Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan dan upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua kandung.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang tindak pidana penganiayaan anak oleh orang tua. menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dimana bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autotitatif atau mempunyai otoritas baik itu peraturan perundang-undang, catatan-catatan resmi atau risalah, sedangkan bahan hukum sekunder, merupakan publikasi hukum ataupun dokumen dokumen resmi. Hasil penelitian ini menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung. Faktor-faktor tersebut antara lain berasal dari orang tua atau pengasuh itu sendiri, seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan pola asuh yang tidak tepat, serta faktor ekonomi dan sosial yang turut memberikan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan terhadap pelaku. Faktor-faktor beserta Dampak yang ditimbulkan jika kekerasan penganiayaan dilakukan langsung oleh orang tua itu sendiri. Kejahatan dapat dilihat sebagai dari proses distorsi sosial. Dalam arti tertentu, perilaku yang dimaksud berbeda dengan apa yang dianggap normal atau biasa dalam masyarakat, dan perilaku menyimpang diberikan respon sosial yang negatif dalam arti masyarakat biasanya menuntut orang-orang tersebut untuk menjadi berbeda dan jahat.Upaya perlindungan hukum yang di lakukan oleh pihak Polres Mataram terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua kandunganya yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap anak yang diduga korban kekerasan, kemudian melakukan sosialisasi ke desa-desa, serta melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak.