Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Analisis Kritis Pasal 56 Kuhap: Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tersangka/Terdakwa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Critical Analysis of Article 56 of the Criminal Procedure Code: Access to Free Legal Aid for Suspects/Defendants from a Human Rights Perspective Edi; Armunanto Hutahaean; Paltiada Saragi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.9169

Abstract

Bantuan hukum cuma-cuma merupakan perwujudan dari negara hukum yang di amanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemberian bantuan hukum melalui Penasihat Hukum bagi tersangka/terdakwa dalam hukum acara pidana Indonesia diantaranya diatur melalui Pasal 54, Pasal 55 dan 56 KUHAP. Pasal 56 KUHAP menjadi objek dalam penelitian ini, dimana dalam pasal ini menekankan kewajiban aparat penegak hukum untuk menunjuk Penasihat Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Namun, dalam regulasi ini masih memiliki keterbatasan. Terdapat pembatasan cakupan pemberian bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa tidak mampu yang hanya diberikan dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sedangkan bagi tersangka/terdakwa tidak mampu yang diancam dibawah lima tahun tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM karena akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses hukum.
TANTANGAN DAN PELUANG PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN ETIS PRAKTIK HUKUM BISNIS DI INDONESIA Oktar Hasudungan; Hulman Panjaitan; Paltiada Saragi
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1075

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran akselerasi teknologi informasi (TI) — seperti Legal Technology (LegalTech), Regulatory Technology (RegTech), blockchain, dan smart contract — dalam memperkuat kepatuhan etis dan transparansi sistem hukum bisnis di Indonesia. Kemajuan teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik tidak etis seperti pungutan liar, premanisme hukum, serta korupsi yang selama ini melemahkan sistem hukum nasional. Secara normatif, penguatan dasar hukum bagi penerapan TI tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mempertegas validitas dokumen elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan prinsip perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berupaya menelusuri keterkaitan antara norma hukum positif dan inovasi teknologi informasi dalam praktik hukum bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesenjangan regulasi (regulatory lag) dalam penerapan AI dan smart contract, peluang penerapan TI terhadap reformasi hukum sangat besar — terutama dalam mewujudkan good corporate governance, transparansi hukum, serta efisiensi administratif melalui otomatisasi regulasi (RegTech).
Analisis Yuridis Kebijakan Efisiensi Anggaran Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Mencari Keadilan Yetti Octavianingsih; John Pieris; Paltiada Saragi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2823

Abstract

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Tanpa dukungan negara, kelompok miskin dan marginal akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Undang-undang ini memastikan bahwa setiap orang yang dapat membuktikan status kemiskinannya berhak memperoleh layanan bantuan hukum. Namun, efektivitas pemenuhan hak tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi ketersediaan dana program bantuan hukum. Keterbatasan anggaran berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas layanan hukum yang diberikan serta menciptakan hambatan baru dalam upaya masyarakat miskin mengakses keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Analisis dilakukan secara kualitatif-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk menjawab persoalan mengenai dampak efisiensi anggaran program bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara penerapan efisiensi anggaran dengan prinsip negara hukum (rule of law). Pemangkasan anggaran dinilai melemahkan komitmen negara terhadap perluasan akses keadilan, meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat miskin, memperlebar kesenjangan hukum, serta berimplikasi pada terhambatnya pencapaian Program Prioritas Pemerintah Tahun 2025 dalam Asta Cita. Hal ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Karena itu, diperlukan langkah strategis dan inovatif dari Pemerintah untuk mengembangkan kebijakan bantuan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
TANTANGAN DAN PELUANG PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN ETIS PRAKTIK HUKUM BISNIS DI INDONESIA Oktar Hasudungan; Hulman Panjaitan; Paltiada Saragi
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1075

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran akselerasi teknologi informasi (TI) — seperti Legal Technology (LegalTech), Regulatory Technology (RegTech), blockchain, dan smart contract — dalam memperkuat kepatuhan etis dan transparansi sistem hukum bisnis di Indonesia. Kemajuan teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik tidak etis seperti pungutan liar, premanisme hukum, serta korupsi yang selama ini melemahkan sistem hukum nasional. Secara normatif, penguatan dasar hukum bagi penerapan TI tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mempertegas validitas dokumen elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan prinsip perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berupaya menelusuri keterkaitan antara norma hukum positif dan inovasi teknologi informasi dalam praktik hukum bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesenjangan regulasi (regulatory lag) dalam penerapan AI dan smart contract, peluang penerapan TI terhadap reformasi hukum sangat besar — terutama dalam mewujudkan good corporate governance, transparansi hukum, serta efisiensi administratif melalui otomatisasi regulasi (RegTech).
Analysis Of Positive Legal Arrangements Against Minority Shareholders Suing The Company's Board Of Directors For Actions That Resulted In The Loss Of The Company's Funds Simon Alex Pasaribu; Hulman Panjaitan; Paltiada Saragi
PALAR (Pakuan Law review) Vol. 12 No. 1 (2026): Volume 12, Number 1 January-March 2026
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v12i1.42

Abstract

This study analyzes the regulation of minority shareholders’ legal standing to sue company directors and examines the standards of directors’ civil liability for corporate financial losses under Indonesian positive law. The research aims to clarify the scope of legal protection available to minority shareholders and to evaluate how fiduciary principles and the business judgment rule are applied in corporate governance disputes. This research employs a normative juridical method using statutory, analytical, case, and comparative approaches. The primary legal framework is based on Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies and related governance regulations, supported by doctrinal and jurisprudential analysis. The findings show that Indonesian company law formally recognizes derivative and direct actions as mechanisms for minority shareholder protection, but their effectiveness is limited by procedural barriers, evidentiary burdens, and information asymmetry. Directors’ civil liability is grounded in fiduciary duties, particularly the duty of care and duty of loyalty, while the statutory formulation of the business judgment rule provides conditional protection for good-faith managerial decisions. The study concludes that although the legal framework seeks to balance accountability and managerial discretion, clearer procedural standards and stronger enforcement mechanisms are needed to enhance minority shareholder protection and legal certainty. Keywords: minority shareholders; directors’ liability; fiduciary duty; business judgment rule; corporate governance.
Legal Certainty Regarding the Regulation of Shipping Lanes as an Effort to Prevent Vessel Accidents Yuliana Risna Maengkom; Hulman Panjaitan; Paltiada Saragi
PALAR (Pakuan Law review) Vol. 12 No. 1 (2026): Volume 12, Number 1 January-March 2026
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v12i1.43

Abstract

As an archipelagic state, Indonesia experiences high-intensity maritime traffic, which requires effective shipping lane management to ensure navigational safety and prevent ship accidents. The expansion of the fleet and increasing route density have elevated the risk of incidents, which in practice is often triggered by non-compliance with safety provisions (including rules for narrow channels) and weak supervision and law enforcement. This study aims to analyze (1) the constraints and challenges of current shipping lane management in Indonesia, and (2) the role of legal regulation in improving maritime safety and enforcing violations of shipping lanes in order to achieve legal certainty. The research employs a normative juridical method using statutory and analytical approaches, through a literature review of primary and secondary legal materials, including the ratified UNCLOS 1982 regime, national maritime/Shipping regulations, and technical provisions on navigational safety. The normative analysis indicates critical issues in the form of potential regulatory overlap and inter-agency coordination gaps, limited surveillance capacity, and suboptimal user compliance; these conditions imply that accident prevention has not been maximized and that legal certainty in maritime traffic governance remains weak. This study recommends regulatory harmonization, strengthening supervisory mechanisms and consistent enforcement of sanctions, as well as improving compliance standards for navigational safety as key prerequisites for sustainable ship-accident prevention.[1] Keywords: legal certainty; shipping lane management; maritime safety; law enforcement; ship accidents. [1] 1 For information on numbers for authors, the intention is to distinguish the origin of the institution (affiliation) of the authors, who sometimes collaborate with study programs or other agencies.