODINA Vol. 1 No. 1 (2019): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (780.072 KB)

Abstract

Tradisi bhan ghiban yaitu tanda pengikat pernikahan. Artinya dengan diserahkannya bhan ghiban tersebut masing- masing pihak mempelai wanita dan pihak mempelai pria telah terikat untuk melaksanaakan perjanjian yang telah mereka setujui bersama, yaitu sebuah pernikahan. Penelitian ini bertujuan; 1. untuk mengetahui tradisi bhan-ghibhan (seserahan) dalam Pernikahan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura. 2. Untuk mengetahui Pandangan Masyarakat tentang tradisi bhan-ghibhan (seserahan) dalam Pernikahan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah dengan model data Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1) Tradisi di Desa Bakeong identik dengan Bhan-ghibhan (Seserahan) dari mempelai pria ke rumah mempelai wanita, selain mas kawin yang diserahkan langsung di hadapan penghulu pada saat akad nikah. Bhan-ghibhan (Seserahan) dibawa dalam rombongan besar lamaran dari pihak pengantin pria. Tradisi masyarakat Desa Bakeong setiap akan melaksanakan pernikahan ada beberapa tahapan seperti persiapan, lamaran dan prosesi pernikahan. 2) Tradisi bhan-ghibhan (seserahan) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari prosesi penyelenggaraan pernikahan, hal ini dianggap merupakan ciri khas dari Desa. Dan ini berlaku bagi hampir semua anggota masyarakat, baik yang menengah ke bawah apalagi yang menengah ke atas. Kata kunci: tradisi, bhan ghibhan, pernikahan
PEMBAGIAN HARTA WARIS SAMA RATA BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Masykurotus Syarifah; Syaiqul Bahri
IQTISODINA Vol. 3 No. 1 (2020): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.255 KB)

Abstract

ABSTRAK Hukum waris sebelum datang agama lslam sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat jahiliyah. Orang-orang Arab jahiliyah termasuk salah satu bangsa yang gemar mengembara dan berperang, nomaden (pindah-pindah). Ciri-ciri tersebut merupakan kultur yang mapan, karena itu budaya tersebut ikut membentuk nilai-nilai, sistem hukum dan sistem sosial yang berlaku sehingga kekuatan fisik pun menjadi salah satu ukuran di dalam sistem hukum warisnya. Penelitian ini mengangkat fokus tentang: Pertama, Bagaimana pembagian harta waris sama rata antara anak laki-laki dan perempuan di Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang? Kedua,Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta waris sama rata antara anak laki-laki dan perempuan di Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang? Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap pembagian harta waris sama rata bagi anak laki-laki dan perempuan di Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang? Kata kunci: pembagian harta waris, hukum Islam, hukum positif ABSTRACTThe law of inheritance before the arrival of Islam was strongly influenced by the social system adopted by the ignorant community. The ignorant Arabs are one of the nations who like to wander and fight, nomadic (moving). These characteristics are an established culture, because of that this culture contributes to the prevailing values, legal systems and social systems so that physical strength becomes one of the measures in the inheritance law system. This research focuses on: First, How is the distribution of inheritance equally between boys and girls in Banyusokah Village, Ketapang District, Sampang Regency? Second, what is the review of Islamic law regarding the distribution of inheritance equally between boys and girls in Banyusokah Village, Ketapang District, Sampang Regency? Third, what is the positive legal review of the distribution of inheritance for boys and girls in Banyusokah Village, Ketapang District, Sampang Regency? Keywords: distribution of inheritance, Islamic law, positive law
Talak Tiga Sekaligus Perspektif Syekh Wahbah Al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam Masykurotus Syarifah; Mohammad Suadi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i2.285

Abstract

Perkawinan dalam syariat Islam merupakan suatu wujud perjanjian yang suci dan kokoh, sehingga keberlangsungannya merupakan suatu tujuan yang sangat dikehendaki untuk dicapai oleh Islam, namun tidak semua perkawinan mampu dipertahankan oleh pasangan suami istri dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung perceraian atau talak, bahkan sampai terjadi suami mengucapkan talak tiga sekaligus. Tulisan ini merupakan analisis terhadap pandangan Syekh Wahbah al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam tentang talak tiga sekaligus. Tulisan ini memanfaatkan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif. Tulisan ini menunjukkan bahwa: Pertama, dengan menganalisa pendapat Syekh Wahbah al Zuḥaylī tentang talak tiga sekaligus kemudian disandingkan dengan konteks talak di Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Pemikiran tentang penetapan talak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia dan dapat mengharmonisasikan perbedaan antara ketentuan dalam KHI yang menyatakan bahwa talak hanya dapat dilaksanakan di pengadilan dan fikih yang menyatakan bahwa talak dapat dilaksanakan dimanapun tempatnya baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Kedua, adanya perbedaan pandangan antara mayoritas ulama dengan KHI berkaitan dengan talak diluar Pengadilan baik talak satu, dua atau tiga (sekaligus).
LEGISLASI SISTEM NIKAH SIRRI Masykurotus Syarifah & Nur Jamal
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.771 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.559

Abstract

Tulisan ini akan membahas tentang pernikahan Sirri. Nikah Sirri sering terjadi dalam masyarakat kita dan menjadi berita sendiri. Semuanya dimulai dengan makna (Sirri) sering membuat prasangka dan menyebabkan banyak penafsiran. Tulisan ni mencoba untuk mengungkap keberadaan pernikahan Sirri. Dimulai dengan menjelaskan makna perkawinan Sirri yakni perkawinan yang tersembunyi. Nikah sirri setidaknya memiliki tiga kriteria. Kata yang berasal dari bahasa Arab Sirri, Sirra, israr yang berarti rahasia. Sirri berarti perkawinan dilakukan secara rahasia. Sementara definisi lainnya berarti perkawinan di bawah tangan, Sirri adaah pernikahan yang tidak tercatat (PPN) dan tidak terdaftar di KUA. Pernikahan ini sering juga disebut sebagai perkawinan di bawah tangan. Pernikahan sirri mengkategorikan, pertama, pernikahan tanpa wali. kedua, pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak terdaftar di KUA. Ketiga, perkawinan dirahasiakan karena pertimbangan tertentu. Dengan tiga kriteria ini  kemudian muncul konsekuensi hukum baik terhadap hak waris istri, anak-anak dan lainnya. Dari pernikahan Sirri kategori pertama tidak memiliki legitimasi, otomatis perkawinan tidak berpengaruh pada posisi istri, anak-anak dan kekayaan laninnya. Sedangkan ciri yang kedua, maka hal ini dianggap pernikahan yang sah dan harus diakui. Sedangkan karakteristik ketiga dapat dikategorikan ke dalam kelompok pertama atau kedua.
IMPLIKASI YURIDIS POLIGAMI BAWAH TANGAN PERSPEKTIF UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Masykurotus Syarifah
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.628 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.404

Abstract

AbstrakPerkawinan merupakan suatu ikatan dalam bentuk perjanjian yang mana di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Ada tiga macam bentuk perkawinan yang kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu perkawinan monogami, perkawinan poliandri, dan perkawinan poligami. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai poligami. Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan. Perkawinan poligami harus dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan poligami tersebut dilakukan di bawah tangan, maka perkawinan tersebut tergolong ilegal karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak keperdataannya tidak mempunyai kekuatan hukum, baik bagi wanita yang dinikahi maupun terhadap anak keturunannya.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Masykurotus Syarifah; Mahrus Ali
Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2023): Februari
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membangun kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat (KPM) di Dusun Bendungan, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi Pembangunan kesadaran hukum dengan metode penyuluhan, sosialisasi, diskusi dan Pendampingan hukum, diantaranya tentang kenakalan remaja yang berpotensi pelanggaran hukum, dan sosialisasi hukum bahayanya narkoba serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah untuk membangun kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta keteraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Bendungan. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM DALAM RANCANGAN UU WARIS Masykurotus Syarifah; Wilda Aluf
IQTISODINA Vol. 6 No. 1 (2023): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dan implikasi dari Rancangan Undang-Undang (UU) Waris terhadap praktik pembagian warisan di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum waris Islam. Penelitian ini melibatkan studi literatur, analisis teks rancangan UU Waris, yang terkait dengan praktik pembagian warisan di Indonesia. Beberapa aspek yang dibahas dalam penelitian ini antara lain persyaratan syariah dalam hukum waris Islam, pembagian warisan antara ahli waris, keadilan gender dalam pembagian warisan, dan perlindungan hak pewaris. Penelitian ini dilakukan karena Rancangan UU Waris yang diusulkan oleh pemerintah pada tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan di DPR dan perlu dikaji lebih lanjut terkait dampak dan implikasinya terhadap praktik pembagian warisan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rancangan UU Waris perlu dikaji ulang terkait beberapa aspek, seperti persyaratan syariah dalam hukum waris Islam dan pembagian warisan antara ahli waris yang tidak seiman. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan di Indonesia masih membutuhkan perbaikan dalam hal keadilan gender dan perlindungan hak pewaris. Dalam kesimpulannya, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pembahasan Rancangan UU Waris serta memberikan rekomendasi terkait praktik pembagian warisan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam hukum waris Islam di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah, ahli hukum, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas praktik pembagian warisan di Indonesia.
Budaya dan Kearifan Dakwah Masykurotus Syarifah
al-Balagh : Jurnal Dakwah dan Komunikasi Vol. 1 No. 1 (2016): June 2016
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/balagh.v1i1.43

Abstract

When talking about propaganda and cross-cultural communication, there are at least three key words to unravel these issues, namely propaganda, communication, and culture. All of the three have their own meaning and function. Here the need for more in-depth decomposition.Learning cross-cultural communication is necessary because it is a ticket for us to be able to adapt wherever we are, particularly in Indonesia where the various tribes and cultures live together. A prolonged conflict would occur if the person does not understand the differences and does nothing with cross-cultural communication. By studying how to build the cross-cultural communication, people will understand the differences and be neutral or moderate. So the conflict rose among different ethnic cultures will not happen. In addition, studying the cross-cultural communication will make us more cautious in building relationship to the different cultures. Preachers should be able to understand the place, culture, customs, and language of his objects because it will determine the success of their preaching.Keywords: Wisdom, Propaganda, Culture.
RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI MEDIASI KEKELUARGAAN Anam, Afdolul; Syarifah, Masykurotus
IQTISODINA Vol. 6 No. 2 (2023): DESEMBER
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian konflik melalui alternatif non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian konflik di luar pengadilan dengan mempertimbangkan segala bentuk efisiensinya dengan tujuan menguntungkan bagi para pihak yang berkonflik. Dalam sistem hukum pidana dikenal dengan istilah keadilan restoratif yaitu Suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban tindak pidana tersebut dengan upaya perdamaian di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer yang dikaji sebagai variabel bebas atau sebab yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial. Dalam prosesnya mediasi kasus penganiyaan ini telah terjadi kesepakatan bersama antara para pihak maupun keluarga yang menjadi mediator untuk saling memaafkan dan ada ganti rugi materiil dan imateriil terhadap korban dengan konsep pembayaran di angsur selam 3 (tiga) bulan hal ini disanggupi oleh pelaku sebagai bentuk tanggung terhadap apa yang telah dilakukan terhadap korban. Selanjutnya pihak korban berkomitmen untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut kasus tersebut.
IMPLEMENTASI HUKUM SYARI’AH DALAM RESTORASI EKOSISTEM Syarifah, Masykurotus; Rusdi, Rusdi; Muberok, Muberok; Faizal, Moh
Jurnal Yustitia Vol 25, No 2 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2524

Abstract

AbstrakRestorasi ekosistem merupakan upaya memulihkan lingkungan yang rusak agar dapat kembali seimbang dan lestari. Restorasi ekosistem berbasis syariah mengadopsi pendekatan yang mengintegrasikan nilai dan prinsip Islam dalam pelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali konsep dan implementasi restorasi ekosistem berbasis syari'ah serta kontribusinya dalam menghadapi tantangan kerusakan lingkungan global. Metode yang digunakan mencakup tinjauan literatur, analisis prinsip-prinsip syari'ah, dan studi kasus implementasi di berbagai komunitas Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorasi ekosistem berbasis syari'ah tidak hanya memberikan solusi teknis untuk pemulihan lingkungan tetapi juga membangun kesadaran spiritual dan tanggung jawab moral terhadap alam. Restorasi ekosistem berbasis syari'ah diharapkan menjadi solusi efektif dan holistik dalam mengatasi krisis lingkungan yang dihadapi dunia saat ini. Kata Kunci: Restorasi, ekosistem, syari’ah