Zakat adalah salah satu rukun Islam yang berdimensi keadilan social kemasyarakatan. Secara etiomologi zakat berarti suci, baik, tumbuh, bersih dan berkembang, dan secara terminologi zakat adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah diambil dari harta orang-orang tertentu (aghniy?’) untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat syarat tertentu. Esensi dari zakat adalah pengelolaan dana yang diambil dari aghniy?’ untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dan bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam. Hal tersebut setidaknya tercermin dari firman-firman Allah yang berkaitan dengan perintah zakat. Selain itu, diperkuat pula dengan perintah Nabi Muhammad SAW kepada Mu’adz bin Jabal yang diperintahkan untuk mengambil dan mengumpulkan harta (zakat) dari orang-orang kaya yang kemudian dikembalikan kepada fakir miskin dari kelompok mereka. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peran strategis daripada zakat bagi masyarakat itu antara lain sebagai berikut: (1). Membangkitkan keadilan sosial di tengah masyarakat, disamping karena munculnya sumber-sumber penerimaan zakat dari jenis-jenis penghasilan baru juga karena zakat diberdayakan untuk kepentingan fakir-miskin yang ditunaikan oleh orang-orang kaya di tengah-tengah mereka; (2) Terciptanya keseimbangan sosial yang dibangun oleh zakat menjadikan fakir mendapat bagiannya yang diperoleh dari sebagian kekayaan orang-orang kaya yang ada disekitarnya, sehingga kesenjangan sosial tidak terpaut tinggi; (3) Masyarakat merasa mendapat jaminan ketika zakat bisa diwujudkan dalam bentuknya, sehingga fakir miskin tidak perlu khawatir untuk berobat atau mendapatkan pelayanan pendidikan karena tiadanya uang jaminan misalnya; (4 Dengan terhimpunnya dana zakat yang besar disamping sebagai modal pembangunan, juga bermanfaat bagi dana siaga yang siap digunakan setiap saat terutama terhadap kejadian-kejadian di luar dugaan baik bencana alam, kebakaran, banjir dan lain-lain. Dalam Islam upaya pengatasan kemiskinan adalah dengan zakat. Oleh karena itu, zakat seharusnya dikelola secara produktif dan profesional sehingga zakat dapat mengambil bagian dalam merealisasikan ide-ide Islam untuk mensejahterakan masyarakat Saah satu lembaga yang terbukti telah mengelola zakat secara terpercaya, transparan, dan profesional adalah Badan Amil Zakat , Infaq dan Shadaqah (BAZIS) desa Padende Kecamatan Marawola Kab. sigi, yang menjadi obyek penelitian ini.. Kajian ini menggunakan pendekatan sosial-ekonomi, Analisis yang yang digunakan bertujuan untuk mempermudah data ke dalam bentuk yang lebih mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis deskriptif.