Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum menasihati dan mengkritik pemimpin secara terbuka dalam perspektif hadis-hadis Nabi, mengkaji kontekstualisasinya di era modern, serta menelaah implikasi hukumnya. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti peran hadis-hadis Nabi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam memberikan nasihat dan kritik terhadap pemimpin. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis konten dan interpretatif terhadap hadis-hadis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengkritik pemimpin secara terbuka diperbolehkan karena memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak berarti keluar dari ketaatan terhadap penguasa. Dalam konteks modern, bentuk kritik terbuka dapat diwujudkan melalui media sosial, demonstrasi, boikot, cyberactivism, dan hacktivism. Kritik terbuka memiliki dua implikasi, yaitu positif—mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta negatif—berpotensi menimbulkan konflik sosial. Tantangan di era modern antara lain fenomena no viral no justice dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan. Penelitian ini menyarankan agar pemimpin memahami hak dan kewajiban serta terbuka terhadap aspirasi rakyat, sementara rakyat diharapkan memilih pemimpin yang memiliki sifat Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh.