Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PETA JALAN TRANSFER ANGGARAN BERBASIS EKOLOGI (TAKE) 2025-2029 SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KABUPATEN BULUNGAN HIJAU Syaprillah, Aditia; Sutrisno, Adi; Ahmad Zein, Yahya; Wahyuni, Ety; Rohman, Arif; Husin Ali, Muhammad
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 8, No 10 (2025): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v8i10.4051-4059

Abstract

Degradasi lingkungan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, dan perubahan iklim menjadi tantangan serius dalam pembangunan. Salah satu kebijakan yang dikembangkan untuk menjawab isu tersebut adalah Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE) sebagai mekanisme insentif fiskal berbasis kinerja pelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan menyusun peta jalan (roadmap) implementasi TAKE Bulungan Hijau 2025–2029 sebagai instrumen penguatan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan mixed methods dengan desain studi kebijakan dan studi kasus di Kabupaten Bulungan, melibatkan analisis dokumen, wawancara, FGD, observasi lapangan, survei desa, serta analisis kuantitatif melalui pembobotan indikator, skenario formula, dan analisis spasial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa roadmap TAKE Bulungan Hijau dirancang dalam lima tahapan utama: (1) penguatan kelembagaan dan pemanfaatan sumber daya ramah lingkungan (2025), (2) pengembangan inovasi pengelolaan lingkungan (2026), (3) peningkatan kualitas hidup masyarakat desa berbasis inovasi (2027), (4) pemantapan kualitas hidup masyarakat desa berbasis inovasi (2028), dan (5) perwujudan kemandirian masyarakat desa dalam pemanfaatan sumber daya ramah lingkungan (2029). Roadmap ini diharapkan mampu menjadikan TAKE sebagai instrumen efektif dalam mendorong komitmen daerah terhadap pembangunan berkelanjutan, menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN Syaprillah, Aditia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.817 KB)

Abstract

Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam pada kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang. Sengketa lingkungan hidup dalam aspek penegakan hukum lingkungan mengedepankan aspek penyelesaian melalui jalur hukum administrasi selain hukum lingkungan keperdataan dan hukum lingkungan pidana. Suatu usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup yang sudah beroperasi, dengan mulainya operasi dari suatu usaha dan/atau kegiatan tersebut akan terjadi perubahan lingkungan hidup maka dibutuhkan pengawasan, dari suatu pengawasan tersebut dapat diketahui sejauhmana perubahan lingkungan hidup itu masih dalam atau sudah melewati ambang batas yang sudah ditentukan dan dapat mengukur tingkat ketaatan pemegang izin kegiatan dan/atau usaha. Instrumen penegakan hukum lingkungan administrasi melalui pengawasan diatur dalam Pasal 71 sampai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan baik Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota berhak untuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dapat mengukur tingkat kepatuhan pemegang izin lingkungan terhadap segala ketentuan izin lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, agar dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang besar bagi setiap warga negara.
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN Syaprillah, Aditia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.817 KB)

Abstract

Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam pada kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang. Sengketa lingkungan hidup dalam aspek penegakan hukum lingkungan mengedepankan aspek penyelesaian melalui jalur hukum administrasi selain hukum lingkungan keperdataan dan hukum lingkungan pidana. Suatu usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup yang sudah beroperasi, dengan mulainya operasi dari suatu usaha dan/atau kegiatan tersebut akan terjadi perubahan lingkungan hidup maka dibutuhkan pengawasan, dari suatu pengawasan tersebut dapat diketahui sejauhmana perubahan lingkungan hidup itu masih dalam atau sudah melewati ambang batas yang sudah ditentukan dan dapat mengukur tingkat ketaatan pemegang izin kegiatan dan/atau usaha. Instrumen penegakan hukum lingkungan administrasi melalui pengawasan diatur dalam Pasal 71 sampai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan baik Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota berhak untuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dapat mengukur tingkat kepatuhan pemegang izin lingkungan terhadap segala ketentuan izin lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, agar dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang besar bagi setiap warga negara.