Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

PENCEGAHAN KORUPSI LEGISLASI MELALUI PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Firdaus, Fahmi Ramadhan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.679

Abstract

AbstrakSebagai negara hukum formil (rechtstaat), peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia. Peraturan perundang-undangan mengatur dan membatasi penguasa atau pemerintah untuk bertindak dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Nyatanya masih terdapat permasalahan undang-undang, salah satunya yakni korupsi legislasi, dimana proses pembentukan undang-undang tidak sesuai prosedur yang secara normatif diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan undang-undang dibuat untuk kepentingan tertentu sehingga menghasilkan produk undang-undang yang buruk dan melanggar hak masyarakat. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana partisipasi publik diakomodasi dalam pembentukan undang-undang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta apa saja bentuk korupsi legislasi di Indonesia dan bagaimana pencegahannya melalui penguatan partisipasi publik. Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konseptual, berdasarkan pada bagaimana negara memberikan ruang dalam pembentukan undang-undang bagi publik agar aspirasinya dipenuhi. Selain itu tulisan ini menggunakan metode pendekatan perbandingan, dengan membandingkan dan mempelajari peran partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang di beberapa negara. Tulisan ini memberikan gambaran praktik korupsi legislasi yang terjadi antara lain keberadaan pasal siluman dan jual-beli pasal dan merumuskan model ideal partisipasi publik yang bisa mencegah korupsi legislasi. AbstractAs a formal legal state (rechtstaat), laws and regulations is one of the fundamental instruments for Indonesia. laws and regulations, regulates and limits the authorities or government to act for realizing the objectives of the state as mandated by the constitution. Indonesia’s laws and regulations still have problem, one of which is corruption legislation, where the process of forming laws is not accordance with procedures that normatively regulated in Law No. 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations then made for certain interests so that the laws created are bad and violate public rights. The problem discussed in this paper is how public participation is accommodated in the formation of laws based on applicable laws and what forms of corruption legislation in Indonesia and how to prevent them through strengthening public participation. The method of approach used in this paper is a conceptual approach, based on how the state provides space in the formation of laws for the public so that their aspirations are fullfillled. Besides, this paper uses a comparative approach method, by comparing and studying the role of public participation in the process of law making in several countries. This paper provides an overview of corrupt legislation practices that occur which is the existence of stealth articles and article buying and formulating an ideal model of public participation that can prevent corruption in legislation.
IMPLICATIONS OH THE RELATIONSHIP BETWEEN THE CENTRAL GOVERNMENT AND LOCAL GOVERNMENTS AS A RESULT OF DISHARMONIZATION OF LOCAL REGULATIONS: IMPLIKASI HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH AKIBAT DISHARMONISASI PERATURAN DAERAH Marella, Sarah; Firdaus, Fahmi Ramadhan
Constitutional Law Society Vol. 4 No. 2 (2025): September
Publisher : Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/jcls.v4i2.116

Abstract

Disharminization in local regulations occurs as a result of the phenomenon of over-regulation in Indonesia, which is growing increasingly prevalent. Findings in several regional regulations in Indonesia indicate that disharmony has a significant impact on the implementation of policies that directly affect the community. This issue of disharmony then has implications for the relationship between the central government and local governments as the authorities responsible for formulating and supervising local regulations. The central government is the main authority that controls the administration of the state throughout the territory, while local governments, acting in the name of regional autonomy, are the force that administers matters within their authority. Using a normative juridical method with conceptual, legislative, and comparative research types, this study finds common ground in the problems faced in the relationship between the central government and local governments regarding the issue of disharmony in regional regulations. These problems include the position of regional regulations in the framework of legislative theory, which is then viewed in comparison with Japan in organizing its legislation and the relationship between the central and regional governments in supervising regional regulations.
Meaningful Participation as People's Sovereignty Form in Democratic Rule of Law State Firdaus, Fahmi Ramadhan; Chandra, Ratih Listyana; Sagala, Christo Sumurung Tua
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art5

Abstract

The Democratic Rule of Law adopted by Indonesia manifests Article 1 paragraph (2) and Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution. This requires the public's role as the holder of supreme sovereignty in national and state life in various fields. Public participation has been practically implemented and guaranteed in statutory regulations. However, public participation is still interpreted as just a formality by stakeholders, so this causes harm to the policies implemented for the public and weakens the legitimacy of the owner of the highest sovereignty, namely the people. Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 is considered a landmark decision in strengthening people's sovereignty by encouraging meaningful participation in forming statutory regulations. This decision also triggers meaningful public participation in various areas of national life and patriotism. Through a doctrinal approach, this study intends to elucidate the relationship between Meaningful Participation and the concept of a Democratic Rule of Law, as well as efforts to implement and protect meaningful public participation in state practice. The research results concludes that meaningful participation is a form of popular sovereignty to realize a substantive democratic rule of law. Public participation is important for formulating, implementing, and evaluating policies formed together with the state. Soon, Formal guidelines are needed to realize Meaningful Participation as a follow-up to Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020.Keywords: Democracy, People's Sovereignty, Public Participation, Rule of Law. AbstrakNegara Hukum berbasis Demokrasi yang dianut Indonesia terwujud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini mensyaratkan peran serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di berbagai bidang. Partisipasi masyarakat secara praktis telah terimplementasi dan terjamin dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, partisipasi masyarakat masih dimaknai hanya sebagai formalitas belaka oleh para pemangku kepentingan, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi kebijakan yang dijalankan untuk masyarakat dan melemahkan legitimasi pemilik kedaulatan tertinggi, yaitu rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinilai sebagai keputusan penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat dengan mendorong partisipasi yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan ini juga memicu partisipasi masyarakat yang bermakna dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara serta menumbuhkan rasa cinta tanah air. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal, penelitian ini bermaksud menguraikan hubungan antara Partisipasi yang Bermakna dengan konsep Negara Hukum berbasis Demokrasi, serta upaya penerapan dan perlindungan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam praktik bernegara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa partisipasi yang bermakna merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan substantif. Partisipasi publik penting untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan yang dibentuk bersama negara. Dalam waktu dekat, diperlukan pedoman formal untuk mewujudkan Partisipasi yang Bermakna sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.Kata kunci: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Partisipasi Masyarakat.
Mewujudkan Supremasi Hukum melalui Penataan Legislasi yang Demokratis: Realizing the Supremacy of Law through Democratic Legislative Reform Firdaus, Fahmi Ramadhan
APHTN-HAN Vol 4 No 2 (2025): JAPHTN-HAN, July 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i2.194

Abstract

Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum sebagai panglima memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sejalan dengan ketentuan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga supremasi hukum diharapkan menjadi landasan dalam mencapai tujuan bernegara. Keberhasilan supremasi hukum tidak hanya ditentukan oleh efektivitas penegakan hukum, tetapi juga oleh kualitas pembentukan hukum, baik secara formil maupun materiil. Hingga saat ini, persoalan legislasi masih menjadi tantangan, termasuk persoalan hyper-regulasi dan tumpang tindih peraturan yang mendorong perlunya Reformasi Regulasi. Di sisi lain, proses legislasi juga menghadapi masalah tersendiri; meskipun reformasi telah membuka ruang demokratisasi, pembentukan peraturan perundang-undangan masih kerap tidak memenuhi prinsip demokratis, terutama terkait kurangnya partisipasi publik dan transparansi. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menjelaskan problem legislasi yang belum demokratis dan dampaknya terhadap pencapaian supremasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek formil dalam proses pembentukan undang-undang masih belum dilaksanakan secara optimal, sehingga ke depan diperlukan penataan legislasi yang lebih partisipatif dan transparan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik demi terwujudnya supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan.
Mewujudkan Supremasi Hukum melalui Penataan Legislasi yang Demokratis: Realizing the Supremacy of Law through Democratic Legislative Reform Firdaus, Fahmi Ramadhan
APHTN-HAN Vol 4 No 2 (2025): JAPHTN-HAN, July 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i2.194

Abstract

Supremasi hukum mengandung makna bahwa hukum sebagai panglima memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sejalan dengan ketentuan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga supremasi hukum diharapkan menjadi landasan dalam mencapai tujuan bernegara. Keberhasilan supremasi hukum tidak hanya ditentukan oleh efektivitas penegakan hukum, tetapi juga oleh kualitas pembentukan hukum, baik secara formil maupun materiil. Hingga saat ini, persoalan legislasi masih menjadi tantangan, termasuk persoalan hyper-regulasi dan tumpang tindih peraturan yang mendorong perlunya Reformasi Regulasi. Di sisi lain, proses legislasi juga menghadapi masalah tersendiri; meskipun reformasi telah membuka ruang demokratisasi, pembentukan peraturan perundang-undangan masih kerap tidak memenuhi prinsip demokratis, terutama terkait kurangnya partisipasi publik dan transparansi. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menjelaskan problem legislasi yang belum demokratis dan dampaknya terhadap pencapaian supremasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek formil dalam proses pembentukan undang-undang masih belum dilaksanakan secara optimal, sehingga ke depan diperlukan penataan legislasi yang lebih partisipatif dan transparan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik demi terwujudnya supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan.
Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Non Eksekutif yang Kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang: Resolution of Authority Disputes Between Non-Executive State Institutions whose Authority is Granted by Law Huda, Moh. Choirul; Firdaus, Fahmi Ramadhan
Constitution Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Constitution Journal December 2025
Publisher : UIN Kiai Haji Ahmad Sidiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/constitution.v4i2.143

Abstract

Resolution of disputes over state institutions' authority is part of the Constitutional Court's authority based on Article 24C paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, this provision raises problems due to the lack of a juridical space to resolve disputes over authority between institutions whose authority is not derived from the 1945 Constitution. Through a study using normative juridical methods, it was found that disputes over authority between institutions arise due to the lack of a clear blueprint for institutional arrangement, as well as political and institutional interests. On the other hand, the problem of resolving disputes over non-constitutional state institutions can be addressed by improving the Constitutional Court's interpretation in the practice of adjudicating state institution disputes, granting authority by the Supreme Court, or through judicial review of laws Abstrak Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dasar ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam realitasnya ketentuan tersebut menimbulkan problem karena tidak adanya ruang yuridis untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya tidak bersumber dari UUD 1945. Melalui kajian dengan menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa sengketa kewenangan antar lembaga muncul akibat tidak adanya blueprint yang jelas atas  penataan kelembagaan, serta faktor kepentingan politik, serta institusional. Di sisi lain problem penyelesaian sengketa lembaga negara non-konstitusional dapat diatasi dengan memperbaiki tafsir MK dalam praktik peradilan sengketa lembaga negara, pemberian kewenangan oleh Mahkamah Agung, atau melalui sarana pengujian undang-undang (judicial review).
Demokrasi Digital dan Proses Legislasi: Pengaruh Platform Media Sosial dan Petisi Online dalam Pembentukan Undang-Undang Firdaus, Fahmi Ramadhan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1634

Abstract

Teknologi informasi yang menciptakan ruang digital memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam mengambil peran merumuskan arah pembangunan negara salah satunya dalam pembentukan undang-undang sebagai bentuk implementasi kedaulatan rakyat yang dikenal dengan demokrasi digital dimana platform media sosial serta petisi online memiliki peran sentral untuk mewadahi aspirasi publik dalam pembentukan undang-undang. Artikel ini mencoba mengkaji bagaimana kedua platform tersebut mampu memengaruhi arah kebijakan legislasi berdasarkan peran serta publik, melalui tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan, artikel ini mengangkat permasalahan: Apakah faktorfaktor demokrasi digital dan tantangannya? Bagaimana implikasi dan pengaruh media sosial serta petisi online terhadap proses legislasi? Hasil kajian menunjukan bahwa: Pertama, teknologi memberikan kemudahan akses bagi publik dalam memberikan aspirasi khususnya terhadap pembentukan undang-undang, disamping itu terdapat tantangan yang mengancam demokrasi digital yaitu produksi berita palsu (HOAX), dan potensi polarisasi khususnya secara politik yang dapat memecah belah masyarakat. Kedua, media sosial dapat menjadi penyeimbang dalam penyebarluasan informasi mengenai proses legislasi untuk mendukung aspek transparansi dan menciptakan ruang diskusi publik yang luas, serta petisi online yang dapat menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil petisi online. Penelitian ini memberikan saran bagi pembentuk undang-undang agar mampu memanfaatkan demokrasi digital sebagai ruang partisipasi yang inklusif guna mewujudkan Meaningful Participation, diantaranya memberikan pengaturan yang jelas mengenai keberadaan petisi online serta memberikan edukasi terkait literasi digital untuk mencegah dampak buruk dunia digital.