Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ADVANCED PRIVATE LEGAL INSIGHTS

Legal Force of Information Technology-Based Money Lending Agreements Yambo, Dhaly Grendi; Marsuni, Lauddin; Aswari, Aan
ADVANCED PRIVATE LEGAL INSIGHTS Vol. 1 No. 2 (2025): ADVANCES PRIVATE LEGAL INSIGHTS (APRIL)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56087/9qxens49

Abstract

This study aims to determine the legal validity of information technology-based loan agreements. The research method used is normative legal research, which utilizes secondary data sources. These sources include the opinions of experts or specialists who study books, journals, and literature on the legal basis of contracts and laws and regulations. The research findings indicate that Information Technology-Based Lending Services (Fintech Lending) are an innovation in the financial sector that enables online lending and borrowing transactions using electronic systems. Online loan agreements are regulated by Financial Services Authority Regulation Number 10/POJK.05/2022. These agreements are legally valid and enforceable as long as they meet the legal requirements as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, namely agreement, capacity, a specific matter, and a lawful cause. Dispute resolution in information technology-based loan agreements in the event of default can be carried out through litigation or non-litigation. Litigation is commonly referred to as the path taken in court, while non-litigation is through Alternative Dispute Resolution Institutions (LAPS), which include mediation, arbitration, and binding opinions. This research recommends educating users about the terms and conditions of agreements, focusing on legal validity and certainty, and strengthening regulations on personal data security and dispute resolution mechanisms.  
Civil Liability of the Government for Accidents Resulting from Road Damage Maulana, Andi Baso; Marsuni, Lauddin; azis, dian eka pusvita azis
ADVANCED PRIVATE LEGAL INSIGHTS Vol. 1 No. 2 (2025): ADVANCES PRIVATE LEGAL INSIGHTS (APRIL)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56087/gesx8x07

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab perdata Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Infrastruktur jalan sebagai fasilitas publik memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pengguna jalan. Namun, kondisi sebagian ruas jalan di Kabupaten Bulukumba belum memenuhi standar kelayakan, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji hukum sebagai norma dan sebagai praktik dalam masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan  pejabat  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Tata  Ruang  Kabupaten Bulukumba, Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, korban kecelakaan, serta akademisi dan praktisi hukum. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan dan keselamatan lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi tanggung jawab perdata pemerintah daerah belum terlaksana secara optimal. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan pemeliharaan jalan secara rutin dan insidental serta koordinasi dengan pihak kepolisian, namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan anggaran, prosedur birokrasi, dan faktor teknis sehingga tindak lanjut perbaikan sering terlambat. Selain itu, pemerintah daerah belum menyediakan mekanisme ganti rugi secara langsung bagi korban kecelakaan, sehingga korban pada umumnya diarahkan untuk mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Dari aspek hukum, masyarakat mengalami kesulitan dalam menuntut pertanggungjawaban perdata pemerintah akibat sulitnya pembuktian hubungan sebab-akibat dan keterbatasan akses terhadap mekanisme hukum, yang menimbulkan kesenjangan antara kewajiban hukum pemerintah dan praktik di lapangan.