Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI DP3A KOTA SEMARANG) Eka Rahmatika; Wenny Megawati
Transparansi Hukum Vol. 6 No. 2 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i2.4876

Abstract

ABSTRAKKekerasan seksual kepada anak di Kota Semarang salah satu bagian tidak pidana mengalami meningkat akhir-akhir ini, banyak anak masih dilanggar haknya dan tidak memiliki perlindungan yang layak dari keluarga, komunitas, atau pemerintah. Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi anak maka UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 melui peran DP3A Kota Semarang dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2021 saat pemberian perlindungan kekerasan seksual. Tujuan riset berikut ialah mengenali peranan DP3A Kota Semarang terkait pemberian perlindungan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak serta hambatan DP3A Kota Semarang terkait pemberian perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual. Riset ini menggunakan metode yuridis empiris, merupakan metode riset yang berpegang pada hukum dan mengacu pada hal-hal nyata dan penerapan dalam masyarakat. Data riset ini diperoleh melalui wawancara DP3A Kota Semarang. Hasil Riset yang didapat bahwa peran DP3A Kota Semarang saat pemberian perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual yakni melalui pendampingan hukum, serta bantuan medis dan psikologis dan hambatan DP3A Kota Semarang saat pemberianperlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual seperti sulit mencari bukti yang benar terjadinya kekerasan seksual, informasi dari korban dan sekitar lingkungan korban.Kata kunci: Kekerasan Seksual, Anak, Perlindungan, DP3A Kota Semarang
PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PERCERAIAN YANG DI TANGANI OLEH DP3A KOTA SEMARANG Rizal Surya Syahputra; Wenny Megawati
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5467

Abstract

ABSTRAKKetika berbicara mengenai perceraian maka yang terbayang adalah segala dampakdari perceraian tersebut. Korban-korban dari tragedi tersebut tidak dapat dihindari,Seluruh anggota keluarga merasakan dampaknya. Korban yang paling merasakandampak dari perceraian itu adalah anak. Perceraian orang tua, meninggalkankonflik yang sangat besar bagi seorang anak. Konflik tersebut sangat menganggukondisi fisik mereka, yang selanjutnya mengganggu kondisi kesehatan mereka.Selain dampak fisik, dampak psikologis juga mempengaruhi anak korbanperceraian. Dampak inilah yang paling dirasakan oleh seorang anak korbanperceraian. Tujuan penilaian ini adalah menjelaskan penanganan kasus kekerasananak di bawah umur korban penceraian serta pencegahan kekerasan anak yang dilakukan oleh DP3A Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode yuridissosiologis dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yangberlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian inidiperoleh melalui wawancara DP3A Kota Semarang. Hasil penelitian yang didapatbahwa penanganan kasus yang di berikan DP3A Kota Semarang berupapendampingan hukum dan pendampingan psikologis, pencegahan kasus kekerasanterhadap anak di bawah umur korban perceraian yang di tangani DP3A KotaSemarang yaitu memiliki program untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadapanak dengan melalui sosialisasi. penanganan serta program kerja untuk melakukanpencegahan kekerasan anak di bawah umur menunjukan grafik penurunan di setiaptahunnya. Hal ini menandakan apa yang sudah di upayakan oleh DP3A KotaSemarang berbuah hasil yang baik, membuktikan kinerja Dinas PemberdayaanPerlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang dalam menangani danmencegah kasus kekerasan terhadap anak sangat maksimal.Kata Kunci : Perceraian, kekerasan, anak