Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN DALAM KASUS SERTIFIKAT GANDA DI KOTA TONDANO KABUPATEN MINAHASA Maria Ezra Montolalu; Toar Neman Palilingan; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan Diluar Pengadilan Dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian Sengketa Pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenangan pendelagasian. Kewenangan Penyelesaian Sengketa atau Konflik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penupukan atau paling tidak dapat di minimalisir perkara yang masuk di pengadilan. Kewenangan Kementrian ATR/ Kepala BPN dalam Penyelesaian Konflik atau Sengketa diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 2. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 20 Tahun 2021 Tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dimaksud dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang bukan merupakan Kewenangan Kementrian dapat dilakukan melalui Mediasi. Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaian diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : sertifikat ganda, Tondano
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS INVESTASI ILEGAL Keysi Veren Kumaat; Toar Neman Palilingan; Nelly Pinangkaan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penipuan online dengan modus investasi illegal dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidana penipuan online dengan modus investasi illegal jika dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perspektif hukum, praktik investasi online ilegal merupakan pelanggaran terhadap beberapa regulasi yang terkait seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Ancaman hukuman terhadap perbuatan investasi online ilegal harus dihubungkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Jo UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya ancaman hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasik dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terdapat pada Pasal 104. Kata Kunci : Penipuan Online, Investasi Ilegal
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN HAKIM AGUNG MELALUI MEKANISME FIT AND PROPER TEST1 Helgidia Mae Alen; Toar Neman Palilingan; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan Hakim Agung melalui mekanisme Fit and Proper Test. Fit and Proper Test merupakan suatu mekanisme evaluasi yang digunakan oleh DPR untuk menilai kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek yuridis yang terkait dengan pelaksanaan Fit and Proper Test, termasuk dasar hukum, prosedur, dan dampaknya terhadap keabsahan penunjukan Hakim Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan DPR, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan mekanisme Fit and Proper Test. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan studi kasus untuk menggali pengalaman praktis dalam pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap Hakim Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fit and Proper Test memiliki dasar hukum yang jelas, terdapat beberapa isu yuridis yang perlu diperhatikan, seperti kriteria penilaian, transparansi proses, dan perlindungan hak calon Hakim Agung. Implikasi keputusan DPR dalam menentukan Hakim Agung juga memberikan dampak terhadap independensi dan kredibilitas lembaga peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan rekomendasi terkait perbaikan aspek-aspek tersebut guna memastikan integritas dan keadilan dalam pengangkatan Hakim Agung melalui mekanisme Fit and Proper Test. Kata kunci : Fit And Proper Test, Hakim Agung, Dewan Perwakilan Rakyat
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH Adysto Dea; Ronny A. Maramis; Toar Neman Palilingan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demokrasi menjadi salah satu sistem yang digunakan di negara Indonesia. Netralitas birokrasi jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pegaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020. Ketidaknetralan dari ASN ini tentu memberikan dampak ataupun akibat yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelanggaran netralitas ASN dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengaturan pelanggaran netralitas ASN diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan antara lain Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, PP Nomor 42 Tahun 2004. Kemudian di dukung oleh Surat Keputusan Bersama yang di tanda tangani oleh 5 lembaga negara yaitu Bawaslu, Menpan-RB, KASN, BKN, dan Menteri Dalam Negeri. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Dengan adanya penguatan sitem merit dan strategi pemerintah semoga dapat mengurangi pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 mendatang. Kata Kunci : Netralitas, ASN, Pilkada, Hukum Tata Negara.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH KONFLIK SOSIAL PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Toar Neman Palilingan; Donna Okthalia Setiabudhi; Toar Kamang Ronald Palilingan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial yang sering terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kesadaran hukum dapat berkontribusi dalam menciptakan stabilitas sosial dan mencegah terjadinya konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan mengenai kesadaran hukum dan Pilkada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat berpotensi meningkatkan konflik, terutama akibat miskomunikasi dan kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merancang program-program yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga dapat menciptakan suasana Pilkada yang lebih aman dan damai. Kata Kunci : kesadaran hukum, konflik sosial, pemilihan kepala daerah
PENERAPAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI TAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Christfael Noverio Sulung; Toar Neman Palilingan; Deizen D. Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan Restoratif atau sering dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan prinsip baru penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Dalam hal ini penerapannya pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini, lebih berorientasi pada rekonsiliasi antara pelaku (offender), korban (victim) dan masyarakat (community) untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak. Meskipun prinsip ini masih baru dan kerap kali menjadi perdebatan oleh para ahli, namun penerapannya cukup sering digunakan sebagai sarana dalam memberikan rasa keadilan baik keadilan substantif maupun keadilan prosedur. Karena, dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan secara simultan dengan overcapacity lembaga pemasyarakatan sehingga perlu mempertimbankan penerapan prinsip restorative justice dalam rangkaian criminal justice system di Indonesia. Berdasarkan data pendukung sejak tahun 2021 hingga bulan April 2023, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara masih terbilang cukup rendah dalam mengedepankan restorative justice sehingga perlu dimasifkan penerapannya dan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholders. Hal ini tentunya disebabkan oleh paradigma polisi maupun masyarakat terkait pemidanaan, masih berorientasi pada keadilan retributif (lex talionis). Tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak terkait (pelaku, korban, keluarga, masyarakat dan negara). Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memasifkan peningkatan sarana dan prasana dalam menunjang penereapan mekanisme keadilan restoratif melalui peresmian rumah restoratif justice atau disebut dengan Wale Bakubae. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penyidikan, Polisi, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Wale Bakubae
TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 DI DESA TANDENGAN SATU KABUPATEN MINAHASA Kezia Trivena Gosal; Toar Neman Palilingan; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi mengenai pemberhentian perangkat desa di Desa Tandengan Satu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat. 2. Implementasi Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris dalam hal Pasal 5 ayat (1) tentang berkonsultasi dengan camat terkait pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa telah melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan maka berdasarkan wawancara tersebut disimpulkan bahwa Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa hanya berdasarkan karena Perangkat Desa sudah tidak sinegritas lagi dengan Kepala Desa, maka pemberhentian yang dilakukan tidak berdasarkan karena terjadi pelanggaran atas larangan-larangan yang tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017. Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, desa tandengan satu kabupaten minahasa
INJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XX/2022 TENTANG SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM Theresya Evelin Hady; Donald A. Rumokoy; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dalil-dalil para pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan tipe deskriptif. Para pemohon ingin agar sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup dengan beberapa dalil. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya telah membantah dengan enam poin bantahan juga telah menitipkan pesan bagi partai politik dan pembentuk undang-undang demi menjamin kader yang akan terpilih ialah yang berkualitas.Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Proporsional Terbuka, Pemilihan Umum.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENOLAKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA CAESAR JOHNNY FREDDYANTO ABAST; Telly Sumbu; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perkawinan beda agama dan juga Untuk mengetahui apa saja yang menjadi alasan alasan hukum fundamental yang menjadi pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan terkait penolakan pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. gugatan judicial review yang dilakukan oleh Ramos Patege (Pemohon) sebagai pria beragama katolik dan ingin menikahi wanita beragama islam kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Perkawinan 1974 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf (f) keseluruhannya di tolak di karenakan tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena jelas bahwa perkawinan beda agama itu telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan tersebut dan juga sudah di atur dalam hukum agama masing masing, yang contohnya di ambil dalam kompilasi hukum islam Inpres 1991 pasal 40, pasal 44, dan pasal 60 yang dimana inti penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa perempuan yang beragama islam tidak boleh menikahi lelaki yang bukan beragama islam. 2. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa Negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya semua peraturan yang berlaku dibawahnya harus sesuai dengan nilai nilai ketuhanan yang termasuk dalam hal pernikahan. Jadi Undang Undang Perkawinan ini tidak berlawanan dengan UUD NRI Tahun 1945 melainkan sudah sejalan dengan UUD NRI. Dengan disebarnya SEMA No. 2 Tahun 2023 MA melarang para hakim yang ada di Indonesia untuk mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama. Kata Kunci: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, Pernikahan Beda Agama, Hukum Perkawinan
KAJIAN AMBANG BATAS SUARA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Virginia Gertruda Tangke Alla; Dani R.Pinasang; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan ambang batas suara pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan ambang batas suara pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengaturan ambang batas yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terbilang tinggi menyebabkan banyak kader-kader yang sebenarnya memiliki kapabilitas tidak bisa turut serta mencalonkan diri karena tidak memenuhi syarat ambang batas. Hal tersebut tidaklah sejalan dengan prinsip demokrasi yang mana salah satu asas kesetaraan di hadapan hukum, yaitu hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2. Penerapan syarat ambang batas tidak relevan untuk diterapkan pada pemilihan umum serentak. Pasalnya sampai sekarang ini belum ada respon lanjut dari Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review yang masih terus diajukan oleh partai politik serta individu. Persyaratan ambang batas ini dikatakan tidak relevan untuk diterapkan pada pemilihan umum serentak karena belum ada dasar penggunaan ambang batas 20% jumlah kursi di DPR dan 25% perolehan suara sah secara nasional, lantaran persyaratan itu tidak dimiliki oleh partai politik peserta pemilu. Kata Kunci : ambang batas suara, pencalonan presiden dan wakil presiden