Digital teknologi di Indonesia berkembang pesat, termasuk di bidang layanan jasa keuangan. Financial Technology atau Fintech menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Salah satu produk fintech adalah peer to peer lending atau P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Terbukanya potensi pasar yang menggiurkan di Indonesia di bidang jasa layanan keuangan. Namun hal ini membawa dampak maraknya pinjol ilegal yang turut serta bermain pada bisnis ini serta munculnya masalah-masalah lain terkait pinjol illegal tersebut. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB) memberikan model teoritis yang kuat untuk meramalkan niat perilaku dalam melakukan pengelolaan keuangan. Kontribusi praktis penelitian ini perlunya dilakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat, pemerintah harus membuat aturan yang perlindungan data pribadi peminjam, dan komitmen pelaku bisnis layanan pinjol harus membuat regulasi mengenai besaran bunga yang dibebankan kepada peminjam agar peminjam dapat membayar pinjaman saat jatuh tempo.