Hukum kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif yang kuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini mengungkapkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang tertulis dengan praktik yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa isu utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman hukum di kalangan tenaga medis, lemahnya penegakan terhadap pelanggaran etik dan profesi, serta konflik antara norma hukum dan prinsip etika dalam situasi medis tertentu. Di sisi lain, kasus pelanggaran hak pasien, penerapan prosedur informed consent yang minim komunikasi, serta kriminalisasi tenaga medis yang telah menjalankan standar prosedur menjadi permasalahan serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum diimbangi dengan pelaksanaan yang konsisten dan perlindungan hukum yang seimbang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh, termasuk penguatan literasi hukum kesehatan, integrasi hukum dalam pendidikan profesi medis, serta pembentukan lembaga penyelesaian sengketa medis yang independen. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh pihak.