Abstrak: Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap bentuk dan karakteristik tindak pidana, khususnya delik yang menyerang kehormatan dan harta. Dalam konteks era digital, penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan, serta pencurian data pribadi melalui media elektronik menjadi bentuk baru dari delik khusus yang memerlukan penyesuaian dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengaturan delik kehormatan dan delik terhadap harta dalam hukum pidana Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terhadap delik khusus kehormatan dan harta di era digital masih menghadapi tantangan dalam aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tumpang tindih antara KUHP dan UU ITE menimbulkan problematika dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam menentukan batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan penghinaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembaruan paradigma penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia digital agar dapat mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap kehormatan dan harta individu. Kata Kunci: Delik Khusus, Kehormatan, Harta, Era Digital, UU ITE, KUHP Abstract: The development of information technology has brought significant changes to the forms and characteristics of criminal acts, particularly offenses against honor and property. In the context of the digital era, insults, defamation, fraud, and theft of personal data through electronic media have become new forms of special offenses that require adjustments in law enforcement. This study aims to analyze the relevance of the provisions on offenses against honor and offenses against property in Indonesian criminal law, particularly after the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results show that the provisions on special offenses against honor and property in the digital era still face challenges in terms of legal certainty and human rights protection. The overlap between the KUHP and the ITE Law creates problems in law enforcement practices, particularly in determining the boundaries between criticism, freedom of expression, and insult. Therefore, it is necessary to harmonize regulations and update the law enforcement paradigm that is adaptive to the dynamics of the digital world in order to realize proportional legal protection for individual honor and property. Keywords: Special Offenses, Honor, Property, Digital Era, UU ITE, KUHP