Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Transformasi UU No. 17 Tahun 2023 dalam Mendorong Sistem Kesehatan yang Insklusif dan Berkelanjutan (Tinjauan Yuridis Normatif dalam Analisis Peluang dan Tantangan) Muhafid, Muhafid; Wildan, Wildan; Pratama, Perdana Akbar; Fikri, Ahmad Ma’mun
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5721

Abstract

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan pembaruan kebijakan kesehatan Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jurnal ini menganalisis transformasi hukum yang dihadirkan oleh UU No. 17 Tahun 2023, khususnya dalam memperkuat akses layanan kesehatan yang merata, meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, serta mengintegrasikan prinsip keadilan dan  keberlanjutan dalam pembangunan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan analisis kebijakan dan perbandingan hukum (UU N0. 17 Tahun 2023 dan turunannya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ini memperkenalkan inovasi seperti penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengaturan kesehatan digital, dan peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Namun, tantangan implementasi seperti kesiapan infrastruktur, kesenjangan regional, dan koordinasi antarlembaga masih perlu diatasi.
Teori dan Praktik Hukum Kesehatan: Tantangan dan Implementasi di Indonesia Sopandani, Piasti; Pusparani, Carla; Ulfa, Alfira; Pujatilusari, Shinta; Fikri, Ahmad Ma’mun
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6092

Abstract

Hukum kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif yang kuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini mengungkapkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang tertulis dengan praktik yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa isu utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman hukum di kalangan tenaga medis, lemahnya penegakan terhadap pelanggaran etik dan profesi, serta konflik antara norma hukum dan prinsip etika dalam situasi medis tertentu. Di sisi lain, kasus pelanggaran hak pasien, penerapan prosedur informed consent yang minim komunikasi, serta kriminalisasi tenaga medis yang telah menjalankan standar prosedur menjadi permasalahan serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum diimbangi dengan pelaksanaan yang konsisten dan perlindungan hukum yang seimbang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh, termasuk penguatan literasi hukum kesehatan, integrasi hukum dalam pendidikan profesi medis, serta pembentukan lembaga penyelesaian sengketa medis yang independen. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh pihak.