Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

IMPLICATIONS OH THE RELATIONSHIP BETWEEN THE CENTRAL GOVERNMENT AND LOCAL GOVERNMENTS AS A RESULT OF DISHARMONIZATION OF LOCAL REGULATIONS: IMPLIKASI HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH AKIBAT DISHARMONISASI PERATURAN DAERAH Marella, Sarah; Firdaus, Fahmi Ramadhan
Constitutional Law Society Vol. 4 No. 2 (2025): September
Publisher : Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/jcls.v4i2.116

Abstract

Disharminization in local regulations occurs as a result of the phenomenon of over-regulation in Indonesia, which is growing increasingly prevalent. Findings in several regional regulations in Indonesia indicate that disharmony has a significant impact on the implementation of policies that directly affect the community. This issue of disharmony then has implications for the relationship between the central government and local governments as the authorities responsible for formulating and supervising local regulations. The central government is the main authority that controls the administration of the state throughout the territory, while local governments, acting in the name of regional autonomy, are the force that administers matters within their authority. Using a normative juridical method with conceptual, legislative, and comparative research types, this study finds common ground in the problems faced in the relationship between the central government and local governments regarding the issue of disharmony in regional regulations. These problems include the position of regional regulations in the framework of legislative theory, which is then viewed in comparison with Japan in organizing its legislation and the relationship between the central and regional governments in supervising regional regulations.
Meaningful Participation as People's Sovereignty Form in Democratic Rule of Law State Firdaus, Fahmi Ramadhan; Chandra, Ratih Listyana; Sagala, Christo Sumurung Tua
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 2: MEI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art5

Abstract

The Democratic Rule of Law adopted by Indonesia manifests Article 1 paragraph (2) and Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution. This requires the public's role as the holder of supreme sovereignty in national and state life in various fields. Public participation has been practically implemented and guaranteed in statutory regulations. However, public participation is still interpreted as just a formality by stakeholders, so this causes harm to the policies implemented for the public and weakens the legitimacy of the owner of the highest sovereignty, namely the people. Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 is considered a landmark decision in strengthening people's sovereignty by encouraging meaningful participation in forming statutory regulations. This decision also triggers meaningful public participation in various areas of national life and patriotism. Through a doctrinal approach, this study intends to elucidate the relationship between Meaningful Participation and the concept of a Democratic Rule of Law, as well as efforts to implement and protect meaningful public participation in state practice. The research results concludes that meaningful participation is a form of popular sovereignty to realize a substantive democratic rule of law. Public participation is important for formulating, implementing, and evaluating policies formed together with the state. Soon, Formal guidelines are needed to realize Meaningful Participation as a follow-up to Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020.Keywords: Democracy, People's Sovereignty, Public Participation, Rule of Law. AbstrakNegara Hukum berbasis Demokrasi yang dianut Indonesia terwujud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini mensyaratkan peran serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di berbagai bidang. Partisipasi masyarakat secara praktis telah terimplementasi dan terjamin dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, partisipasi masyarakat masih dimaknai hanya sebagai formalitas belaka oleh para pemangku kepentingan, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi kebijakan yang dijalankan untuk masyarakat dan melemahkan legitimasi pemilik kedaulatan tertinggi, yaitu rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinilai sebagai keputusan penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat dengan mendorong partisipasi yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan ini juga memicu partisipasi masyarakat yang bermakna dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara serta menumbuhkan rasa cinta tanah air. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal, penelitian ini bermaksud menguraikan hubungan antara Partisipasi yang Bermakna dengan konsep Negara Hukum berbasis Demokrasi, serta upaya penerapan dan perlindungan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam praktik bernegara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa partisipasi yang bermakna merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan substantif. Partisipasi publik penting untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan yang dibentuk bersama negara. Dalam waktu dekat, diperlukan pedoman formal untuk mewujudkan Partisipasi yang Bermakna sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.Kata kunci: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Partisipasi Masyarakat.
Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Non Eksekutif yang Kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang: Resolution of Authority Disputes Between Non-Executive State Institutions whose Authority is Granted by Law Huda, Moh. Choirul; Firdaus, Fahmi Ramadhan
Constitution Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Constitution Journal December 2025
Publisher : UIN Kiai Haji Ahmad Sidiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/constitution.v4i2.143

Abstract

Resolution of disputes over state institutions' authority is part of the Constitutional Court's authority based on Article 24C paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, this provision raises problems due to the lack of a juridical space to resolve disputes over authority between institutions whose authority is not derived from the 1945 Constitution. Through a study using normative juridical methods, it was found that disputes over authority between institutions arise due to the lack of a clear blueprint for institutional arrangement, as well as political and institutional interests. On the other hand, the problem of resolving disputes over non-constitutional state institutions can be addressed by improving the Constitutional Court's interpretation in the practice of adjudicating state institution disputes, granting authority by the Supreme Court, or through judicial review of laws Abstrak Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dasar ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam realitasnya ketentuan tersebut menimbulkan problem karena tidak adanya ruang yuridis untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya tidak bersumber dari UUD 1945. Melalui kajian dengan menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa sengketa kewenangan antar lembaga muncul akibat tidak adanya blueprint yang jelas atas  penataan kelembagaan, serta faktor kepentingan politik, serta institusional. Di sisi lain problem penyelesaian sengketa lembaga negara non-konstitusional dapat diatasi dengan memperbaiki tafsir MK dalam praktik peradilan sengketa lembaga negara, pemberian kewenangan oleh Mahkamah Agung, atau melalui sarana pengujian undang-undang (judicial review).
AKIBAT HUKUM ATAS KEKOSONGAN PERATURAN PELAKSANAAN DALAM PERDA PENYELANGGARAAN PASAR RAKYAT LUMAJANG Mikail Alif Ferdiyan; Fahmi Ramadhan Firdaus
Jurnal Argumentum Vol 2 No 1 (2025): Desember 2025
Publisher : STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66501/argumentum.v2i1.28

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya regulasi yang mengatur mengenai mekanisme jalannya pasar baik secara fisik maupun non - fisik dalam lingkup daerah kabupaten lumajang yakni Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, namun implementasi dari aturan tersebut masih belum mampu berjalan secara maksimal karena masih adanya celah kekosongan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati atas Perda hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Kekosongan tersebut berimplikasi pada tidak optimalnya pelaksanaan norma yang diatur dalam perdas ehingga berpengaruh langsung terhadap perlindungan hukum bagi pedagang dan pemangku kepentingan lainnya. Dari hal tersebut kemudian dibentuk fokus penelitian pada akibat hukum yang terjadi serta preskripsi untuk mengatasi permaslahan tersebut. Dalam menjawab rumusan masalah, penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis hukum poistif dan doktrin hukum. akibat hukum dari objek penelitian. Ketiadaan peraturan pelaksanaan dalam perda pasar rakyat lumajang berimplikasi pada kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku pasar, khususnya pedagang. Akibat hukum dari kondisi ini mencakup ketidakjelasan mekanisme izin usaha, retribusi, serta pelaksanaan sanksi dan pengawasan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkret berupa pembentukan Peraturan Bupati, harmonisasi vertikal regulasi, hingga penguatan koordinasi antar perangkat daerah agar norma dalam perda dapat berjalan fungsional.       
Demokrasi Digital dan Proses Legislasi: Pengaruh Platform Media Sosial dan Petisi Online dalam Pembentukan Undang-Undang Fahmi Ramadhan Firdaus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1634

Abstract

Teknologi informasi yang menciptakan ruang digital memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam mengambil peran merumuskan arah pembangunan negara salah satunya dalam pembentukan undang-undang sebagai bentuk implementasi kedaulatan rakyat yang dikenal dengan demokrasi digital dimana platform media sosial serta petisi online memiliki peran sentral untuk mewadahi aspirasi publik dalam pembentukan undang-undang. Artikel ini mencoba mengkaji bagaimana kedua platform tersebut mampu memengaruhi arah kebijakan legislasi berdasarkan peran serta publik, melalui tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan, artikel ini mengangkat permasalahan: Apakah faktorfaktor demokrasi digital dan tantangannya? Bagaimana implikasi dan pengaruh media sosial serta petisi online terhadap proses legislasi? Hasil kajian menunjukan bahwa: Pertama, teknologi memberikan kemudahan akses bagi publik dalam memberikan aspirasi khususnya terhadap pembentukan undang-undang, disamping itu terdapat tantangan yang mengancam demokrasi digital yaitu produksi berita palsu (HOAX), dan potensi polarisasi khususnya secara politik yang dapat memecah belah masyarakat. Kedua, media sosial dapat menjadi penyeimbang dalam penyebarluasan informasi mengenai proses legislasi untuk mendukung aspek transparansi dan menciptakan ruang diskusi publik yang luas, serta petisi online yang dapat menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil petisi online. Penelitian ini memberikan saran bagi pembentuk undang-undang agar mampu memanfaatkan demokrasi digital sebagai ruang partisipasi yang inklusif guna mewujudkan Meaningful Participation, diantaranya memberikan pengaturan yang jelas mengenai keberadaan petisi online serta memberikan edukasi terkait literasi digital untuk mencegah dampak buruk dunia digital.
Public Participation after the Law- Making Procedure Law of 2022 Fahmi Ramadhan Firdaus
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 16 No 3 (2022): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2022.V16.495-514

Abstract

Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020 affects Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. More than that, the Constitutional Court's decision seems to portray the fundamental problems of the law-making process that must be corrected immediately. These problems are, first, the Omnibus method in Law no. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation. Second, procedural error and a change in the text after the mutual agreement. Third, ignoring meaningful public participation in the formation of laws. This research will focus on correcting the Constitutional Court to the process of law formation to prioritize meaningful participation, not just a mere formality. The legislators then followed up the Constitutional Court's notes by revising Law no. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation for the second time become Law no. 13 of 2022, one of the substances of which is to change the provisions of Article 96, which contains the regulation of public participation in the formation of laws. The formulations of the problem raised in this study are: what is the meaning of meaningful public participation in the construction of rules based on the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020, and what is the ideal arrangement in Law no. 12 of 2011 concerning the Formation of Legislations to accommodate meaningful participation in the formation of laws. This study found that Law no. 13 of 2022 cannot accommodate meaningful participation because it is still a right and not an obligation. Then legislators must create information technology-based tools that help increase meaningful participation in law-making.
ANOMALI TUMPANG TINDIH PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN DAERAH: TINJAUAN HIERARKI PERATURAN Bagas Fadhilah; Fahmi Ramadhan Firdaus
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/jrh.2025.v10.i1.p117-136

Abstract

This article addresses the normative conflict between Ministerial Regulations and Regional Regulations arising from the ambiguous position of Ministerial Regulations within Indonesia's regulatory hierarchy under Law Number 12 of 2011. This ambiguity generates disputes over authority between central and local governments, undermines legal certainty, and weakens regional autonomy. The article argues that resolving such disharmony requires three measures: explicit clarification of the position of Ministerial Regulations within the regulatory hierarchy; strengthening of substantive harmonization mechanisms; and limiting the subject matter of Ministerial Regulations so as not to encroach upon areas of attributed regional authority. These conclusions are reached through legal research employing a legislative approach, a conceptual approach applying Hans Kelsen's Stufenbau Theory, and a comparative approach drawing on Japan's regulatory harmonization practice.