Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Penyertaan Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja dari Perspektif Hukum Indonesia Diharianto, Muhammad; Suartini; Lutfi, Anas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2991

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penyertaan Klausul Non-Kompetisi dalam Perjanjian Kerja dari Perspektif Hukum Indonesia” yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai klausul non-kompetisi di dalam perundang-undangan Indonesia dan bagaimana keabsahan dari penyertaan klasul non-kompetisi di dalam perjanjian kerja. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan kepustakaan atau bahan sekunder. Sedangkan sumber data dari penelitian ini atau bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal-jurnal, dan pendapat para ahli hukum yang terkait dengan permasalahan di dalam penulisan ini, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus. Meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi kebebasan untuk pembuatan perjanjian kerja dengan ketentuan yang disepakati, hal ini tidak berarti bahwa perjanjian dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena terdapat syarat-syarat agar sebuah perjanjian tersebut menjadi sah. Klausul non-kompetisi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia dapat dianggap batal demi hukum.
Mewujudkan Perseroan Perseorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil Menurut PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil Suartini; Zuhad Aji Firmanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3149

Abstract

PP No. 8 Tahun 2021 mengatur mengenai modal dasar perseroan dan prosedur pendaftaran, perubahan, serta pembubaran perseroan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Peraturan ini bertujuan mempermudah iklim bisnis di Indonesia dengan mempermudah proses pendirian usaha, terutama bagi UMK. Fokus utama dari peraturan ini adalah pada pembentukan perseroan perorangan yang dirancang untuk memudahkan UMK dalam memulai dan menjalankan usaha mereka. Penelitian ini mengkaji bagaimana cara mewujudkan perseroan perorangan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021 serta mengidentifikasi keefektifan peraturan tersebut dalam memfasilitasi UMK. Metode penelitian yang digunakan adalah riset kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 8 Tahun 2021 telah berhasil mempermudah proses pendirian perseroan perorangan, dengan prosedur yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh UMK. Hal ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum dengan lebih mudah, tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan biaya yang tinggi.
Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute Resolution) pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia Nur Hidayati, Maslihati; Suartini; Saraswati, Mardiana
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 10 No. 1 (2024): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v10i1.4523

Abstract

Penyelesaian sengketa online (ODR) telah menjadi hal yang penting dalam transaksi elektronik di Indonesia, didorong oleh kemajuan teknologi dalam transaksi online. Namun, tantangan dalam menyelesaikan sengketa online masih ada, yang berpotensi berdampak pada kepercayaan konsumen dan bisnis terhadap transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut dan mengusulkan strategi untuk meningkatkan efektivitas ODR dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi permasalahan utama dalam ODR untuk transaksi elektronik. Tantangan-tantangan ini mencakup terbatasnya kesadaran dan pemahaman tentang ODR, kerangka peraturan yang tidak jelas, dan kurangnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga ODR. Penerapan ODR untuk penyelesaian sengketa secara online di Indonesia sudah dilakukan oleh beberapa pengusaha online (marketplace), tapi belum terintegrasi dan belum memiliki payung hukum positif di Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas ODR, beberapa langkah direkomendasikan. Hal ini termasuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang ODR, menetapkan peraturan yang jelas dan komprehensif, dan membangun kepercayaan terhadap lembaga ODR. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga ODR, termasuk kualitas layanan dan independensi kelembagaan, juga merupakan hal yang penting. Meski menghadapi tantangan, ODR berpotensi menjadi solusi yang efisien dan efektif dalam menyelesaikan sengketa transaksi elektronik di Indonesia.
Penerapan Business Judgment Rule Sebagai Perlindungan Hukum Direksi Dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Manajemen Risiko Budhiyono, Bayu Setiadji; Suartini
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/zzqw2m60

Abstract

Kompleksitas lingkungan bisnis, khususnya dalam penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar, menuntut adanya kepastian hukum agar direksi tidak dikriminalisasi apabila keputusan strategis yang diambil justru berujung pada kerugian. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) dipandang relevan untuk memberikan perlindungan hukum, sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, bebas dari konflik kepentingan, dan ditujukan bagi kepentingan terbaik perseroan. Rumusan masalah penelitian ini mencakup, pertama, peranan BJR dalam memberikan perlindungan hukum bagi direksi cucu BUMN pada keputusan hedging, dan kedua, batasan dan syarat penerapan BJR agar dapat menjadi dasar pembelaan hukum atas kerugian perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BJR berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus pendorong keberanian direksi dalam mengambil keputusan berbasis manajemen risiko. Namun demikian, perlindungan tersebut hanya berlaku bila syarat-syarat BJR terpenuhi. Oleh karena itu, direksi cucu BUMN disarankan untuk selalu mendasarkan keputusan hedging pada kajian risiko yang komprehensif, dokumentasi yang memadai, serta prinsip Good Corporate Governance agar perlindungan hukum dapat terjamin.
Pertanggungjawaban Hukum Panti Asuhan Atas Kelalaian Terhadap Anak Titipan Syah, Zulham Ibrohim Ardhian; Suartini
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/2rjhnd12

Abstract

Panti asuhan sebagai institusi sosial bertanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak-anak titipan. Anak titipan adalah anak yang secara sukarela dititipkan oleh orang tua atau walinya kepada panti asuhan untuk dirawat dan diasuh, namun pada  praktiknya, terjadi kelalaian yang dilakukan pengurus panti asuhan LKSA Ash-Shiddiqiyah Kulon Progo yakni pengasuh sekaligus pimpinan lembaga, Muhammad Tulus melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum panti asuhan apabila terjadi kelalaian dalam pengasuhan anak titipan, serta mengkaji dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak di bawah pengasuhan lembaga. Metode penelitian memakai metode empiris, data yang dihasilakan melalui wawancara pada dinas sosial kulon progo dan kantor kelurahan Hargowilis. Temuan riset memperlihatkan. Kasus pencabulan anak oleh pimpinan LKSA Ash-Shiddiqiyah di Kulon Progo menegaskan kerentanan anak terhadap kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman. Pelaku dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2024 memperkuat pencegahan melalui ketentuan standar SDM dan pengawasan internal (Pasal 31–38), serta sanksi administratif berupa pencabutan izin dan daftar hitam lembaga (Pasal 42), yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan anak di panti asuhan.