Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Evidence Of Law

Analisis Kelayakan Pemekaran Kabupaten Banyumas Menjadi Tiga Daerah Otonom Masum, Unwanullah; Nurrozalina, Rakhma; Setya, Kartika Winkar
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1685

Abstract

Penelitian ini membahas kelayakan pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonom dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Pemekaran wilayah dipandang sebagai salah satu strategi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan. Secara historis, kebijakan sentralistik Orde Baru menciptakan ketimpangan pembangunan, yang kemudian dijawab melalui reformasi 1998 dengan pemberlakuan otonomi daerah. Landasan hukum pemekaran ini diperkuat oleh UUD 1945 Pasal 18, UU No. 23 Tahun 2014, serta PP No. 78 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa Banyumas layak dipertimbangkan untuk dimekarkan berdasarkan aspek administratif, kewilayahan, demografis, ekonomi, sosial-budaya, serta kesiapan infrastruktur. Pemekaran diproyeksikan mampu mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pinggiran yang selama ini tertinggal, sekaligus menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis potensi lokal. Namun demikian, kelayakan ekonomi dan fiskal masih bersifat kondisional. Diperlukan strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kapasitas birokrasi, serta menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Rekomendasi utama penelitian ini adalah penyusunan masterplan pembangunan terpadu, penguatan sistem keuangan daerah, dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pemekaran. Dengan langkah tersebut, pemekaran Banyumas diharapkan tidak hanya menghasilkan entitas administratif baru, melainkan juga mewujudkan tujuan utama otonomi daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Konsekuensi Yuridis Terhadap Penetapan Ahli Waris Yang Dinyatakan Mafqud Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Penetapan Nomor : 221/Pdt.P/2024/Pa.Pwt) Nuriswanti, Nuriswanti; Setya, Kartika Winkar; Nurrozalina, Rakhma; Eko Wati, Endang; Sukirno, Sukirno
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 1 (2026): Journal Evidence Of Law (April)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i1.2204

Abstract

Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis terhadap penetapan ahli waris yang dinyatakan mafqud (orang hilang) dalam perspektif hukum perdata Islam dengan studi kasus Penetapan Nomor: 221/Pdt.P/2024/PA.Pwt di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari penetapan ahli waris yang dinyatakan mafqud (orang hilang) dalam perspektif hukum perdata Islam, permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pertimbangan hukum hakim dalam penetapan status mafqud serta implikasi yuridis yang timbul terhadap hak-hak kewarisan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara konsep mafqud dalam fikih klasik dengan praktik hukum positif di Indonesia, khususnya dalam hal batas waktu dan mekanisme penetapan. Majelis Hakim dalam putusan a quo mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata. Penetapan mafqud membawa konsekuensi hukum terhadap status kewarisan, pengelolaan harta, serta perlindungan hak ahli waris lain. Namun demikian, masih terdapat potensi konflik hukum apabila mafqud kembali di kemudian hari, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum