Kurangnya pemahaman masyarakat terkait Beyond Use Date (BUD) disebabkan oleh minimnya informasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan mengenai hal tersebut. BUD merupakan batas waktu obat bisa dikonsumsi setelah kemasan primernya dibuka. Metode yang digunakan dalam penyusunan artikel ini didasarkan pada Literatur Review mengenai penerapan Beyond Use Date (BUD) pada obat campuran padat non-sterile. Artikel yang dipilih telah memenuhi kriteria inklusi yang telah ditetapkan yaitu artikel yang terpublikasi pada tahun 2014-2024. Hasil yang diperoleh yaitu peningkatan pengetahuan masyarakat setelah diberikan sosialisasi terkait BUD tentang pengertian BUD, perbedaan BUD dan ED pada tablet, kapsul, obat racikan, dan non racikan. Sediaan padat harus memiliki BUD paling lambat sama dengan sisa waktu sampai tanggal kadaluarsa zat aktif terawal dalam sediaan atau 180 hari, dipilih yang paling singkat.