Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DENGAN PIHAK ASING Elisabet Imanuela Olbata; Lusy K. R. Gerungan; Edwin N. Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis pengaturan terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak dan untuk mengkaji dan menganalis proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu kebangsaan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. 2. Penegakan hukum terhadap penggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dalam perjanjian pinjam meminjam (Loan agreement) antara pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) Indonesia dan pihak Nine AM Ltd3 suatu perusahaan dari Amerika Serikat yang mengadakan perjanjian tanggal 23 April 2010 dengan pilihan hukum (Choice Of Law) hukum di Indonesia melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Perjanjian yang dibuat hanya menggunakan satu bahasa saja yaitu Bahasa Inggris adalah Batal Demi Hukum karena melanggar Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu sebab yang terlarang. Kata Kunci : pembuatan kontrak, pihak asing, bahasa indonesia
TANGGUNG JAWAB PENYELESAIAN KURATOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT SRITEX SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Johns Christian Pasaribu; Ronny A. Maramis; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses suatu tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya yaitu untuk melakukan pembersan utang harta pailit suatu perusahaan (boedel pailit). Undang – Undang 37 Tahun 2004 adalah Undang – Undang mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membahas mengenai kepailitan. Isu seputar kepailitan membicarakan masalah yang melibatkan peran masyarakat dari mulai pekerja dan perusahaan-perusahaan. Dinyatakan Pailit atau berstatus kepailitan apabila, para pihak berutang tidak sanggup lagi untuk membayar segala utang piutang yang ada, sehingga para pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan akan diberhentikan karena tidak sanggup untuk membayar atau tidak memiliki finansial untuk melunasi utang yang ada. Gatot Supramono menjelaskan bahwa pihak yang berpiutang atau memberi pinjaman disebut dengan kreditur, sedangkan pihak yang berutang atau menerima pinjaman disebut dengan debitur.[1] Dalam perjanjian utang piutang, kewajiban debitur untuk membayar kembali utang sesuai jangka waktu yang telah disetujui, memberikan hak kepada kreditur untuk menagih pembayaran kembali utang dari debitur sesuai jangka waktu yang telah disetujui. Namun, kondisi yang terjadi belakangan ini adalah debitur tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keadaan tersebut menjadi dasar bagi pengajuan dan penetapan kepailitan. Pada saat suatu perusahaan dinyatkan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, pada saat itu juga hakim pengadilan niaga menunjuk seorang kurator yang dapat mengurus pemberesan harta pailit atau utang seorang debitur agar kreditur mendapatkan pembayaran yang adil. Sehingga, pada saat itu debitur kehilangan hak nya untuk menguasai harta yang dimiliki. Dan juga pada saat yang bersamaan juga, hakim pengadilan niaga menunjuk seorang hakim pengawas yang akan mengawasi jalannya proses dari tugas dan kewajiban seroang kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator memiliki peran penting dalam melakukan pemberesan harta pailit, sehingga perlu untuk kita mengetahui proses pengangkatan seorang kurator secara administratif dan tanggung jawab dari seorang kurator. PT Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, perusahaan ini telah dinyatkan atau berstatus pailit oleh pengadilan niaga. Pada saat kondisi tersebut, banyak karyawan dari perusaahn tersebut di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang membuat semua karyawan kehilangan mata pencaharian mereka. Yang mengurus pemberesan harta pailit debitur yaitu PT Sritex adalah kurator yang diusulkan oleh kreditur dari perusahaan PT Sritex yaitu PT Indo Bharat Rayon. Pada saat melakukan pemberesan harta pailit, kurator lalai dala, menjalankan tugasnya. Dimana kurator tidak menghadiri rapat yang telah dibicarakan untuk membahas skema going concern (proses perdamaian). Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Pemberesan Harta Pailit (Boedel Pailit)