Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Kolaboratif Sains

Konsep Akad Syariah pada Fintech Islam: Kajian Hukum dan Implementasinya: The Concept of Sharia Contracts in Islamic Fintech: Legal Study and Implementation Budi Handayani; Hamzah Mardiansyah; Darmawan Tri Budi Utomo; Mieke Anggraeni Dewi; Taupiq
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 12: Desember 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i12.6696

Abstract

Fintech syariah merupakan inovasi yang mengintegrasikan teknologi keuangan modern dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pengembangan fintech syariah. Dukungan regulasi, seperti Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018 dan POJK No. 77 Tahun 2016, menjadi landasan penting bagi industri ini. Akad-akad syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil ujrah, menjadi fondasi utama yang menjamin terpenuhinya nilai-nilai Islam. Namun, industri ini menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, dan persaingan dengan fintech konvensional. Solusi yang diusulkan meliputi inovasi teknologi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan pendekatan yang holistik, fintech syariah dapat menjadi pilar utama dalam sistem keuangan Islam yang berkelanjutan dan inklusif.
Hak Asuh Anak Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia: Child Custody Rights in Interfaith Marriages in Indonesia Maria Alberta Liza Quintarti; Diana Pujiningsih; Kalijunjung Hasibuan; Taupiq; Mubarik
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026 -In Progress
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10047

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang di Indonesia dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait penentuan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. Perbedaan agama antara kedua orang tua sering kali memicu konflik normatif dan praktik hukum, mengingat sistem hukum perkawinan di Indonesia masih mensyaratkan kesesuaian agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, terutama dalam aspek pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan identitas keagamaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dalam konteks perkawinan beda agama dengan menelaah aspek hukum normatif, putusan pengadilan, serta faktor sosial yang memengaruhi pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan landasan hukum umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur hak asuh anak dalam perkawinan beda agama. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dengan mempertimbangkan aspek psikologis, kesejahteraan, dan lingkungan sosial anak, tanpa semata-mata mendasarkan putusan pada perbedaan agama orang tua. Namun demikian, faktor konflik agama dan tekanan sosial masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan hak asuh secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan multidisipliner guna menjamin perlindungan hak anak secara optimal dalam konteks perkawinan beda agama.