Penegakan hukum lingkungan merupakan komponen penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memainkan peran strategis dalam menindak pelanggaran terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran, perusakan hutan, hingga pertambangan ilegal. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai koordinator antarinstansi dalam penanganan tindak pidana lingkungan, serta agen preventif melalui edukasi hukum. Tantangan seperti kompleksitas teknis kasus, tekanan ekonomi, serta keterbatasan sumber daya menjadi hambatan dalam optimalisasi peran tersebut. Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor menjadi solusi kunci. Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan tidak hanya mendukung kepastian hukum, tetapi juga memperkuat integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kebijakan pembangunan nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.