Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Agraria Digital Demi Mendukung Pelaksanaan Pasal 2 UUPA Di Indonesia Mustafa Umami, Allan; Umami, Allan Mustafa; Al Qindy, Fatria Hikmatiar; Satriawan, Hera Alvina; Wahyuddin
Private Law Vol 5 No 3 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jg69qt87

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya hukum agraria digital di Indonesia dan untuk mengetahui hukum agraria digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan digitalisasi agraria penting untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai prinsip good governance. Sistem elektronik mempercepat birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saat ini, regulasi agraria di Indonesia masih terbatas pada sektor pertanahan, sehingga pemahaman hukum sempit menjadi acuan dalam penerapan e-government di bidang ini. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk digitalisasi seluruh sektor agraria dan menyediakan layanan elektronik melalui website atau aplikasi guna memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dibutuhkan regulasi elektronik untuk pelayanan publik di sektor pertambangan, kehutanan, dan perairan agar tercipta reformasi birokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Aspek Hukum Mengenai Tanggung Jawab Lingkungan Oleh Pelaku Usaha Di Indonesia Raodah, Putri; Al Qindy, Fatria Hikmatiar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8737

Abstract

SDGs 8 (delapa) bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, kesempatan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Hal ini menggeser tujuan kebijakan industri untuk semakin diperluas dengan mendorong perusahaan dan/atau ekonomi menjadi lebih ramah lingkungan. Sehingga perkembangan kebijakan mengenai kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha merupakan hal penting yang harus dikaji secara hukum. Tanggung jawab lingkungan oleh pelaku usaha di Indonesia dilakukan pasa 3 (tiga) fase. Pada fase pra pelaksanaan kegiatan usaha, pelaku usaha bertanggungjawab memiliki izin lingkungan yaitu AMDAL dan UKL-UPL maupun SPPL. Pada fase On Going, pelaku usaha bertanggung jawab melaksanakan komitmennya dalam AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta melaksanakan kegiatan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana amanat Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Berlakunya peraturan ini menamhan tanggung jawab lingkungan yang harus dilakukan oleh produsen. Pasca melaksanakan kegiatan usaha, pelaku usaha tidak lepas dari tanggung jawab lingkungan sampai hasil audit lingkungan menyatakan pelaku usaha yang bersangkutan tidak perlu lagi melaksanakan upaya pengendalian lingkungan hidup. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Lingkungan, Kewajiban Lingkungan.