Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam. Masjid diharapkan tidak hanya sekedar tempat ibadah seremonial, namun juga bisa dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan. Diantaranya masjid digunakan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian umat, sebagai unit pelayanan zakat, infaq dan shodaqoh. Oleh karena itu, pemberdayaan yang dilakukan di Masjid Al-Manar menitikberatkan pada aspek pemberdayaan ekonomi umat, antara lain dengan menyediakan lapak bagi UMKM agar Jemaah Al-Manar atau Komunitas Kebun Klambir V dapat melakukan transaksi jual beli dan dalam memberdayakan masjid, harus disadari bahwa masjid mempunyai potensi besar yang jika dimanfaatkan secara maksimal setidaknya akan meningkatkan kesejahteraan penghuni masjid itu sendiri. Strategi yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat berbasis Masjid Perkebunan Al-Manar Kambir V menggunakan strategi 5P yang terdiri dari tahap pemberdayaan, tahap konsolidasi, tahap perlindungan, tahap dukungan dan tahap pemeliharaan. Temuan penelitian strategi pemberdayaan masyarakat berbasis masjid pada UMKM di Masjid Al-Manar antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses sumber daya manusia, meningkatkan kesadaran kritis masyarakat dan meningkatkan keterlibatan budaya.