Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

PERAN BAPAS SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PADA BAPAS KELAS I MEDAN) Samuel Panjaitan; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.905

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah apa peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum pada Bapas Kelas I Medan, apa faktor kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan, dan apa upaya mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas Kelas I Medan telah banyak melakukan pendampingan terhadap tersangka anak berkonflik dengan hukum di berbagai jenis tindak pidana, baik atas permintaan penegak hukum maupun atas permintaan dari keluarga tersangka anak. Bapas melakukan perannya dengan melakukan penelitian lapangan terhadap perkara pidana dilakukan oleh anak, yaitu dengan mengumpulkan informasi masyarakat sekitar, tersangka anak, dan juga dari korban tindak pidana. Kemudian Bapas melakukan analisis terhadap semua informasi untuk dapat membuat rekomendasi atas penyelesaian perkara anak diserahkan kepada penegak hukum. Selanjutnya, Bapas juga melakukan pendampingan terhadap tersangka anak selama dalam penyelesaian perkara atau dalam proses hukum dengan menghadiri setiap undangan musyawarah diversi, serta berupaya menjamin bahwa anak mendapatkan hak-haknya sesuai kebutuhan anak selama diproses pemeriksaan oleh penyidik. Kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum: sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat, revisi terhadap UU SPPA untuk menghilangkan pembatasan diversi, melakukan pembatasan terhadap pihak-pihak terlibat dalam diversi, serta mengupayakan agar seluruh biaya rehabilitasi bagi tersangka anak pecandu narkotika ditanggung oleh pemerintah sehingga upaya diversi menjadi lebih mudah ditetapkan. Disarankan pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat umum dengan tidak hanya melibatkan penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain khususnya instansi yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, seperti instansi keagamaan dan instansi sosial. Dengan demikian Bapas akan lebih mudah melakukan penelitian kemasyarakatan guna merekomendasikan yang terbaik bagi tersangka anak. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar UU SPPA direvisi, khususnya untuk menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Bapak.
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Sihotang, Icha Juliana; Manalu, Sarih Naulina; Siregar, Gomgom TP; Devi, Ria Sintha
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4243

Abstract

Tanda tangan yang di pergunakan dalam e-commerce tersebut bukanlah manuskrip tetapi merupakan digital signature (tanda tangan digital) bukanlah seperti bayangan orang yang atau mungkin berpikiran bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan asli seseorang yang di scan Ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perjanjian jual beli melalui internet berdasarkan hukum positif di indonesia, pengaturan tentang digital signature sebagai alat bukti menurut UU ITE, dan tanggung jawab para pihak atas wanprestasi yang terjadi dalam transaksi elektronik. Peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang mengatur peraturan perjanjian bisnis perlu untuk tetap terus mengawasi para pelaku bisnis yang akan melakukan perjanjian elektronik, agar menghindari adanya kesalahpahaman, penipuan atau kerugian lain yang mungkin terjadi akibat ketidak jelasan atau ketidak patuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perjanjian jual beli melalui internet berdasarkan hukum positif di indonesia, pengaturan tentang digital signature (tanda tangan digital) sebagai alat bukti menurut UU ITE, dan tanggung jawab para pihak atas wanprestasi yang terjadi dalam transaksi elektronik. Dalam penulisan ini data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data sekunder. Peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang mengatur peraturan perjanjian bisnis perlu untuk tetap terus mengawasi para pelaku bisnis yang akan melakukan perjanjian elektronik, agar menghindari adanya kesalahpahaman, penipuan atau kerugian lain yang mungkin terjadi akibat ketidak jelasan atau ketidak patuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Rumapea, Edoly; Laia, Martinus; Siregar, Gomgom TP; Simbolon, Nancy Yosepin
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4244

Abstract

Korupsi yang menjadi permasalahan kompleks dan memiliki pergerakan yang terorganisir dari para pelaku yang merupakan kalangan penguasa menjadikan suatu kasus Korupsi sulit diungkapPada tahun 2022, Indonesia mendapat nilai 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang diukur pada skala 0 hingga 100. Dengan skor tersebut, Indonesia berada dalam posisi sebagai salah satu negara paling korupsi di Asia Tenggara, setelah negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina, peran aparat penegak hukum belum cukup untuk membuat suatu kasus korupsi di Indonesia cepat terungkap, statusi Justice Collaboratori yang diberikani kepadai seorangi tersangkai, terdakwaI bahkan terpidanai dengan itikad baik untuk bekerjasama menemukan pelaku utama yang menjadi dalang dibalik kasus korupsi, ini berdampak besar baik pada dirinya sendiri maupun dalam pengungkapan kasus korupsi itu sendiri, kesaksian yang diberikan secara sadar oleh Justice Collaborator sebagai langkah yang inovatif dalam membuat terang suatu kasus korupsi, tapi tak jarang sering mendapat intervensi dari berbagai pihak yang merasa kedudukannya terancam, perlindungan hukum terhadap IJustice Collaborator pada kasus korupsi di Negara Indonesia mutlak diberikan sebagai reward atas kerjasama dengan aparat penegak hukum dan implementasinya tetap memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai saksi dan korban dan rasa keadilan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMA AGUNG No.7516K/Pid.Sus/2022) Sinaga, Brian; Sibarani, Lestari; Siregar, Gomgom TP; Sinaga, Lestari Victoria
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4252

Abstract

Narkotika adalah zat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh akan mempenggaruhi pungsi fisik dan psikologis (WHO). Tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya selalu bertambah di Indonesia khususnya dikota Medan, yang sebagian besar dilakukan oleh orang dewasa maupun remaja atau anak-anak dibawah umur. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan mental, kesehatan fisik, emosi dan sikap dalam masyarakat Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang narkotika menurut peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bagaimana dalam tinjauan putusan terhadap putusan hakim no.7516K/Pid.Sus/2022. terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang narkotika menurut peraturan perundang-undangan di indonesia, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia, untuk mengetahui secara yuridis terhadap putusan hakim nomor 7516K/Pid.Sus/2022. Penulis setuju dengan keputusan hakim terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun, karna terbukti secara sah dan meyakinkan besalah telah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYUAPAN KEPADA OKNUM JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI Halawa, Desta Forlius; Gulo, Teringat Terserah; Siregar, Gomgom TP; Taufiqurrahman, Mhd.
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4246

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan jika dilanggar, akan dikenakan sanksi pidana. Praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan hukuman yang tidak sebanding terhadap pelaku korupsi merupakan salah satu faktor yang merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Kejaksaan. Di lapangan, sering ditemukan hukuman bagi pelaku korupsi yang tidak sebanding dengan kerugian negara. Hukuman tindak pidana korupsi cenderung lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana umum yang hanya merugikan korban.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN TANPA IZIN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : SK.579/MENHUT-II/2014 (Studi Kasus Putusan PN Padang Sidempuan No.185/Pid.B/2021/PN.Psp) Halawa, Priono; Ndraha, Epianus; Siregar, Gomgom TP; Sinaga, Lestari Victoria
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4253

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah pertanggungjawaban hukum korporasi terkait tindak pidana yang terjadi dalam konteks kegiatan perkebunan tanpa izin. Fokus utama adalah untuk menjelaskan kerangka hukum yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam situasi seperti ini dan menganalisis implikasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum. Pertanggungjawaban korporasi terkait dengan melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin Menteri, sejalan dengan UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan,dijelaskan pada pasal 78 (14) Pasal ini menguraikan bahwa tindak pidana yang ditegaskan dalam Pasal 50 akan berlaku apabila dilakukan oleh badan hukum atau entitas bisnis. Pembahasan mengenai kerangka hukum yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemaparan tentang prinsip-prinsip hukum yang melandasi pertanggungjawaban korporasi, seperti teori vicarious liability dan corporate criminal liability.
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN Tambunan, Naziria; Halawa, Ardiyanus; Sinaga, Lestari Victoria; Siregar, Gomgom T.P
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i2.5177

Abstract

Permasalahan hukum yang akhir-akhir ini mengemuka di masyarakat adalah perbuatan pidana yang pelakunya tidak hanya orang dewasa namun dilakukan juga oleh anak yang umurnya kurang delapan belas (18) tahun.Adapun yang menjadi rumusan masalah yakni bagaimana aturan hukum mengenai pembunuhan menurut hukum di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap seorang anak yang melakukan pembunuhan, Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusannya (Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PnMedan.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, data yang digunakan yaitu mengggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, semua data yang sudah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode analilis kualitatif.Hasil dari penelitian mengenai aturan hukum tentang pembunuhan diatur didalam hukum pidana. Penegakan hukum kepada seorang pelaku yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun diberikan pidana penjara. Analisis pertimbangan hukum terhadap anak pelaku pembunuhan studi kasus Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN-Medan, terdakwa dinyatakan secara benar terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan di vonis penjara selama 3 (tiga) tahun. Adapun saran dalam penelitian ini adalah seharusnya anak-anak mendapat pengajaran dan pengarahan agama ditengah-tengah keluarga sehingga dalam kehidupannya di jauhi dari 14 ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN Ardiyanus Halawa 1), Naziria Tambunan 2), Lestari Victoria Sinaga 3), Gomgom T.P Siregar 4) perbuatan pembunuhan. Kepada majelis hakim supaya lebih mengedepankan keadilan baik kepada pelakunya pembunuhan maupun kepada korban pembunuhan.
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN TERJADINYA SALAH TANGKAP Ikhsan, Muhammad; Laia, Arowamati; Siregar, Gomgom T.P; Simbolon, Nanci Yosepin
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i2.5178

Abstract

Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana, penyidik harus memiliki cukup bukti, baik mengenai unsur tindak pidana 88 PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN TERJADINYA SALAH TANGKAP Muhammad Ikhsan 1) , Arowamati Laia 2) , Gomgom T.P Siregar 3) , Nanci Yosepin Simbolon 4) yang dipersangkakan maupun mengenai identitas seseorang yang disangka tersebut. Namun dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penangkapan terjadi salah tangkap. Terjadinya salah tangkap oleh Penyidik Polri, dalam istilah hukum disebut dengan error in persona yang artinya kekeliruan atau kekhilafan mengenai orangnya. Korban salah tangkap memiliki suatu kerugian yang harus segera dilakukan penanganan, khususnya pada kerugian immateriil. Kerugian yang utama adalah terkait tercemarnya nama baik mereka oleh stigma negatif dari masyarakat sekitar. Kompensasi yang diberikan oleh Negara terhadap Korban salah tangkap yang berbentuk materiil, belum cukup untuk mengembalikan nama baik mereka. Ironisnya adalah ketika stigma negatif terhadap mereka tersebut terjadi, bukan hanya hak kemerdekaannya saja yang hilang, namun hak untuk bersosial pun juga tertindas, sehingga disamping adanya tuntutan ganti rugi kepada Negara, maka juga dibutuhkan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap. Pasal 1 angka (20) KUHAP bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, jurnal, internet dan media lainnya. Fungsi polri dalam penegakan hukum di Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melakukan proses penyelikan hingga penyidikan perkara.Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam kuhap adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam pasal 95 KUHAP. Pertanggungjawaban penyidik polri terhadap korban salah tangkap terdapat dalam 3 (tiga) hal. Pertama, pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHP, Pasal 334 KUHP, Pasal 335 KUHP. Kedua, pertanggungjawaban perdata yaitu bentuk ganti rugi kepada korban salah tangkap dan ketiga pertanggungjawaban admisnistratif dan displin.
Co-Authors Ade Namora Siregar Albertus Otomosi Laia Alex Al Fadlani Ritonga Alusianto Hamonangan Amri Powaster Samosir Andi Sepima Andrie Ghaivany Purba Anita Anita Anri Manullang Ardiyanus Halawa Ari Pratama Arigo, Muhammad Arowamati Laia Asnan Nasution Berliana Devi Siregar Betty Berliana Bima Raksa Prasetyo Darius Tafonao Diana Lubis Grace Theresia Hutahaean Gulo, Teringat Terserah Gunaldi Terarianto Halawa, Ardiyanus Halawa, Desta Forlius Halawa, Priono Indra Purnanto S. Sihite Irma Cesilia Syarifah Sihombing Jama, Ahmed Osman Jonathan Tamba Ladeta Simanjuntak Laia, Arowamati Laia, Ivan Trimanjaya Laia, Martinus Laurensius Bancin Lestari Victoria Sinaga Lestari Victoria Sinaga, Lestari Victoria Lubis, Diana Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lukman Nasution Manalu, Sarih Naulina Marnasar Tambunan Martha Romauli Mhd. Yasid Nasution Mourice Rogers Muhammad Abdul Basir Lubis Muhammad Ansori Muhammad Arigo Muhammad Ikhsan Muhammad Ikhsan Muhammad Ridwan Lubis Nanci Yosepin Simbolon Naziria Tambunan Ndraha, Epianus Nur Azijah Siregar Nurita, Cut Parlin Azhar Harahap Peri Gustiranda Putra, Panca Sarjana Ramadhansyah Putra Matondang Reza Novrian Harahap Reza Nurul Ichsan Ria Sintha Devi Rini Novita Rumapea, Edoly Samuel Panjaitan Sibarani, Lestari Sihotang, Icha Juliana Silaban, Rudolf Simbolon, Nancy Yosepin SINAGA, BRIAN Sinaga, Sarman Siregar, Syawal Amry Sylvia Fransisca Hutabarat Tafonao, Darius Tamba, Jonathan Tambunan, Marnasar Tambunan, Naziria Taufiqurrahman, Mhd. Venny Fraya Hartin Nst Wahila N Sianturi Welman Harico Sitompul Zalukhu, Persatuan Putra Zen Dinata Sembiring Zulkarnain W. Harahap